Disusun untuk melengkapi tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Drs. Machmud AR, S.H, M.Si









Di susun oleh :
Nama              : Dwita Putri N         
NIM                : K6410021

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
A.    PENDAHULUAN
Masyarakat Indonesia dianggap cepat lupa akan perbuatan korupsi. Hal ini menjadikan sanksi sosial terhadap para koruptor lemah. Koruptor justru dianggap sebagai penderma dengan menyisihkan uang hasil korupsinya ke masyarakat menjadi hal yang tak mengherankan ketika seorang mantan terpidana kasus korupsi menjadi pejabat seusai menjalani masa hukumannya.
Azirwan adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan. Ia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kewajiban menaati aturan sebagai PNS dan berhak menjalankan aturannya tersebut. Namun dalam hal ini ia terbukti terlibat kasus penyuapan terhadap mantan Anggota Komisi IV dari fraksi PPP yaitu Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.  Alih fungsi hutan tersebut  untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Bintan seluas 8.399,24 hektar. Azirwan dan Al Amin beserta seorang perempuan ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 April 2008 lalu.
Setelah bebas dari penjara, Azirwan sempat menduduki posisi sebagai salah satu Komisaris BUMD Bintan dan tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bintan, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kepala Dinas DKP Kepulauan Riau pada 8 Maret 2012. Namun kemudian Azirwan melakukan pengunduran diri yang diungkapkan kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Orang Indonesia itu sangat mudah lupa terhadap perbuatan korupsi. Ini disebabkan karena di masyarakat, korupsi bukan dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Bukan dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan. Ini jelas tergambar dari diangkatnya kembali Azirwan sebagai PNS.


