analisis Saddam Husen


Soal:
Presiden Irak Sadam Husein yang ditangkap oleh tentara AS (sekutu) dan kemudian diadili di Baghdad karena dianggap melanggar hukum internasional dan kemudian di vonis MATI. Menggambarkan fenomena praktek hukum internasional.
Pertanyaan :
1. Bagaimana kedudukan hukum nasional Irak terhadap Hukum Internasional ?
2. Mengapa yang harus bertanggungjawab pribadi Sadam Husein?. kenapa bukan Negara Irak sebagaimana yang disebut sebagai subyek hukum ?.
3. Apakah materi hukum internasional di sekolah sudah  bisa mencapai kompetensi yang dituntut ?.
Jawaban:
1.      Definisi hukum Internasional menurut Charles Cheny Hyde :
“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a.       organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
b.      peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)


Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
ü  Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
ü  Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
Disini kedudukan hukum nasional irak lebih rendah daripada hukum Internasional,karena hukum Irak sendiri dianggap tidak mampu melindungi HAM warga negaranya. Contohnya saja Ketika Saddam menjadi presiden pada 1979 ia memerintahkan eksekusi bagi belasan pejabat yg dianggap menentangnya.Tahun 1980 ia memulai perang dengan Iran dengan alasan perebutan territorial namun tujuan sebenarnya bahwa ia khawatir deng an revolusi Iran yg dipelopori Ayatullah Khomeini.Perang yg diperkirakan singkat namun ternyata berlangsung selama 8 tahun dan pada saat inilah Saddam menggunakan senjata kimia untuk menghabisi tentara Iran dan pemberontak Kurdi.Untuk menjaga keamanan dalam negeri ia membentuk polisi rahasia ala Stalin dan mengendalikan Tentara rakyat untuk menghadapi kudeta dari angkatan bersenjata.Masih ada juga Departemen Intelijen Jendral (Mukhabarat) satuan yg paling ditakuti.Tak pandang bulu, dua menantunya dihabisi oleh satuan ini karena dianggap membelot dari Saddam Husen.
Kenekatannya berlanjut pada 1990 saat Saddam menginvasi Kuwait dengan alasan yg sama yaitu territorial, Saddam menganggap bahwa Kuwait secara historis adalah bagian dari Iraq.Akibat kelakuannya ini dia dihajar oleh pasukan koalisi PBB dan terjadilah Perang Teluk.Pada tahun 2003 dengan alasan memiliki senjata kimia Iraq kembali diserang oleh AS.Ketika AS menduduki Iraq tahun 2003, Saddam dan kroninya menghilang hingga pada Desember 2003 dia tertangkap.Meski terlihat lusuh dan letih namun sorot matanya yg tajam dan garang tetap terpancar.Saddam dijatuhi hukuman mati atas dakwaan pembunuhan 148 warga Syiah pada tahun 1982.
2.      Presiden Saddam Hussein harus bertanggungjawab karena:
·         Dengan perspektif seperti itu, sosok Saddam Hussein bisa kita lihat secara objektif. Tatkala tertangkap, Saddam Hussein adalah subjek hukum internasional yang harus mempertanggungjawabkan sederetan catatan buram mengenai kemanusiaan, yang telah dilakukannya semasa ia memegang tampuk kekuasaan selama lebih dari tiga dasawarsa.
·         Saddam menjalankan mesin kekuasaannya dengan tangan besi. Semua pihak yang berseberangan dengannya dimusnahkan. Semua orang yang bersilangan dengan kehendaknya juga harus dikirim ke akhirat tanpa persiapan, dengan cara yang sangat keji. Sang menantu dan ipar serta sepupu pun bukan pengecualian. Singkatnya, Saddam adalah monster kemanusiaan. Jari jemarinya berlumuran darah. Ribuan tengkorak yang berserakan di berbagai tempat yang ditemukan setelah kejatuhannya adalah saksi atas kekejaman Saddam.
·         Dengan kenyataan seperti itu, perbuatan Saddam masuk dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity). Dalam pandangan hukum internasional, kejahatan atas kemanusiaan sama statusnya dengan penjahat perang dan genosida. Tiga kategori perbuatan yang dinilai telah melampaui batas-batas wilayah teritori kedaulatan negara. Artinya, ketika seseorang melakukan jenis-jenis kejahatan tersebut, maka ia tidak lagi terlindungi oleh kedaulatan mana pun, sebab kejahatannya telah berubah menjadi kejahatan internasional.
·         Salah satu doktrin klasik hukum internasional yang bisa dipakai untuk kasus Saddam Hussein ini adalah peremptory norm (norma dasar). Doktrin ini menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar norma dasar ini, ia bisa saja ditangkap, diadili, dan ditahan oleh siapa pun dan kapan pun. Norma dasar yang dimaksud adalah norma-norma yang melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. Karena itu, perbuatan kejahatan kemanusiaan seperti yang dituduhkan kepada Saddam Hussein tersebut bisa dikategorikan pelanggaran norma dasar.
·         Pembunuhan massal yang dilakukan oleh kekuasaan Saddam Hussein itu dijalankan dengan cara sistematis dan terdesain. Sistematis, karena semua pihak yang bersilangan adalah lawan, dan semua lawan adalah kematian. Kategorisasi seperti jelas tersistem dan didesain karena Irak di bawah kekuasaannya adalah Irak tanpa pilihan, kecuali takluk di bawah bayang-bayang Saddam Hussein. Desain Saddam adalah polarisasi: "aku" dan "kalian". Desain inilah yang mengirim rakyat Irak ke akhirat secara massal dan mengerikan. Ini jelas pelanggaran atas harkat kemanusiaan, yang juga berarti pelanggaran atas norma dasar tadi. Posisi legal inilah yang memberi pembenaran bagi Amerika, dan siapa pun, untuk menangkap Saddam Hussein.

