Disusun untuk melengkapi tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Drs. Machmud AR, S.H, M.Si









Di susun oleh :
Nama              : Dwita Putri N         
NIM                : K6410021

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
A.    PENDAHULUAN
Masyarakat Indonesia dianggap cepat lupa akan perbuatan korupsi. Hal ini menjadikan sanksi sosial terhadap para koruptor lemah. Koruptor justru dianggap sebagai penderma dengan menyisihkan uang hasil korupsinya ke masyarakat menjadi hal yang tak mengherankan ketika seorang mantan terpidana kasus korupsi menjadi pejabat seusai menjalani masa hukumannya.
Azirwan adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan. Ia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kewajiban menaati aturan sebagai PNS dan berhak menjalankan aturannya tersebut. Namun dalam hal ini ia terbukti terlibat kasus penyuapan terhadap mantan Anggota Komisi IV dari fraksi PPP yaitu Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.  Alih fungsi hutan tersebut  untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Bintan seluas 8.399,24 hektar. Azirwan dan Al Amin beserta seorang perempuan ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 April 2008 lalu.
Setelah bebas dari penjara, Azirwan sempat menduduki posisi sebagai salah satu Komisaris BUMD Bintan dan tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bintan, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kepala Dinas DKP Kepulauan Riau pada 8 Maret 2012. Namun kemudian Azirwan melakukan pengunduran diri yang diungkapkan kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Orang Indonesia itu sangat mudah lupa terhadap perbuatan korupsi. Ini disebabkan karena di masyarakat, korupsi bukan dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Bukan dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan. Ini jelas tergambar dari diangkatnya kembali Azirwan sebagai PNS.


B.     PEMBAHASAN
Hak dan Kewajiban mempunyai sebuah ikatan yang membentuk suatu Relasi, dimana Relasi tersebut dibagi menjadi dua yaitu relasi vertikal dan relasi horisontal. Hal ini senada dengan teori yang dikemukakan oleh Freddy K. Kalidjernih (2007) bahwa disamping berkaitan dengan STATUS  (relasi warganegara dan negara yang berupa Hak dan Kewajiban) juga EKSPRESI kapasitas atau kompetensi sebagai Anggota Masyarakat. Artinya pengertian relasi vertikal adalah hubungan antara warga (citizen) dan negara (state) yang disandingkan secara paralel dengan dan dilegitimasi oleh pengertian hak & kewajiban. Dan relasi horizontal merujuk hubungan antar warga atau kewargaan, yang idealnya tidak ada campur tangan negara (civil society). Sehingga menyangkut hubungan sosial sesama warga atau civic engagement. Partisipasi dalam hubungan sosial ini disebut keterlibatan politik warga atau political engagement.Isu-isu relasi vertical terkait Patriotisme, Nasionalisme, anti-kolonialisme & imperialisme, persatuan & kesatuan, dan lain-lain. Isu-isu relasi horizontal terkait Kolektivitas, Integritas, Stabilitas (seperti kerapian, kasih sayang, ketertiban, tolong menolong, tenggang rasa, dan lain-lain sebagaimana Kurikulum PMPKN 1984 dan 1994).
Terkait kasus yang menimpa Azirwan dimana ia tersangkut kasus penyuapan terhadap Al Amin Nasution, menurut ICW (Indonesia Corruption Watch) kronologis perkara korupsi danpengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas. Pada 8 April 2008, Azirwan dan Al Amin ditangkap KPK. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.Pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat. Selanjutnya pada 8 Maret 2012, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani. Gubernur beralasan tidak ada aturan yang dilanggar dengan dilantiknya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tersebut sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoek (2/102012), juga menyebutkan promosi Azirwan tidak melanggar aturan. Menurut Reydonizar ketentuan pokok-pokok kepegawaian, PNS yang dituntut dan divonis di bawah 4 tahun bisa kembali menerima hak-haknya sebagai PNS setelah menjalani hukumannya.                                                                                                               ICW menganggap bahwa pengangkatan Azirwan dalam jabatan struktural adalah cacat hukum. Dalam Pasal 5 PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural. ICW menyebut berdasarkan klasifikasi huruf a dan e yakni status PNS dan unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir, Azirwan tidak memenuhi syarat diangkat sebagai kepala dinas.
Dalam perkara korupsi penyuapan terhadap Anggota DPR, Azirwan saat menjabat sebagai Sekda Bintan dapat dikatakan telah terbukti melanggar sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dan telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Namun meski di penjara dan menyandang sebagai terpidana korupsi, Azirwan tidak dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
Setelah dilakukan pengecekan dalam UU Kepegawaian dan tidak pernah menemukan tentang ketentuan dapat dikembalikannya hak-hak seseorang sebagai PNS apabila telah menjalani hukumannya. Proses pengembalian status sebagai PNS atau jabatan seperti semula (rehabilitasi) hanya berlaku apabila PNS yang bersangkutan tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi kesimpulanya ICW menggangap pengangkatan Azirwan mencederai rasa keadilan masyarakat dan reformasi birokrasi, selain itu pengangkatan Azirwan juga dinilai mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah pusat maupun provinsi.                                             Namun setelah menuai kontroversi mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung pada 2008, Azirwan akhirnya mundur dari jabatannya sebagai  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri). Pengunduran diri Azirwan setelah mendapat kritikan dari masyarakat.Gubernur Kepri, HM Sani mengatakan Azirwan telah mengajukan pengunduran diri dan langsung diproses oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Kepri.
Hak Sosial (abad 20) mencakup hak mendapatkan keamanan dan kesejahteraan dan berbagi pewarisan social dan menikmati kehidupan beradab sesuai dengan standar umum dalam masyarakat.Doktrin ini menyangkut sosial dan ekonomi (Welfare State).
Menurut saya jika dilihat dari hak dan kewajiban Azirwan selaku PNS yang pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bintan berkewajiban menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, namun karena Azirwan melanggar kewajibannya yang diberikan kepadanya sebagai Sekda yaitu ia melakukan tindakan korupsi yaitu berupa penyuapan terhadap Al Amin Nasution dalam pengadaan alih fungsi hutan di Pulau Bintan. Oleh karena itu ditetapkan Azirwan sebagai terpidana perkara korupsi seharusnya Azirwan kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kasus suap yang dilakukanya.                                                                                Namun Azirwan, mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, malah diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau,memang hal ini tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,karena dalam Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS itu mengatur soal penonaktifan kembali PNS jika masa hukumannya kurang dari empat tahun. Sehingga secara prosedural Azirwan masih berhak menyandang PNS. Di sisi lain tidak adanya UU atau PP yang secara tegas mengatur bahwa para narapidana dilarang menduduki jabatan PNS. Tapi, kalau dari segi etika dan kepatutan, pengangkatan Azirwan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau tidak patut. Karena dapat berakibat menurunkan moral para pegawai dan aparat pemerintahan lain. Selain itu akibat adanya kasus yang dilakukan Azirwan ini akan mengakibatkan moralitas sering kali dipandang terlepas dari hukum
