B.     PEMBAHASAN
Hak dan Kewajiban mempunyai sebuah ikatan yang membentuk suatu Relasi, dimana Relasi tersebut dibagi menjadi dua yaitu relasi vertikal dan relasi horisontal. Hal ini senada dengan teori yang dikemukakan oleh Freddy K. Kalidjernih (2007) bahwa disamping berkaitan dengan STATUS  (relasi warganegara dan negara yang berupa Hak dan Kewajiban) juga EKSPRESI kapasitas atau kompetensi sebagai Anggota Masyarakat. Artinya pengertian relasi vertikal adalah hubungan antara warga (citizen) dan negara (state) yang disandingkan secara paralel dengan dan dilegitimasi oleh pengertian hak & kewajiban. Dan relasi horizontal merujuk hubungan antar warga atau kewargaan, yang idealnya tidak ada campur tangan negara (civil society). Sehingga menyangkut hubungan sosial sesama warga atau civic engagement. Partisipasi dalam hubungan sosial ini disebut keterlibatan politik warga atau political engagement.Isu-isu relasi vertical terkait Patriotisme, Nasionalisme, anti-kolonialisme & imperialisme, persatuan & kesatuan, dan lain-lain. Isu-isu relasi horizontal terkait Kolektivitas, Integritas, Stabilitas (seperti kerapian, kasih sayang, ketertiban, tolong menolong, tenggang rasa, dan lain-lain sebagaimana Kurikulum PMPKN 1984 dan 1994).
Terkait kasus yang menimpa Azirwan dimana ia tersangkut kasus penyuapan terhadap Al Amin Nasution, menurut ICW (Indonesia Corruption Watch) kronologis perkara korupsi danpengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas. Pada 8 April 2008, Azirwan dan Al Amin ditangkap KPK. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.Pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat. Selanjutnya pada 8 Maret 2012, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani. Gubernur beralasan tidak ada aturan yang dilanggar dengan dilantiknya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tersebut sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoek (2/102012), juga menyebutkan promosi Azirwan tidak melanggar aturan. Menurut Reydonizar ketentuan pokok-pokok kepegawaian, PNS yang dituntut dan divonis di bawah 4 tahun bisa kembali menerima hak-haknya sebagai PNS setelah menjalani hukumannya.                                                                                                               ICW menganggap bahwa pengangkatan Azirwan dalam jabatan struktural adalah cacat hukum. Dalam Pasal 5 PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural. ICW menyebut berdasarkan klasifikasi huruf a dan e yakni status PNS dan unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir, Azirwan tidak memenuhi syarat diangkat sebagai kepala dinas.
Dalam perkara korupsi penyuapan terhadap Anggota DPR, Azirwan saat menjabat sebagai Sekda Bintan dapat dikatakan telah terbukti melanggar sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dan telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Namun meski di penjara dan menyandang sebagai terpidana korupsi, Azirwan tidak dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
Setelah dilakukan pengecekan dalam UU Kepegawaian dan tidak pernah menemukan tentang ketentuan dapat dikembalikannya hak-hak seseorang sebagai PNS apabila telah menjalani hukumannya. Proses pengembalian status sebagai PNS atau jabatan seperti semula (rehabilitasi) hanya berlaku apabila PNS yang bersangkutan tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi kesimpulanya ICW menggangap pengangkatan Azirwan mencederai rasa keadilan masyarakat dan reformasi birokrasi, selain itu pengangkatan Azirwan juga dinilai mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah pusat maupun provinsi.                                             Namun setelah menuai kontroversi mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung pada 2008, Azirwan akhirnya mundur dari jabatannya sebagai  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri). Pengunduran diri Azirwan setelah mendapat kritikan dari masyarakat.Gubernur Kepri, HM Sani mengatakan Azirwan telah mengajukan pengunduran diri dan langsung diproses oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Kepri.
Hak Sosial (abad 20) mencakup hak mendapatkan keamanan dan kesejahteraan dan berbagi pewarisan social dan menikmati kehidupan beradab sesuai dengan standar umum dalam masyarakat.Doktrin ini menyangkut sosial dan ekonomi (Welfare State).
Menurut saya jika dilihat dari hak dan kewajiban Azirwan selaku PNS yang pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bintan berkewajiban menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, namun karena Azirwan melanggar kewajibannya yang diberikan kepadanya sebagai Sekda yaitu ia melakukan tindakan korupsi yaitu berupa penyuapan terhadap Al Amin Nasution dalam pengadaan alih fungsi hutan di Pulau Bintan. Oleh karena itu ditetapkan Azirwan sebagai terpidana perkara korupsi seharusnya Azirwan kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kasus suap yang dilakukanya.                                                                                Namun Azirwan, mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, malah diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau,memang hal ini tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,karena dalam Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS itu mengatur soal penonaktifan kembali PNS jika masa hukumannya kurang dari empat tahun. Sehingga secara prosedural Azirwan masih berhak menyandang PNS. Di sisi lain tidak adanya UU atau PP yang secara tegas mengatur bahwa para narapidana dilarang menduduki jabatan PNS. Tapi, kalau dari segi etika dan kepatutan, pengangkatan Azirwan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau tidak patut. Karena dapat berakibat menurunkan moral para pegawai dan aparat pemerintahan lain. Selain itu akibat adanya kasus yang dilakukan Azirwan ini akan mengakibatkan moralitas sering kali dipandang terlepas dari hukum
















C.    PENUTUP
Kesimpulan yang dapat diberikan dari paper ini adalah:
·         adanya penyelewengan kewajiban yang dilakukan oleh Azirwan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyuapan sehingga ia kehilangan hak nya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak seharusnya diangkat kembali sebagai PNS. Namun kenyataanya Azirwan diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
·         Dilihat dari kacamata hukum tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, karena dalam Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS itu mengatur soal penonaktifan kembali PNS jika masa hukumannya kurang dari empat tahun. Sehingga secara prosedural Azirwan masih berhak menyandang PNS. Di sisi lain tidak adanya UU atau PP yang secara tegas mengatur bahwa para narapidana dilarang menduduki jabatan PNS
·         Tapi, kalau dari segi etika dan kepatutan, pengangkatan Azirwan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau tidak patut. Karena dapat berakibat menurunkan moral para pegawai dan aparat pemerintahan lain. Selain itu akibat adanya kasus yang dilakukan Azirwan ini akan mengakibatkan moralitas sering kali dipandang terlepas dari hukum