3.      Standar Kompetensi 9.5: Menganalisis Sistem Hukum & Peradilan Internasional Kompetensi Dasar :  9.5.1. Mendeskripsikan Sistem hukum dan peradilan internnasional
9.5.2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional
9.5.3. Menghargai putusan mahkamah internasional
Materi hukum Internasional sudah bisa mencapai kompetensi yang dituntut karena siswa disuruh menganalisis tentang bagaimana penerapan hukum Internasioanl dan bagaimana bila ada pelanggaran dari hukum tersebut. Disini siswa dituntut untuk menganalisis suatu kasus hukum Internasional kemudian menjelaskan apa saja pelanggaran kasus hukumnya,kemudian bagaimana peradilan Internasionalnya dan kemudian putusan yang diambil oleh Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan kasus tersebut.




Daftar Pustaka
Burhantsani, Muhammad, 1990; Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta : Penerbit Liberty.
BBCNews-Iraqcountryprofile.,2009. http://news.bbc.co.uk/2/hi/middle_east/country_profiles/791014.stm (akses 16 Januari 2011)













HUKUM INTERNASIONAL
Disusun guna untuk memenuhi tugas:Hukum Internasional
Dosen pengampu : Drs.Machmud AR,SH,Msi

Disusun oleh :
Dwita Putri    (K6410021)




PROGRAM STUDI  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Letter Of Intens


TUGAS
LOI
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Internasional
Dosen Pengampu : Drs. Machmud Al Rasyid, S.H, M Si



images

Disusun oleh :
DWITA PUTRI N
K6410021



PENDIDIKAN  PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Letter Of Intens Indonesia dan IMF
Jakarta, Indonesia
20 Januari 2000
Mr Michel Camdessus
Managing Director
Dana Moneter Internasional
Washington, DC 20431
U.S.A.
Kepada Mr Camdessus:
Pemerintah Indonesia telah mengembangkan program ekonomi baru yang tegas didasarkan pada Haluan Negara yang dikembangkan oleh Parlemen Indonesia pertama yang terpilih secara demokratis. Program ini dirancang untuk menghidupkan kembali agenda reformasi ekonomi dan mengantar era baru pertumbuhan berkelanjutan berdasarkan keadilan sosial dan pemerintahan yang baik. Unsur utamanya disajikan dalam Memorandum terlampir Kebijakan Ekonomi dan Keuangan (MEFP).
Oleh karena itu, pemerintah permintaan Indonesia bahwa pengaturan diperpanjang yang disetujui pada 25 Agustus 1998 dibatalkan dan diganti dengan pengaturan diperpanjang baru yang akan mendukung program ekonomi baru. Kami meminta agar pengaturan yang baru menjadi untuk periode sampai Desember 2002 dan dalam jumlah yang setara dengan SDR 3.638 juta (175 persen dari kuota Indonesia).
Program ini akan dipantau melalui kriteria kinerja kuantitatif dan target indikatif, sektor moneter fiskal dan eksternal. Dengan demikian, di daerah-daerah, MEFP (Tabel 2) mengusulkan kriteria kinerja untuk akhir Februari dan akhir April 2000, dan target indikatif untuk paruh kedua 2000. Program ini juga akan dipantau melalui kriteria kinerja struktural dan tolok ukur yang tercantum dalam Tabel 3 dari MEFP tersebut.
Pemerintah berkeyakinan bahwa kebijakan dan tindakan yang tercantum dalam MEFP terlampir cukup untuk mencapai tujuan program reformasi diperkuat ekonominya. Namun, ia akan mengambil tindakan lebih lanjut yang mungkin diperlukan untuk tujuan ini. Pemerintah akan berkonsultasi secara berkala dengan Dana, sesuai dengan kebijakan IMF pada konsultasi tersebut, tentang kemajuan yang dibuat dalam melaksanakan program reformasi yang dijelaskan dalam MEFP, dan sebelum ada revisi terhadap kebijakan yang dicakup oleh MEFP tersebut. Kami juga akan memberikan dana dengan informasi seperti itu permintaan atas pelaksanaan kebijakan dan pencapaian tujuan program. Dalam hal apapun, selama tahun pertama dari perjanjian tersebut, pemerintah akan melengkapi ulasan dengan Dana paling lambat 30 Maret, 31 Mei, 31 Juli, 30 September dan 15 Desember 2000, untuk menilai kemajuan dalam pelaksanaan program dan mencapai pemahaman pada setiap langkah-langkah tambahan yang mungkin diperlukan.
Hormat kami,
  / S / Bambang Sudibyo
Menteri Keuangan
/ S / Kwik Kian Gie
Menko Perekonomian,
Keuangan dan Industri / s / Syahril Sabirin
Gubernur
Bank Indonesia

