Disusun
untuk melengkapi tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Drs. Machmud AR, S.H, M.Si

Di
susun oleh :
Nama : Dwita Putri N
NIM : K6410021
PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
A. PENDAHULUAN
Masyarakat Indonesia
dianggap cepat lupa akan perbuatan korupsi. Hal ini menjadikan sanksi sosial terhadap para koruptor lemah.
Koruptor justru dianggap sebagai penderma dengan menyisihkan uang hasil
korupsinya ke masyarakat menjadi hal yang tak mengherankan ketika seorang
mantan terpidana kasus korupsi menjadi pejabat seusai menjalani masa
hukumannya.
Azirwan adalah mantan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan. Ia sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) memiliki kewajiban menaati aturan sebagai PNS dan berhak menjalankan
aturannya tersebut. Namun dalam hal ini ia terbukti terlibat kasus penyuapan
terhadap mantan Anggota Komisi IV dari fraksi PPP yaitu Al Amin Nasution dalam
kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. Alih fungsi hutan
tersebut untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan
wisata terpadu di Pulau Bintan seluas 8.399,24 hektar. Azirwan dan Al Amin
beserta seorang perempuan ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8
April 2008 lalu.
Setelah bebas dari
penjara, Azirwan sempat menduduki posisi sebagai salah satu Komisaris BUMD
Bintan dan tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan
Pemkab Bintan, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kepala Dinas DKP Kepulauan
Riau pada 8 Maret 2012. Namun kemudian Azirwan melakukan pengunduran diri yang
diungkapkan kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Orang Indonesia itu
sangat mudah lupa terhadap perbuatan korupsi. Ini disebabkan karena di
masyarakat, korupsi bukan dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Bukan dianggap
sebagai perbuatan yang sangat memalukan. Ini jelas tergambar dari diangkatnya
kembali Azirwan sebagai PNS.
B. PEMBAHASAN
Hak dan Kewajiban mempunyai
sebuah ikatan yang membentuk suatu Relasi, dimana Relasi tersebut dibagi
menjadi dua yaitu relasi vertikal dan relasi horisontal. Hal ini senada dengan
teori yang dikemukakan oleh Freddy K. Kalidjernih (2007) bahwa disamping berkaitan dengan STATUS (relasi
warganegara dan negara yang berupa Hak dan Kewajiban) juga EKSPRESI kapasitas
atau kompetensi sebagai Anggota Masyarakat. Artinya pengertian relasi vertikal adalah hubungan antara warga
(citizen) dan negara (state) yang disandingkan secara paralel dengan dan
dilegitimasi oleh pengertian hak & kewajiban. Dan relasi horizontal merujuk hubungan antar
warga atau kewargaan, yang idealnya tidak ada campur tangan negara (civil
society). Sehingga menyangkut hubungan sosial sesama warga atau civic engagement. Partisipasi dalam hubungan sosial ini disebut keterlibatan politik warga atau political
engagement.Isu-isu relasi vertical terkait Patriotisme, Nasionalisme,
anti-kolonialisme & imperialisme, persatuan &
kesatuan, dan lain-lain. Isu-isu relasi horizontal terkait Kolektivitas,
Integritas, Stabilitas (seperti kerapian, kasih sayang, ketertiban, tolong menolong, tenggang rasa, dan lain-lain sebagaimana Kurikulum
PMPKN 1984 dan 1994).
Terkait kasus yang menimpa
Azirwan dimana ia tersangkut kasus penyuapan terhadap Al Amin Nasution, menurut ICW (Indonesia Corruption Watch) kronologis
perkara korupsi danpengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas. Pada 8 April
2008, Azirwan dan Al Amin ditangkap KPK. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta dan
Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan
pembahasan di Komisi IV DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di
Bintan.Pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan
diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi
PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi Hutan Lindung di Pulau
Bintan.Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki
jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai
salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat. Selanjutnya pada 8
Maret 2012, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan
Riau, Muhammad Sani. Gubernur beralasan tidak ada aturan yang dilanggar dengan
dilantiknya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tersebut sebagai Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan. Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoek (2/102012),
juga menyebutkan promosi Azirwan tidak melanggar aturan. Menurut Reydonizar
ketentuan pokok-pokok kepegawaian, PNS yang dituntut dan divonis di bawah 4
tahun bisa kembali menerima hak-haknya sebagai PNS setelah menjalani
hukumannya. ICW menganggap bahwa pengangkatan Azirwan dalam jabatan struktural adalah cacat hukum.
Dalam Pasal 5 PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural menyebutkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan
struktural. ICW menyebut berdasarkan klasifikasi huruf a dan e yakni status PNS
dan unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir, Azirwan
tidak memenuhi syarat diangkat sebagai kepala dinas.