Daftar Pustaka
Anonim.2012. Azirwan akhirnya mundur .(http://www.haluankepri.com/news/batam/36303-azirwan-akhirnya mundur.html.). Diakses 30 Oktober 2012.
Inggried Dwi Wedhaswary.2012. birokrasi amoral mantan terpidana korupsi jadi pejabat. Kompas Cetak  (http://indonesiacompanynews.wordpress.com/2012/10/12/birokrasi-amoral-mantan-terpidana-korupsi-jadi-pejabat/). Diakses 2 November 2012.
Anonim.2012.mantan napi korupsi jadi kepala dinas.(http://clubbing.kapanlagi.com/threads/127098-Mantan-Napi-Korupsi-Jadi-Kepala-Dinas).  Diakses 2 November 2012.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS


  1. Kajian filsafat politik diklasifikasikan secara historis menjadi tiga macam. Uraikanlah masingmasing klasifikasi tersebut dan jelaskan perbedaannya!
Jawab:
Klasifikasi filpol secara historis:
·         Masa klasik (abad pencerahan) :
-          filsafat dengan filsafat politik belum dibedakan
-          kajian politik dan agama belum dipisahkan
-          dipengaruhi oleh pemikiran para filsuf yunani seperti Socrates dan Plato
·         Masa pertengahan:
-           filsafat politik dipengaruhi oleh agama dan doktrin
-          peran pemuka agama kristen sangat penting dalam negara seperti pemikiran Thomas Aquinas
·         Masa Modern:
-          Filsafat politik tidak lagi dikaji dari pemikiran tokoh tapi lebih ke aliran atau mazhab

  1. Jelaskan perbedaan antara ilmu politik, teori politik, dan filsafat politik dan berilah masing-masing contohnya!

Jawab:
·         Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang  kebaikan bersama. Pokok perhatian ilmu politik adalah realitas atau peristiwa politik seperti perebutan kekuasaan, kecenderungan memilih, hubungan antara kelas sosial dalam masyarakat dengan partai politik dan teori yang menjelaskan realitas dari berbagai peristiwa politik itu.
Contoh: ilmu pemerintahan (kebijakan publik)
·         Teori politik merupakan kumpulan doktrin-doktrin tentang organisasi masyarakat politik yang diinginkan. Doktrin teori politik merupakan deskripsi tentang kemungkinan bentuk masyarakat yang dianggap baik dan tepat dan didalamnya juga terkandung berbagai rencana dan program politik, dan karena itu sering diistilahkan sebagai ideologi.
Contoh: doktrin tentang Liberalisme
·         Filasafat politik merupakan studi tentang penilaian dan kritik moral terhadap proses yang melandasi kehidupan sosial, politik dan ekonomi yang diarahkan pada penciptaan susunan organisasi masyarakat yang baik dan tepat.
Contoh: Menurut  Plato, keadilan merupakan hakikat dari alam semesta yang sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai “kehidupan yang baik” (good life) yang dicita-citakan olehnya.
  1. Apa yang saudara ketahui tentang perbedaan antara pendekatan filsafat politik problem solving dan critical approach ! jelaskan perbedaannya dan berilah contohnya!
Jawab:
·         Pendekatan filpol problem solving menerima dan membantu memperkuat paradigma pandangan politik yang dominan akan memungkinkan munculnya anggapan bahwa tidak realistik untuk mengharapkan apalagi mengajukan perubahan ekstensif terhadap sistem itu. pendekatan semacam itu tidak sesuai dengan cita rasa filsafat politik. Sifat dasar filsafat politik adalah kritis,  dan teori kritis.
Contoh: Karya yang dibuat oleh kebanyakan ahli ideologi Pancasila dalam masa Orde Baru
·         Pendekatan Critical approach diarahkan pada kompleksitas sosial dan politik sebagai keseluruhan daripada pada bagian yang terpisah.Teori yang berkembang dalam filsafat politik karena itu juga mencerminkan kecenderungan untuk menyajikan formula yang dapat dipergunakan dalam menjawab kompleksitas sosial, politik dan ekonomi sebagai keseluruhan, dan bukan menangani bagian tertentu dari isu sosial, politik atau ekonomi.
Contoh:  Teori-teori filsafat politik yang berkembang dan dianggap baik yang mewakili kubu utilitarianisme, persamaan liberal, libertarianisme, marxisme hingga feminisme pada awalnya merupakan teori yang radikal karena  menentang kerangka berpikir dan perilaku politik yang mapan
  1. Jelaskan pemikiran Plato tentang:
a.      Negara ideal dan apa saja dampak dari pemikiran tersebut !
b.      Nihilisme sosial dan apa saja akibat dari pemkiran tersebut !
c.       Apa yang melatar belakangi Plato dituduh anti demokrasi dan jelaskan apa saja penyebabnya!