Dari LOI tersebut terdapat memorandum tentang memorandum kebijakan ekonomi pemerintah  Indonesia dan Bank Indonesia. Dari beberapa poin tersebut,point 80-82 mengatur tentang minyak dan gas (migas) yaitu:
80. Di sektor minyak dan gas, pemerintah secara tegas berkomitmen untuk tindakan berikut: mengganti hukum yang ada dengan kerangka hukum modern; restrukturisasi dan reformasi Pertamina; memastikan bahwa hal fiskal dan peraturan untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional; memungkinkan harga produk dalam negeri untuk mencapai tingkat pasar internasional, dan membangun sebuah kerangka kebijakan yang koheren dan suara untuk mempromosikan efisien dan pola ramah lingkungan dari penggunaan energi dalam negeri.
81. RUU minyak gas yang telah disampaikan kepada parlemen sebelumnya akan ditinjau dan dikirimkan kembali dengan maksud untuk perjalanan panjangnya selama tahun 2000. Hukum ini akan menyediakan untuk pembentukan sebuah badan tujuan khusus untuk mengalokasikan areal dan mengawasi kontrak eksplorasi dan produksi, pembentukan lembaga independen untuk mengatur elemen monopoli bisnis hilir, sedangkan pengaktifan dari persaingan yang efektif dalam penyediaan bahan bakar untuk pasar domestik ; dan transformasi Pertamina menjadi perusahaan perseroan terbatas. Secara paralel, harga BBM domestik akan semakin meningkat sehingga mendorong pilihan energi lebih efisien dan untuk penghapusan tersebut di subsidi anggaran; ke arah tujuan ini, meningkat awal akan dilaksanakan selama TA 2000. Rumah tangga berpenghasilan rendah akan dilindungi oleh skema subsidi bertarget yang sedang dikembangkan melalui konsultasi dengan Bank Dunia.
82. Pemerintah tetap berkomitmen untuk membangun minyak kelas dunia dan industri gas di mana Pertamina reformasi akan terus memainkan peran kunci. Audit khusus terakhir dan tinjauan manajemen sebelumnya internal yang ditugaskan oleh Pertamina jelas mengidentifikasi mana kinerja harus ditingkatkan secara substansial. Pemerintah akan meminta Pertamina untuk mengembangkan dan menerbitkan, dengan Maret 2000, rencana restrukturisasi yang komprehensif yang akan mencakup tindakan perbaikan di semua bidang masalah yang diidentifikasi oleh audit khusus
  1. Dampak LOI
Dari point LOI diatas munculah UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas) dan UU No 24 tahun 2004 tentang perjanjian Internasional yang berkecenderungan mengatur adanya privatisasi minyak dan gas oleh pihak swasta,padahal minyak dan gas seharusnya tidak boleh di privatisasi karena menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak akibatnya kerugian negara akibat UU Migas ini sangat besar. Gambaran sementara kerugian LNG Tangguh minimal US$75 miliar. Itu dengan asumsi harga minyak mentah pada level US$ 120 per barel selama 25 tahun. Tapi, harga minyak dunia kecenderungan naik. Berarti kerugiannya akan lebih tinggi.