Dalam perkara korupsi penyuapan
terhadap Anggota DPR, Azirwan saat menjabat sebagai Sekda Bintan dapat
dikatakan telah terbukti melanggar sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dan
telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan. Namun meski di penjara
dan menyandang sebagai terpidana korupsi, Azirwan tidak dipecat atau
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
Setelah dilakukan pengecekan
dalam UU Kepegawaian dan tidak pernah menemukan tentang ketentuan dapat
dikembalikannya hak-hak seseorang sebagai PNS apabila telah menjalani
hukumannya. Proses pengembalian status sebagai PNS atau jabatan seperti semula
(rehabilitasi) hanya berlaku apabila PNS yang bersangkutan tidak terbukti
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi
kesimpulanya ICW menggangap pengangkatan Azirwan
mencederai rasa keadilan
masyarakat dan reformasi birokrasi, selain itu pengangkatan
Azirwan juga dinilai mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas
pemerintah pusat maupun provinsi. Namun setelah menuai kontroversi mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung pada 2008, Azirwan
akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri). Pengunduran diri Azirwan setelah
mendapat kritikan dari masyarakat.Gubernur Kepri, HM Sani mengatakan Azirwan
telah mengajukan pengunduran diri dan langsung diproses oleh Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Kepri.
Hak Sosial (abad 20) mencakup
hak mendapatkan keamanan dan kesejahteraan dan berbagi pewarisan social dan
menikmati kehidupan beradab sesuai dengan standar umum dalam masyarakat.Doktrin ini menyangkut sosial dan ekonomi (Welfare State).
Menurut saya jika dilihat dari
hak dan kewajiban Azirwan selaku PNS yang pernah menjabat sebagai Sekda
Kabupaten Bintan berkewajiban menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, namun karena Azirwan melanggar
kewajibannya yang diberikan kepadanya sebagai Sekda yaitu ia melakukan tindakan
korupsi yaitu berupa penyuapan terhadap Al Amin Nasution dalam pengadaan alih
fungsi hutan di Pulau Bintan. Oleh karena itu ditetapkan Azirwan sebagai
terpidana perkara korupsi seharusnya Azirwan kehilangan haknya sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) karena kasus suap yang dilakukanya. Namun
Azirwan,
mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, malah
diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kepulauan Riau,memang hal ini tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,karena dalam Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian PNS itu mengatur soal penonaktifan kembali PNS jika masa
hukumannya kurang dari empat tahun. Sehingga secara
prosedural Azirwan masih berhak menyandang PNS. Di sisi lain tidak adanya UU atau PP yang secara tegas mengatur bahwa para
narapidana dilarang menduduki jabatan PNS. Tapi,
kalau dari segi etika dan kepatutan, pengangkatan Azirwan kembali sebagai
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau tidak patut. Karena
dapat berakibat menurunkan moral para pegawai dan aparat pemerintahan lain. Selain
itu akibat adanya kasus yang dilakukan Azirwan ini akan mengakibatkan moralitas
sering kali dipandang terlepas dari hukum
C. PENUTUP
Kesimpulan yang
dapat diberikan dari paper ini adalah:
·
adanya penyelewengan kewajiban yang dilakukan oleh
Azirwan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyuapan sehingga ia
kehilangan hak nya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak seharusnya diangkat kembali sebagai PNS. Namun
kenyataanya Azirwan diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kepulauan Riau.
·
Dilihat dari kacamata hukum tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, karena dalam Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian PNS itu mengatur soal penonaktifan kembali PNS jika masa
hukumannya kurang dari empat tahun. Sehingga secara
prosedural Azirwan masih berhak menyandang PNS. Di sisi lain tidak adanya UU atau PP yang secara tegas mengatur bahwa para
narapidana dilarang menduduki jabatan PNS
·
Tapi, kalau dari segi etika dan kepatutan, pengangkatan Azirwan kembali
sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau tidak
patut. Karena dapat berakibat menurunkan moral para pegawai dan aparat
pemerintahan lain. Selain itu akibat adanya kasus yang dilakukan Azirwan ini
akan mengakibatkan moralitas sering kali dipandang terlepas dari hukum
Daftar Pustaka
Anonim.2012. Azirwan akhirnya mundur .(http://www.haluankepri.com/news/batam/36303-azirwan-akhirnya mundur.html.). Diakses 30 Oktober 2012.
Inggried
Dwi Wedhaswary.2012. birokrasi amoral mantan
terpidana korupsi jadi pejabat. Kompas Cetak (http://indonesiacompanynews.wordpress.com/2012/10/12/birokrasi-amoral-mantan-terpidana-korupsi-jadi-pejabat/). Diakses 2 November 2012.
Anonim.2012.mantan napi korupsi jadi kepala dinas.(http://clubbing.kapanlagi.com/threads/127098-Mantan-Napi-Korupsi-Jadi-Kepala-Dinas).
Diakses 2 November 2012.