Jawab:
a.       Menurut plato negara ideal adalah:
ü  menganut prinsip mementingkan kebajikan (virtue) yaitu pengetahuan dengan jalan lembaga pendidikan sehingga lembaga ini menjadi penting dalam kehidupan kenegaraan
ü  Mereka yang berhak menjadi penguasa negara adalah yang mengerti sepenuhnya prinsip kebajikan yaitu raja-filsuf (The Philosopher king)
ü  Prinsip timbal balik dan pembagian kerja secara sosial merupakan prinsip pokok kenegaraan lainnya
ü  didasarkan pada prinsip larangan atas pemilikan pribadi atas uang, harta, keluarga, anak dan istri (nihilism)
b.      nihilisme merupakan prinsip larangan atas pemilikan pribadi atas uang,harta,keluarga,anak dan istri
akibat dari nihilisme:
ü  Anak yang baru lahir tidak boleh dikasuh oleh ibu yang melahirkan tapi itu dipelihara oleh Negara, sehinga seorang anak tidak tahu ibu dan bapaknya, diharapkan akan menjadi manusia yang unggul, yang tidak terikat oleh ikatan keluarga dan hanya memiliki loyalitas mati terhadap negara.
ü  tidak memperkenankan lembaga perkawinan, tak seorang pun yang dapat mengklaim istri mereka, istri hanya bisa menjadi hak kolektif, hubungan seks yang dilakukan tidak boleh monogam melainkan poligami, Plato melihat lembaga perkawinan membuat ketidaksamaan antara laki-laki dan perempuan, yang lembaga perkawinan telah mengekang bakat alami manusia dan membuat diskriminasi.
ü  Nihilisme yang anti individualism yang telah merusak kehidupan sosial masyarakat Athena, manusia menjadi individualism hanya mementingkan kebutuhan diri mereka sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain. Padahal kehidupan bernegara menekankan petingnya saling ketergantungan sesama warga negara.
c.        Latar belakang plato dituduh anti demokratis adalah pemikiran Plato tidak terlepas dalam konteks sosio-hostoris kehancuran Athena. Karya Plato dalam judul republik. Dalam buku ini Plato secara tegas menunjukkan simpati dan kekagumannya kepada sistem kenegaraan otoriter Sparta dan antipatinya kepada demokrasi. Plato menuduh kehancuran Athena disebabkan akibat demokrasi yang lemah dan disintegrasi serta tidak stabil. Penyebab Plato anti demokrasi adalah kehancuran Athena menurut Plato bukan hanya karena kekalahan Athena dalam perang peloponesos. Kemenanagan Sparta atas Athena menunjukkan prinsip-prinsip dari kenegaraan bersifat Aristokrat militeristik yang ternyata lebih unggul dibandingakan dengan struktur kenegaraan Athena yang demokratis.
  1. Ciri utama filsafat politik pada abad pertengahan yaitu dominasi agama (Kristen) yang sangat kuat mempengaruhinya .Salah satu tokohnya yang terkenal adalah Thomas Aquinas. Menurutnya kekuasaan merupakan amanah dari Tuhan, bukan semata-mata usaha dari manusia. Jelaskan maksud pernyataan tersebut dan apa saja tugas dan tanggung jawab penguasa! Mengapa Thomas Aquinas mengidealkan negara dalam bentuk Monarkhi?Dan bagaimana caranya agar kekuasaan monarkhi terhindar dari kekuasaan absolut?
Jawab:
·         Maksud dari kekuasaan merupakan amanah dari Tuhan,bukan semata-mata usaha dari manusia adalah kekuasaan datang dan berasal dari Tuhan penguasa alam semesta karena manusia merupakan bagian integral dari alam namun kekuasaan tetap merupakan suatu organisasi manusia yang terikat pada hukum manusia.
·         Tugas dan tanggung jawab penguasa:
-          Mengusahakan kesejahteraan dan kebajikan hidup bersama
-          Mengarahkan rakyat untuk mencapai kebahagiaan hidup abadi setelah mati
-          Pembela dan penjaga keadilan
-          Menjaga perdamaian
-          Kekuasaan harus dipergunakan demi kebaikan bersama dan tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi 
  • Bentuk negara terbaik (Optima civitas) adalah pemerintahan oleh satu orang atau monarki, alasannya:
-          Lebih memungkinkan terciptanya perdamaian  dan kesatuan negara
-          Keanekaragaman pendangan, tujuan dan cita-cita negara (pluralisme politik) yang bersifat destruktif dapat dihindari
-          Sesuai dengan hakikat hukum kodrat dimana alam selalu diperintah oleh satu oknum
  • Cara agar kekuasaan monarkhi terhindar dari kekuasaan absolut adalah dengan adanya pemecahan kekuasaan antara eksekutif,legislatif dan yudikatif (trias politika) dengan jalan Monarkhi Konstitusional. Karena kekuasaan Monarkhi Konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Sehingga raja tidak berkuasa penuh dan semena-mena atas negara.