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Fakta Tentang LOI yang Melahirkan UU No 22 tahun 2001
Panitia Angket Bahan Bakar Minyak Dewan Perwakilan Rakyat menemukan fakta baru. Saksi ahli yang dihadirkan menduga ada intervensi asing dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pengamat perminyakan Kurtubi menyampaikan keyakinannya itu pada sidang Panitia Angket yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (27/8).
Sidang menghadirkan dua saksi ahli. Selain Kurtubi, pengamat perminyakan Wahyudin Yudiana Ardiwinata juga memberi keterangan. Sebelum memberikan keterangan, keduanya disumpah lebih dulu. Sidang dipimpin Ketua Panitia Angket Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Keyakinan Kurtubi itu dikuatkan panitia angket dari PAN, Dradjad Wibowo. Seusai mendengarkan pandangan Kurtubi, Dradjad yang juga seorang ekonom menyerahkan sejumlah dokumen yang dimilikinya.
Dokumen yang diserahkan itu adalah Program Reformasi Sektor Energi yang diambil dari situs USAID. Di sana disebutkan bahwa USAID membiayai perbantuan teknis dan pelatihan (technical assistance and training) dalam mengimplementasikan UU Migas, Kelistrikan, dan Energi Geotermal.. Dalam dokumen itu juga tertulis, ”These laws were drafted with USAID assistance (UU ini dirancang dengan bantuan USAID)”. Dana yang dialirkan USAID untuk pembahasan UU Migas dan turunannya, selama kurun waktu 2001-2004, adalah 21,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar. Namun, ke mana saja dana itu mengalir, menurut Zulkifli, Panitia Angket belum bisa memastikannya. ”Dana itu dikeluarkan ke mana-mana. Kami belum dapat,” ujarnya kepada pers.
Pada Pasal 11 UUD 1945 terdiri dari tiga ayat, Pasal 11 ayat (1) dengan redaksi yang singkat menyatakan bahwa untuk membuat perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR. Akan tetapi tidak dijelaskan dalam bentuk apa persetujuan itu dihasilkan. Menurut Bagir Manan, jika dikaitkan dengan salah satu kewenangan DPR, yaitu legislasi, maka persetujuan itu berbentuk UU. Namun, jika menggunakan tafsiran historis, Damos D. Agusman menyatakan persetujuan itu tidak hanya berupa UU, bisa bentuk lain yang bersifat formil. Pada titik inilah, penulis mengasumsikan bahwa persetujuan DPR terkait perjanjian internasional tidak terkait fungsi legislasi DPR melainkan fungsi lainnya yaitu fungsi pengawasan. Asumsi tersebut penulis peroleh sebagai suatu perimbangan kekuasaan antara eksekutif dengan legislatif. Dengan demikian, bentuk UU sebagai penafsiran persetujuan DPR dalam Pasal 11 UUD 1945 (ayat 1 dan 2) bukanlah suatu yang imperatif.Kerumitan ini sebenarnya coba dipecahkan dengan diundangkanya UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Akan tetapi niat baik tersebut malah membuahkan kerumitan lainnya. Dalam UU tersebut kata-kata “persetujuan DPR” tidak muncul, yang ada adalah kata pengesahan. Pada Pasal 1 butir 2, pengesahan diartikan sebagai “perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan dan penyetujuan.”
Apabila mengacu pada Pasal 11 UUD 1945 jo Pasal 9 UU No.24 tahun 2000 maka politik hukum perjanjian internasional Indonesia masih belum tegas. Keharusan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian internasional tidak memberikan sinyal monisme ataupun dualisme. Ketentuan pengesahan dalam bentuk UU/Keppres juga tidak dapat diartikan bahwa kita menganut dualisme yang mengharuskan transformasi suatu perjanjian internasional. Pada titik ini saya sepakat dengan ide Damos D. Agusman, bahwa UU/Keppres pengesahan perjanjian internasional hanyalah “jubah” persetujuan DPR, sehingga hanya bersifat formal dan penetapan
Akibatnya beberapa anggota DPR mengajukan perkara kepada Mahkamah Konstitusi yaitu Perkara No 20/PUU-V/2007 yang berisi:
LEGAL STANDING ANGGOTA DPR DALAM
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG MINYAK DAN GAS BUMI
Pemohon : 1. Zainal Arifi n; 2. Sonny Keraf; 3. Alvin Lie; dkk.
Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (UU Migas) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Pokok Perkara : Pasal 11 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani (Pemerintah cq BP Migas) harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bertentangan dengan Pasal Pasal 11 ayat (2), Pasal 20A ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Amar Putusan : Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard). karena MK menganggap bahwa DPR memiliki hak konstitusional sendiri untuk membuat undang-undang baru dan merevisi undang-undang yang telah ada.
  1. Akibat masuknya IMF membantu perekonomian di Indonesia
Masuknya IMF dalam menangani krisis di Indonesia melahirkan perdebatan panjang. Banyak ekonom kerakyatan yang berteriak. Fadli Zoon mengatakan, eksistensi IMF dipastikan akan membawa efek negatif dan akan memperparah krisis, setidaknya hal itu bisa dilihat dari beberapa hal, pertama, kebijakan IMF dalam LOI cenderung inkonsisten tidak  memperhatikan sosial politik di Indonesia.Kedua, pola penanganan krisis IMF telah gagal memulihkan ekonomi Indonesia karena telah terbukti gagal di terapkan di negara-negara krisis. Ketiga, apa yang diberikan IMF berupa bantuan utang menjadi jebakan (trap) agar Indonesia tetap tergantung pada institusi ini dalam waktu yang lama, sehingga dengan ini mereka bisa mengendalikan kebijakan ekonomi Indonesia sesuai kebijakan ekonomi politik mereka yang kapitalistik, serta mengendalikan kebijakan politik Indonesia.Keempat, menganggap enteng situasi, bahwa masalah luar luar negeri swasta jangka pendek yang jatuh tempo merupakan ganjalan serius. Kelima, janji bail-outIMF sebesar US$ 42,3 milyar ternyata cuma gertakan. Keenam, IMF merupakan agen dan kekuatan kapitalisme global yang mengharuskan liberalisasi perdagangan, privatisasi dan penjualan aset-aset negara yang vital.
Eksistensi IMF  memang tidak lepas dari globalisasi ekonomi yang kapitalistik.Mansour Fakih menyebut globalisasi sebagai proses dominasi dan eksploitasi manusia yang berlangsung sangat lama dan sampai sekarang telah terbangun menjadi tiga fase historis, yakni, pertama, periode kolonialisme. Fase ini merupakan perkembangan kapitalisme di Eropa yang mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan perolehan bahan baku mentah. Kedua, era neokolonialisme. Modus dominasi dan penjajahan di era ini tidak lagi fisik dan secara langsung melainkan melalui penjajahan teori dan ideologi. Fase kedua ini dikenal sebagai era developmentalisme. Ketiga, era neo-liberalisme.Neoliberalisme bermuatan beberapa misi yaitu, mendorong pada liberalisasi sektor keuangan, liberalisasi perdagangan, pengetatan anggaran belanja negara, dan privatisasi terhadap BUMN. Konsepsi neoliberal tercantum cukup tegas dalam konsensus Washington yang berlangsung pada dekade 1980-an dan 1990-an.
Joseph Stiglitz peraih nobel untuk ekonomi 2001 juga mengkritik, IMF memang mendukung berbagai lembaga demokratis di negara-negara yang dibantunya. Namun dalam prakteknya, IMF merusak proses demokrasi dengan cara memaksakan berbagai kebijakannya. Tentu saja, IMF tidak memaksakan apapun, IMF merundingkan segala persyaratan perihal pemberian bantuan, tetapi seluruh kekuasaan dalam perundingan berada di satu pihak saja yaitu IMF. Stiglitz menambahkan, segala hal yang dilakukan IMF hanya akan membuat resesi Asia Timur menjadi semakin dalam, parah, dan berkepanjangan. Nyata-nyata, Thailand yang mematuhi seluruh perintah IMF secara sangat ketat, menjadi lebih buruk ketimbang Malaysia dan Korea Selatan yang cenderung memilih jalan yang lebih independen. John Cavanagh lebih lugas mengatakan, IMF melalui program penyesuaian struktural (SAP) yang tersohor itu memaksakan pembaharuan yang keras dibanding di bidang ekonomi kepada 100 negara yang sedang berkembang dan bekas negara-negara komunis, yang berakibat pada penjeblosan ratusan juta orang ke jurang kemiskinan yang kian dalam.























