Pendahuluan
Tanah
merupakan bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Tanah memiliki peranan
yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat
bertumbuhnya tanaman yang kemudian dimakan oleh hewan dan manusia sebagai suatu
siklus rantai makanan. Dari segi klimatologi,
tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah
sendiri juga dapat tererosi.Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi
dengan lokasi yang lain. Air dan udara merupakan
bagian dari tanah. Di samping itu,tanah mengandung banyak sekali sumber daya
alam seperti emas dan minyak yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Tanah juga merupakan tempat berdirinya suatu bangunan yang dapat ditempati oleh
manusia sebagai sarana tempat tinggal,pekerjaan,pendidikan dan sosialisasi
masyarakat.
Seperti
yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi, Air, dan
Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan
untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat”. Atas dasar inilah Indonesia
memandang bahwa tanah merupakan karunia Tuhan yang memiliki sifat
magis-religius, maka tanah harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya yaitu
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan.
Di
dalam tanah tidak saja terkandung aspek fisik (bentuk tanah tersebut) tetapi
juga aspek sosial,ekonomi,budaya,bahkan politik serta pertahanan-keamanan dan
aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah memiliki 6 jenis nilai yaitu:
1) Nilai
produksi
2) Nilai
lokasi
3) Nilai
lingkungan
4) Nilai
sosial
5) Nilai
politik
6) Nilai
hukum
Ini menandakan bahwa
tanah mempunyai banyak sekali nilai yang terkandung di dalamnya,baik dari aspek
fisiknya maupun secara teoritis. Karena tanah merupakan bagian dari negara,maka
kepemilikan tanah harus mendapatkan persetujuan dari negara yaitu melalui
sertifikat tanah yang disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Akibat
dari banyaknya nilai-nilai vital bagi kehidupan yang terkandung dalam tanah,
sehingga manusia tidak lepas dari tanah. Oleh sebab itu,diperlukan adanya
kaedah-kaedah atau hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah
yaitu UUPA. Hukum tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya,hanya
mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah
agar terdapat kepastian tentang hak antara satu dengan yang lain dalam hubungan
antara manusia dengan tanah.
- Pembahasan
Tanah merupakan sumber daya yang sangat
vital bagi kehidupan manusia sehingga baik dari segi fisik atau teoritis,tanah
memiliki banyak nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai yang terkandung
di dalam tanah yaitu:
1. Nilai
Hukum
Tanah
merupakan tempat adanya sumber-sumber kehidupan yang ada,sehingga tanah harus
memiliki aturan karena jika tidak ada aturan mengenai tanah,semua orang
menginginkan hak milik atas tanah,sehingga sering terjadi sengketa yang
memperebutkan tanah. Maka dari itu tanah yang merupakan aset penting bagi
manusia memiliki aturan hukum yang tercantum dalam UUPA.
2. Nilai
Politik
Tanah
merupakan bagian integral dari suatu bangsa. Tanah merupakan faktor alam yang
mendukung segala aktivitas manusia dalam suatu negara. Negara perlu memiliki
seluruh kekayaan alam yang ada di dalamnya untuk kepentingan rakyatnya.
Maksudnya bahwa tanah dikuasai oleh negara untuk kemakmuran bersama,agar
tercipta suatu keadilan mengenai pembagian hak tanah dan segala yang terkandung
di dalamnya.
3. Nilai
Sosial
Nilai
sosial juga berarti nilai budaya karena budaya tak lepas dari nilai sosial di
dalam suatu masyarakat. Dari segi budaya tanah merupakan warisan dari nenek
moyang secara turun temurun sehingga perlu dilestarikan,serta tanah tersebut
dapat dijadikan sebagai tempat pemujaan dewa dan sebagai tempat peristirahatan
terakhir. Semua ini tak lepas dari nilai sosial yang ada dalam masyarakat
karena semua itu beraspek sosial seperti contohnya tanah sebagai peristirahatan
terakhir.
4. Nilai
Ekonomi
Tanah
memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan hidup seperti tanah sebagai sawah,membuat gerabah,genteng dan batu
bata. Di masyarakat terdapat pandangan bahwa siapa yang memiliki tanah yang
luas,maka akan dipandang sebagai orang kaya (tolak ukur kekayaan seseorang). Di
sisi lain,jika dilihat dari lokasi tnaha yang berada di dekat jalan raya atau
perkotaan lebih memiliki harga jual yang tinggi dibandingkan dengan tanah yang
berada di pedesaan (nilai lokasi).
5. Nilai
Lingkungan
Tanah
merupakan karunia dari Tuhan yang tak ternilai harganya,sehingga harus dijaga
dan dilestarikan agar generasi penerus dapat merasakan kualitas tanah yang
serupa dengan keadaan saat ini. Maksudnya dalam pengolaan tanah,setiap individu
wajib menjaga kondisi tanah agar jangan sampai strukturnya berubah atau keadaan
fisik dari tanah berubah. Ini dilakukan untuk kelestarian lingkungan bersama
karena fungsi dari tanah merupakan sumber dari kehidupan manusia.
6. Nilai
Pertahanan dan Keamanan
Tanah
dapat dijadikan patokan luas suatu negara,sehingga tanah dapat menjadi batas
antara negara satu dengan negara lain sesuai luas wilayah masing-masing negara
tersebut sehingga tidak ada saling klaim kawasan/wilayah antara negara satu
dengan negara lain.
- Kesimpulan
memiliki peranan yang sangat penting dalam
kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat bertumbuhnya tanaman yang kemudian
dimakan oleh hewan dan manusia sebagai suatu siklus rantai makanan. Sehingga
tanah dimiliki oleh negara seperti yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3)
menyatakan bahwa “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat”.
Di dalam tanah tidak saja terkandung
aspek fisik (bentuk tanah tersebut) tetapi juga aspek
sosial,ekonomi,budaya,bahkan politik serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum.
Secara teoritis sumber daya tanah memiliki 6 jenis nilai yaitu:
Ø Nilai
produksi
Ø Nilai
lokasi
Ø Nilai
lingkungan
Ø Nilai
sosial
Ø Nilai
politik
Ø Nilai
hukum
Daftar
Pustaka
Anonim 1. 2008. Sejarah Hukum Agraria di Indonesia.
http: alhakim050181.wordpress.com/.../sejarah-hukum-agraria-indonesia/.
Tanggal akses: 16 September 2012
Haris, Abdul. 2006. Pengaruh Penatgunaan Tanah Terhadap
Keberhasilan Pembangunan Infrastruktur dan ekonomi.
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/8506/. Tanggal akses: 16 September 2012