UKD 1

FILSAFAT POLITIK

Disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah : Filsafat Politik
Dosen pengampu : Moh. Muhtarom, S.Ag, M.Si.



Disusun oleh :
Nama              : Dwita Putri
NIM                : K6410021



PROGRAM STUDI  PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

curahan hati


Pantas aku tak bisa berkata apa-apa
                Setiap hari kau selalu menemaniku disaat sedih maupun senang, baik suka maupun duka, baik kere maupun waktu dompet lagi tebel. Tak terasa sudah 2 tahun lebih kau menemaniku melangkah menuju gerbang cita-cita yang diangan-angan yang sangat tinggi ini. Tak terasa pula sifatmu menyatu dengan sifatku dan begitu pula sebaliknya. Memang kamu bukan seorang manusia sempurna yang punya segalanya. Tapi bagiku kamu manusia mulia yang tiada duanya. Memang kau bukan segalanya buatku tapi kau akan selalu menjadi bintang terang dalam hidupku yang akan selalu bersinar terang dalam setiap malam gelapku. Memang saat ini hidup kita banyak sekali mendapat cemooh atau hinaan dari orang tapi yakinlah bahwa kelak kita akan bisa buktikan pada dunia dan pada orang-orang yang selalu mencemooh kita bahwa kita bisa lebih bik dari mereke dan saat mereka tau, kita akan balas mereka dengan senyuman dan sapaan hangat yang selama ini kita tidak dapatkan.
            Taukah bahwa saat aku sakit, kau selalu siap dan ada untukku entah itu siang atau malam, tak peduli terang atau hujan kau tetap selalu mengusahakan yang terbaik untukku. Maaf, sampai sekarang aku belum bisa membalasnya karena keterbatasan. Semoga pada saat yang indah aku bisa membalas semua yang kau lakukan untukku. Aku percaya Tuhan tak tidur melihat semua perlakuan baikmu padaku,memang tak selamanya baik tapi bagiku itu sudah cukup untuk dikatakan baik. Kau rela memberikan segala ssuatu yang kau miliki untukku walaupun aku tak memintanya darimu, itu melebihi kata cukup untuk arti sebuah pengorbanan. Namun, kadang beberapa orang belum mengerti seperti apa hidupku dan hidupmu yang kita jalani bersama hingga kadang kurang pas dihati mereka.
            Sadar bahwa ini tak hanya mimpi, aku hampir tak bisa mengucapkan terima kasih padamu karena betapa banyaknya kata terima kasih yang harus aku ucapkan setiap detiknya padamu. Saat aku mendengar orang lain mencemooh dirimu rasanya hati ini sangat sakit karena kau bukanlah orang yang pantas dicemooh oleh mereke melainkan diri mereka sendiri yang harusnya sadar sudah sejauh apa mereka berbuat baik kepada orang seperti perbuatan baik yang kau lakukan terhadap orang-orang disekitarmu. Rasanya air mataku mulai menetes saat kau diolok-olok oleh orang-orang yang menganggap mereka lebih baik darimu. Tapi aku tak bisa berbuat banyak,mendatangi mereka dan mencaci mereka. Tidak, balsa dendam yang kau ajarkan sangat indah bagiku yaitu dengan memberi senyum dan mendoakan mereka semoga selalu diberikan kebahagiaan. Sampai saat ini aku mesih belum bisa percaya bagaimana bisa seorang yang sangat baik sepertimu memilihku sebagai seseorang yang kau butuhkan dan kau sayangi. Kata apapun tak dapat mewakili tanda terima kasihku padamu. Setiap detik merupakan waktu yang sangat berharga saat sedang bersama dirimu apapun itu keadaanya
I Love U My One