BAB III
KESIMPULAN
Di sektor minyak dan gas, pemerintah secara tegas berkomitmen untuk tindakan berikut: mengganti hukum yang ada dengan kerangka hukum modern; restrukturisasi dan reformasi Pertamina; memastikan bahwa hal fiskal dan peraturan untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional; memungkinkan harga produk dalam negeri untuk mencapai tingkat pasar internasional, dan membangun sebuah kerangka kebijakan yang koheren dan suara untuk mempromosikan efisien dan pola ramah lingkungan dari penggunaan energi dalam negeri.
Dari point LOI diatas munculah UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas) dan UU No 24 tahun 2004 tentang perjanjian Internasional yang berkecenderungan mengatur adanya privatisasi minyak dan gas oleh pihak swasta,padahal minyak dan gas seharusnya tidak boleh di privatisasi karena menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak akibatnya kerugian negara akibat UU Migas ini sangat besar. Gambaran sementara kerugian LNG Tangguh minimal US$75 miliar. Itu dengan asumsi harga minyak mentah pada level US$ 120 per barel selama 25 tahun. Tapi, harga minyak dunia kecenderungan naik. Berarti kerugiannya akan lebih tinggi.
Apabila mengacu pada Pasal 11 UUD 1945 jo Pasal 9 UU No.24 tahun 2000 maka politik hukum perjanjian internasional Indonesia masih belum tegas. Keharusan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian internasional tidak memberikan sinyal monisme ataupun dualisme. Ketentuan pengesahan dalam bentuk UU/Keppres juga tidak dapat diartikan bahwa kita menganut dualisme yang mengharuskan transformasi suatu perjanjian internasional. Pada titik ini saya sepakat dengan ide Damos D. Agusman, bahwa UU/Keppres pengesahan perjanjian internasional hanyalah “jubah” persetujuan DPR, sehingga hanya bersifat formal dan penetapan. Sehingga beberapa anggota DPR mengajukan judicial review kepada MK namun putusan MK menolak permohonan tersebut karena MK menganggap bahwa DPR memiliki hak konstitusional untuk membuat dan mengubah undang-undang sebagaimana fungsinya yaitu sebagai badan legislatif.






