harmonisasi nilai nilai tanah




Pendahuluan
Tanah merupakan bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat bertumbuhnya tanaman yang kemudian dimakan oleh hewan dan manusia sebagai suatu siklus rantai makanan. Dari segi klimatologi, tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah sendiri juga dapat tererosi.Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi dengan lokasi yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah. Di samping itu,tanah mengandung banyak sekali sumber daya alam seperti emas dan minyak yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Tanah juga merupakan tempat berdirinya suatu bangunan yang dapat ditempati oleh manusia sebagai sarana tempat tinggal,pekerjaan,pendidikan dan sosialisasi masyarakat.
Seperti yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat”. Atas dasar inilah Indonesia memandang bahwa tanah merupakan karunia Tuhan yang memiliki sifat magis-religius, maka tanah harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan.
Di dalam tanah tidak saja terkandung aspek fisik (bentuk tanah tersebut) tetapi juga aspek sosial,ekonomi,budaya,bahkan politik serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah memiliki 6 jenis nilai yaitu:
1)      Nilai produksi
2)      Nilai lokasi
3)      Nilai lingkungan
4)      Nilai sosial
5)      Nilai politik
6)      Nilai hukum
Ini menandakan bahwa tanah mempunyai banyak sekali nilai yang terkandung di dalamnya,baik dari aspek fisiknya maupun secara teoritis. Karena tanah merupakan bagian dari negara,maka kepemilikan tanah harus mendapatkan persetujuan dari negara yaitu melalui sertifikat tanah yang disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Akibat dari banyaknya nilai-nilai vital bagi kehidupan yang terkandung dalam tanah, sehingga manusia tidak lepas dari tanah. Oleh sebab itu,diperlukan adanya kaedah-kaedah atau hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah yaitu UUPA. Hukum tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya,hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah agar terdapat kepastian tentang hak antara satu dengan yang lain dalam hubungan antara manusia dengan tanah.
















  1. Pembahasan
Tanah merupakan sumber daya yang sangat vital bagi kehidupan manusia sehingga baik dari segi fisik atau teoritis,tanah memiliki banyak nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai yang terkandung di dalam tanah yaitu:
1.      Nilai Hukum
Tanah merupakan tempat adanya sumber-sumber kehidupan yang ada,sehingga tanah harus memiliki aturan karena jika tidak ada aturan mengenai tanah,semua orang menginginkan hak milik atas tanah,sehingga sering terjadi sengketa yang memperebutkan tanah. Maka dari itu tanah yang merupakan aset penting bagi manusia memiliki aturan hukum yang tercantum dalam UUPA.
2.      Nilai Politik
Tanah merupakan bagian integral dari suatu bangsa. Tanah merupakan faktor alam yang mendukung segala aktivitas manusia dalam suatu negara. Negara perlu memiliki seluruh kekayaan alam yang ada di dalamnya untuk kepentingan rakyatnya. Maksudnya bahwa tanah dikuasai oleh negara untuk kemakmuran bersama,agar tercipta suatu keadilan mengenai pembagian hak tanah dan segala yang terkandung di dalamnya.
3.      Nilai Sosial
Nilai sosial juga berarti nilai budaya karena budaya tak lepas dari nilai sosial di dalam suatu masyarakat. Dari segi budaya tanah merupakan warisan dari nenek moyang secara turun temurun sehingga perlu dilestarikan,serta tanah tersebut dapat dijadikan sebagai tempat pemujaan dewa dan sebagai tempat peristirahatan terakhir. Semua ini tak lepas dari nilai sosial yang ada dalam masyarakat karena semua itu beraspek sosial seperti contohnya tanah sebagai peristirahatan terakhir.
4.      Nilai Ekonomi
Tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti tanah sebagai sawah,membuat gerabah,genteng dan batu bata. Di masyarakat terdapat pandangan bahwa siapa yang memiliki tanah yang luas,maka akan dipandang sebagai orang kaya (tolak ukur kekayaan seseorang). Di sisi lain,jika dilihat dari lokasi tnaha yang berada di dekat jalan raya atau perkotaan lebih memiliki harga jual yang tinggi dibandingkan dengan tanah yang berada di pedesaan (nilai lokasi).
5.      Nilai Lingkungan
Tanah merupakan karunia dari Tuhan yang tak ternilai harganya,sehingga harus dijaga dan dilestarikan agar generasi penerus dapat merasakan kualitas tanah yang serupa dengan keadaan saat ini. Maksudnya dalam pengolaan tanah,setiap individu wajib menjaga kondisi tanah agar jangan sampai strukturnya berubah atau keadaan fisik dari tanah berubah. Ini dilakukan untuk kelestarian lingkungan bersama karena fungsi dari tanah merupakan sumber dari kehidupan manusia.
6.      Nilai Pertahanan dan Keamanan
Tanah dapat dijadikan patokan luas suatu negara,sehingga tanah dapat menjadi batas antara negara satu dengan negara lain sesuai luas wilayah masing-masing negara tersebut sehingga tidak ada saling klaim kawasan/wilayah antara negara satu dengan negara lain.










  1. Kesimpulan
 memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat bertumbuhnya tanaman yang kemudian dimakan oleh hewan dan manusia sebagai suatu siklus rantai makanan. Sehingga tanah dimiliki oleh negara seperti yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat”.
Di dalam tanah tidak saja terkandung aspek fisik (bentuk tanah tersebut) tetapi juga aspek sosial,ekonomi,budaya,bahkan politik serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah memiliki 6 jenis nilai yaitu:
Ø  Nilai produksi
Ø  Nilai lokasi
Ø  Nilai lingkungan
Ø  Nilai sosial
Ø  Nilai politik
Ø  Nilai hukum









Daftar Pustaka
Anonim 1. 2008. Sejarah Hukum Agraria di Indonesia. http: alhakim050181.wordpress.com/.../sejarah-hukum-agraria-indonesia/. Tanggal akses: 16 September 2012
Haris, Abdul. 2006. Pengaruh Penatgunaan Tanah Terhadap Keberhasilan Pembangunan Infrastruktur dan ekonomi. www.bappenas.go.id/get-file-server/node/8506/. Tanggal akses: 16 September 2012



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.