Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
Contoh:
Bangga menjadi orang Indonesia, Melestarikan Budaya, Menggunakan
Produk Lokal, Hemat Energi
2.
Harumkan
Nama Bangsa
Contoh:
Berprestasi di kancah nasional
maupun internasional baik dalam bidang olahraga maupun intelektual
3.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
Contoh:
dapat mengamalkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari
5.
Rela berkorban untuk bangsa & negara
6.
Memiliki kemampuan awal bela negara
0 komentar:
Posting Komentar