Daftar pustaka
Bonnie Setiawan, Globalisasi, Utang dan Privatisasi, Jurnal Keadilan Global, The Institute for Global Justice, Volume 01 Tahun I-2003
Pratikno, Keretakan Otoriterisme Orde Baru dan Prospek Demokratisasi, Jurnal Ilmu Sosial Politik, Fisipol UGM, Yogyakarta, Vol. 2 No. 2 November 1998ndonesia, HuMa, Jakarta, 2007
Mansour Fakih, Neoliberalisme dan Globalisasi, dalam Ekonomi Politik Digital Journal Al-Manär Edisi I/2004





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas akhir


Mengantisipasi Korupsi Dengan Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Proses Pembelajaran PKn

Disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah: Korupsi dan Patologi
Dosen pengampu : Ch Baroroh M.Si

Disusun oleh :
Dwita Putri N            (K6410021)


PROGRAM STUDI  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para peserta didik warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Rambu-rambu umum pembelajaran sebagai rujukan alternatif bagi para guru.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4.      Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Hampir 14 Tahun setelah masa pemerintahan Orba,Indonesia ditetapkan sebagai 5 besar negara terkorup di dunia. Ini menandakan bahwa pergeseran moral sangatlah signifikan yang mengarah kepada kapitalisme dan bukan merupakan cerminan dari nilai-nilai luhur pancasila. Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar. Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus baru- baru ini
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas,maka masalah yang menjadi sorotan adalah:
1.      Apakah korupsi itu?
2.      Bagaimana cara menanamkan moral dan nilai-nilai pancasila?
3.      Pembelajaran seperti apa yang mampu menanamkan sikap anti korupsi?
















BAB II
PEMBAHASAN
1)      Tentang korupsi
  • Pengertian korupsi
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
ü  perbuatan melawan hukum;
ü  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
ü  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
ü  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
ü memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
ü penggelapan dalam jabatan;
ü pemerasan dalam jabatan;
ü ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
ü menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.