C.    PENUTUP
Kesimpulan yang dapat diberikan dari paper ini adalah:
·         adanya penyelewengan kewajiban yang dilakukan oleh Azirwan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyuapan sehingga ia kehilangan hak nya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak seharusnya diangkat kembali sebagai PNS. Namun kenyataanya Azirwan diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
·         Dilihat dari kacamata hukum tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, karena dalam Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS itu mengatur soal penonaktifan kembali PNS jika masa hukumannya kurang dari empat tahun. Sehingga secara prosedural Azirwan masih berhak menyandang PNS. Di sisi lain tidak adanya UU atau PP yang secara tegas mengatur bahwa para narapidana dilarang menduduki jabatan PNS
·         Tapi, kalau dari segi etika dan kepatutan, pengangkatan Azirwan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau tidak patut. Karena dapat berakibat menurunkan moral para pegawai dan aparat pemerintahan lain. Selain itu akibat adanya kasus yang dilakukan Azirwan ini akan mengakibatkan moralitas sering kali dipandang terlepas dari hukum





Daftar Pustaka
Anonim.2012. Azirwan akhirnya mundur .(http://www.haluankepri.com/news/batam/36303-azirwan-akhirnya mundur.html.). Diakses 30 Oktober 2012.
Inggried Dwi Wedhaswary.2012. birokrasi amoral mantan terpidana korupsi jadi pejabat. Kompas Cetak  (http://indonesiacompanynews.wordpress.com/2012/10/12/birokrasi-amoral-mantan-terpidana-korupsi-jadi-pejabat/). Diakses 2 November 2012.
Anonim.2012.mantan napi korupsi jadi kepala dinas.(http://clubbing.kapanlagi.com/threads/127098-Mantan-Napi-Korupsi-Jadi-Kepala-Dinas).  Diakses 2 November 2012.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.