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

harmonisasi nilai nilai tanah




Pendahuluan
Tanah merupakan bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat bertumbuhnya tanaman yang kemudian dimakan oleh hewan dan manusia sebagai suatu siklus rantai makanan. Dari segi klimatologi, tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah sendiri juga dapat tererosi.Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi dengan lokasi yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah. Di samping itu,tanah mengandung banyak sekali sumber daya alam seperti emas dan minyak yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Tanah juga merupakan tempat berdirinya suatu bangunan yang dapat ditempati oleh manusia sebagai sarana tempat tinggal,pekerjaan,pendidikan dan sosialisasi masyarakat.
Seperti yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat”. Atas dasar inilah Indonesia memandang bahwa tanah merupakan karunia Tuhan yang memiliki sifat magis-religius, maka tanah harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan.
Di dalam tanah tidak saja terkandung aspek fisik (bentuk tanah tersebut) tetapi juga aspek sosial,ekonomi,budaya,bahkan politik serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah memiliki 6 jenis nilai yaitu:
1)      Nilai produksi
2)      Nilai lokasi
3)      Nilai lingkungan
4)      Nilai sosial
5)      Nilai politik
6)      Nilai hukum
Ini menandakan bahwa tanah mempunyai banyak sekali nilai yang terkandung di dalamnya,baik dari aspek fisiknya maupun secara teoritis. Karena tanah merupakan bagian dari negara,maka kepemilikan tanah harus mendapatkan persetujuan dari negara yaitu melalui sertifikat tanah yang disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Akibat dari banyaknya nilai-nilai vital bagi kehidupan yang terkandung dalam tanah, sehingga manusia tidak lepas dari tanah. Oleh sebab itu,diperlukan adanya kaedah-kaedah atau hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah yaitu UUPA. Hukum tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya,hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah agar terdapat kepastian tentang hak antara satu dengan yang lain dalam hubungan antara manusia dengan tanah.
