  • Contoh Kasus Korupsi yang sedang marak di media
v  Kasus Syarifudin
Hakim Syarifudin Umar yang menerima sejumlah uang sebesar  Rp 250 juta dan mata uang asing dari kurator pada kasus niaga yang dia tangani menunjukan moralitas hakim tersebut sangat buruk dan bertentangan dengan sifat air yang melukiskan sifat hakim yang harus jujur dan bersih dan bertentangan dengan sikap haki, meliputi: berkelakuan baik dan tidak tercela, tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim.
v  Kasus Nazarudin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir bahwa calon tersangka baru dalam kasus suap Wisma Atlet berasal dari eksekutif, legislatif, dan partai politik. Mereka adalah orang-orang yang saat ini memiliki jabatan di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan partai politik. KPK saat ini tengah mengindikasikan keterlibatan mereka dalam kasus suap Wisma Atlet itu. Tentunya, dengan menyertakan alat-alat bukti yang menunjukkan keterlibatan politisi yang akan dijadikan tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, itu adalah anggota DPR.
Kasus Bendahara Partai Demokrat M.Nazaruddin yang melarikan diri ke Singapura dengan alasan sakit setelahdipanggil KPK, mungkin dengan berpura-pura sakit dan mengaku akan berobat ke Luarnegeri akan memudahkan jalan pelarian mereka terhadap pertanggungjawaban yang merakaakan terima daripada tinggal di Indonesia dan beresiko menjalani Sanksi Pidana yang cukupmeraka anggap berat selain itu pola-pola pelarian keluar negeri utamanya Negara tetanggaSingapura yang tidak mempunyai perjanjian Ekstradisi menambah semangat pelaku Tipikoruntuk melanjutkan kehidupannya dinegara tetangga itu, dengan belajar dari pengalaman Historis dan melakukan study dan kajian Kriminal Forensik penulis berpendapat bahwatindakan pelarian diri maupun dengan berpura-pura sakit merupakan akal bulus dari pelakutindak pidana korupsi untuk lari dari Pertanggungjawaban Pidana yang diancamkanpadannya.



2)      Cara Menanamkan Moral dan Nilai-Nilai Pancasila
  • Definisi pancasila
Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. (Prof. Dr. Notonegoro, SH.)
Pada dasarnya Pancasila adalah suatu dasar atau norma hidup berbangsa dan bernegara yang menjadi acuan atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia yang di dalamnya terkandung nilai-nilai moral kehidupan.
Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap orang Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila juga bisa di definisikan adalah dasar Negara yang menjadi landasan sitem pemerintahan yang mengatur Negara Rrpublik Indonesia.
  • Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum.atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional.Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan. Namun kita mengetahui saat sekarang ini Pancasila sudah tak di anggap lagi, tidak ada nilai-nilai pancasila yang terterapkan dalam bangsa Indonesia, bangsa Indonesia sekarang mulai kacau dengan kasus Negara yang tidak ada akhirnya, jika penerapan pancasila tidak kembali di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka permasalahan di Indonesia tidak pernah akan selesai.Pancasila seharusnya selalu di implementasikan dalam pembangunan dan pergerakan bangsa Indonesia, demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata, merata dalam artian masyarakat dan pejabat tinggi Negara mendapat hak dan kewajiban mereka masing-masing.
  • Cara Menanamkan Norma dan Nilai Pancasila
Ditinjau dari sila-sila yang ada maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang maha esa
Dalam arti dasar yaitu manusia menempatkan diri sebagai mahluk tuhan yang maha esa, yang dilarang melaakukan perbuatan tercela (merusak diri sendiri, orang lain, bangsa dan negara).Korupsi terbukti melanggar sila pertama ini, karna korupsi menhancurkan diri sendiri, orang lain, bangsa dan Negara.Dalam artian secara harfiah korupsi berarti kebjatan, kebusukan, ketidak jujuran, tidak bermoral, dan menyimpang dari kesucian. Merusak diri sendiri yaitu menimbulkan dosa, merugikan orang lain yaitu mengambil hak orang lain yang membutuhkan, dan merusak Negara yaitu terhambatnya pambangunan karna biaya pembangunan yang di korupsi dan membuat Negara kacau karna bnyak melibatkan orang-orang yang berperan penting dalam pembangunan Negara Indonesia.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Makna dari sila kedua ini sendiri adalah mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira, mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.berani membela kebenaran dan keadilan. Namun itu semua tidak tampak dala lingkungan para pejabat Indonesia. Korupsi menghilangkan semua sikap tersebut, dengan tidak mementingkan apa yang akan terjadi pada orang lain jika seseorang melakukan tindak korupsi, bnyak rakyat kecil yang masih terlantar membutuhkan bantuan karna pembangunan Negara terhambat, tetapi para pelaku korupsi tidak mementingkan itu, melainkan hanya mementingkan dirinya sendiri.
3. Persatuan Indonesia
Dalam sila ketiga ini mangajarkan masyarakat Indonesia mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Tapi itu semua tidak berlaku untuk pejabat tinggi Negara Indonesia, mereka hanya memikirkan diri sendiri, selalu bersikap semena-mena, menindas yang lemah, tidak ada jiwa persatuan dalam jiwa mereka, tidak ada telintas dalam pikiran mereka untuk menyelamatkan bangsa dan Negara, apa lagi yang namanya rela berkorban, pikiran merka sedikitpun tidak pernah menyentuh hal tersebut. Mereka menhancurkan sikap persatuan dan kesatuan dengan korupsi yang berdampak jelas pada seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan
Sila keempat ini menjelaskan bahwa sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Namun korupsi membuat hal ini terabaikan, para pejabat tinggi Negara yang mempunyai kewajiban untuk mejalankan pembangunan bangsa tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, tetapi mereka selalu menuntut hak mereka seabgai pejabat Negara, dari sini sangat terbukti jelas bahwa yang ada di pikiran mereka hanya kepentingan diri sendiri, dan mereka pun selalu memaksakan kehendak mereka pada orang lain dengan cara apapu, sperti menyogok orang-orang yang bersaangkutan dengan tindak korupsi mereka. Dalam sila keempat ini juga mengajarkan untuk mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.Namun yang terjadi dalam setiap kali musyawarah adalah keributan dan kekacauan, contohnya dalam sidang DPR atau MPR, yang terjadi disana adalah kekerasan dengan tidak adanya rasa kekeluargaan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila kelima ini ajarkan bahwa masyarakat Indonesia di ajarkan untuk mengembangkan sikap adil terhadap sesama dan melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Tetap saja dalam sila terakhir ini tidak ada kepatuhan koruptor tehadap Pancasila, para koruptor tidak pernah memiliki atau mau bersikap adil, yang mereka ketahui ialah kepuasan untuk diri sendiri, seharusnya mereka adil dengan bangsa dan Negara, mengetahui begaimana keadaan bangsa dan Negara Indonesia saat ini, banyak rakyat miskin yang menginginkan bantuan, banyak pembangunan Negara yang masih terlantar, dengan tidak adanya sikap keadilan Indonesia akan semakin hancur di tangan para koruptor dan tidak akan pernah ada kemajuan bangsa.
3)      Penerapan Dalam pembelajaran PKn
Disini cara yang paling mudah agar seorang guru dapat menanamkan rasa sadar pancasila kepada siswa adalah dengan bermain peran atau role playing.
Bermain peran pada prinsipnya merupakan pembelajaran untuk ‘menghadirkan’ peran-peran yang ada dalam dunia nyata ke dalam suatu ‘pertunjukan peran’ di dalam kelas/pertemuan, yang kemudian dijadikan sebagai bahan refleksi agar peserta memberikan penilaian terhadap . Misalnya: menilai keunggulan maupun kelemahan masing-masing peran tersebut, dan kemudian memberikan saran/ alternatif pendapat bagi pengembangan peran-peran tersebut.  Pembelajaran ini lebih menekankan terhadap masalah yang diangkat dalam ‘pertunjukan’, dan bukan pada kemampuan pemain dalam melakukan permainan peran.
Role playing berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Indriana Puswitasari (2008: 1) dapat meningkatkan aktivitas, antusiasme, dan prestasi belajar murid. Peningkatan aktivitas, antusiasme dan prestasi belajar murid tersebut dicapai dengan mengoptimalkan perangkat pembelajaran dalam role playing itu sendiri.  
penggunaan pembelajaran role playing pada mata pelajaran PKn antara lain :
(1) Memberikan pengalaman langsung kepada murid untuk memecahakan masalah yang dihadapinya secara nyata,
(2) dengan pembelajaran bermain peran membantu murid menentukan makna-makna kehidupan dari lingkungan sosial yang bermanfaat bagi dirinya, dan
(3) melatih murid untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokratif sekaligus bertanggung jawab dalam mengimplementasikan nilai-nilai pancasila
Sementara itu, sesuai dengan pengalaman penelitian sejenis yang telah dilakukan, manfaat yang dapat diambil dari role playing  adalah: Pertama, role playing  dapat memberikan semacamhidden practise, dimana murid tanpa sadar menggunakan ungkapan-ungkapan terhadap materi yang telah dan sedang mereka pelajari. Kedua, role playing  melibatkan jumlah murid yang cukup banyak, cocok untuk kelas besar. Ketiga, role playing  dapat memberikan kepada murid kesenangan karena role playing  pada dasarnya adalah permainan. Dengan bermain murid akan merasa senang karena bermain adalah dunia siswa. Masuklah ke dunia siswa, sambil kita antarkan dunia kita (Bobby DePorter, 2000:12).












Daftar Pustaka
http://www.infodiknas.com. Diakses pada tanggal 4 Juni 2012
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Edison A. Jamli dkk. 2005.Kewarganegaraan.
Muljana, Slamet. 2008. Kesadaran Nasional, dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan Jilid I. Yogyakarta;LKIS
http://id.wikipedia.org diakses pada tanggal 5 Juni 2012

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Diberdayakan oleh Blogger.