  1. Pembahasan
Tanah merupakan sumber daya yang sangat vital bagi kehidupan manusia sehingga baik dari segi fisik atau teoritis,tanah memiliki banyak nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai yang terkandung di dalam tanah yaitu:
1.      Nilai Hukum
Tanah merupakan tempat adanya sumber-sumber kehidupan yang ada,sehingga tanah harus memiliki aturan karena jika tidak ada aturan mengenai tanah,semua orang menginginkan hak milik atas tanah,sehingga sering terjadi sengketa yang memperebutkan tanah. Maka dari itu tanah yang merupakan aset penting bagi manusia memiliki aturan hukum yang tercantum dalam UUPA.
2.      Nilai Politik
Tanah merupakan bagian integral dari suatu bangsa. Tanah merupakan faktor alam yang mendukung segala aktivitas manusia dalam suatu negara. Negara perlu memiliki seluruh kekayaan alam yang ada di dalamnya untuk kepentingan rakyatnya. Maksudnya bahwa tanah dikuasai oleh negara untuk kemakmuran bersama,agar tercipta suatu keadilan mengenai pembagian hak tanah dan segala yang terkandung di dalamnya.
3.      Nilai Sosial
Nilai sosial juga berarti nilai budaya karena budaya tak lepas dari nilai sosial di dalam suatu masyarakat. Dari segi budaya tanah merupakan warisan dari nenek moyang secara turun temurun sehingga perlu dilestarikan,serta tanah tersebut dapat dijadikan sebagai tempat pemujaan dewa dan sebagai tempat peristirahatan terakhir. Semua ini tak lepas dari nilai sosial yang ada dalam masyarakat karena semua itu beraspek sosial seperti contohnya tanah sebagai peristirahatan terakhir.
4.      Nilai Ekonomi
Tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti tanah sebagai sawah,membuat gerabah,genteng dan batu bata. Di masyarakat terdapat pandangan bahwa siapa yang memiliki tanah yang luas,maka akan dipandang sebagai orang kaya (tolak ukur kekayaan seseorang). Di sisi lain,jika dilihat dari lokasi tnaha yang berada di dekat jalan raya atau perkotaan lebih memiliki harga jual yang tinggi dibandingkan dengan tanah yang berada di pedesaan (nilai lokasi).
5.      Nilai Lingkungan
Tanah merupakan karunia dari Tuhan yang tak ternilai harganya,sehingga harus dijaga dan dilestarikan agar generasi penerus dapat merasakan kualitas tanah yang serupa dengan keadaan saat ini. Maksudnya dalam pengolaan tanah,setiap individu wajib menjaga kondisi tanah agar jangan sampai strukturnya berubah atau keadaan fisik dari tanah berubah. Ini dilakukan untuk kelestarian lingkungan bersama karena fungsi dari tanah merupakan sumber dari kehidupan manusia.
6.      Nilai Pertahanan dan Keamanan
Tanah dapat dijadikan patokan luas suatu negara,sehingga tanah dapat menjadi batas antara negara satu dengan negara lain sesuai luas wilayah masing-masing negara tersebut sehingga tidak ada saling klaim kawasan/wilayah antara negara satu dengan negara lain.










  1. Kesimpulan
 memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat bertumbuhnya tanaman yang kemudian dimakan oleh hewan dan manusia sebagai suatu siklus rantai makanan. Sehingga tanah dimiliki oleh negara seperti yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat”.
Di dalam tanah tidak saja terkandung aspek fisik (bentuk tanah tersebut) tetapi juga aspek sosial,ekonomi,budaya,bahkan politik serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah memiliki 6 jenis nilai yaitu:
Ø  Nilai produksi
Ø  Nilai lokasi
Ø  Nilai lingkungan
Ø  Nilai sosial
Ø  Nilai politik
Ø  Nilai hukum









Daftar Pustaka
Anonim 1. 2008. Sejarah Hukum Agraria di Indonesia. http: alhakim050181.wordpress.com/.../sejarah-hukum-agraria-indonesia/. Tanggal akses: 16 September 2012
Haris, Abdul. 2006. Pengaruh Penatgunaan Tanah Terhadap Keberhasilan Pembangunan Infrastruktur dan ekonomi. www.bappenas.go.id/get-file-server/node/8506/. Tanggal akses: 16 September 2012



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Diberdayakan oleh Blogger.