analisis Saddam Husen


Soal:
Presiden Irak Sadam Husein yang ditangkap oleh tentara AS (sekutu) dan kemudian diadili di Baghdad karena dianggap melanggar hukum internasional dan kemudian di vonis MATI. Menggambarkan fenomena praktek hukum internasional.
Pertanyaan :
1. Bagaimana kedudukan hukum nasional Irak terhadap Hukum Internasional ?
2. Mengapa yang harus bertanggungjawab pribadi Sadam Husein?. kenapa bukan Negara Irak sebagaimana yang disebut sebagai subyek hukum ?.
3. Apakah materi hukum internasional di sekolah sudah  bisa mencapai kompetensi yang dituntut ?.
Jawaban:
1.      Definisi hukum Internasional menurut Charles Cheny Hyde :
“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a.       organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
b.      peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)


Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
ü  Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
ü  Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
Disini kedudukan hukum nasional irak lebih rendah daripada hukum Internasional,karena hukum Irak sendiri dianggap tidak mampu melindungi HAM warga negaranya. Contohnya saja Ketika Saddam menjadi presiden pada 1979 ia memerintahkan eksekusi bagi belasan pejabat yg dianggap menentangnya.Tahun 1980 ia memulai perang dengan Iran dengan alasan perebutan territorial namun tujuan sebenarnya bahwa ia khawatir deng an revolusi Iran yg dipelopori Ayatullah Khomeini.Perang yg diperkirakan singkat namun ternyata berlangsung selama 8 tahun dan pada saat inilah Saddam menggunakan senjata kimia untuk menghabisi tentara Iran dan pemberontak Kurdi.Untuk menjaga keamanan dalam negeri ia membentuk polisi rahasia ala Stalin dan mengendalikan Tentara rakyat untuk menghadapi kudeta dari angkatan bersenjata.Masih ada juga Departemen Intelijen Jendral (Mukhabarat) satuan yg paling ditakuti.Tak pandang bulu, dua menantunya dihabisi oleh satuan ini karena dianggap membelot dari Saddam Husen.
Kenekatannya berlanjut pada 1990 saat Saddam menginvasi Kuwait dengan alasan yg sama yaitu territorial, Saddam menganggap bahwa Kuwait secara historis adalah bagian dari Iraq.Akibat kelakuannya ini dia dihajar oleh pasukan koalisi PBB dan terjadilah Perang Teluk.Pada tahun 2003 dengan alasan memiliki senjata kimia Iraq kembali diserang oleh AS.Ketika AS menduduki Iraq tahun 2003, Saddam dan kroninya menghilang hingga pada Desember 2003 dia tertangkap.Meski terlihat lusuh dan letih namun sorot matanya yg tajam dan garang tetap terpancar.Saddam dijatuhi hukuman mati atas dakwaan pembunuhan 148 warga Syiah pada tahun 1982.
2.      Presiden Saddam Hussein harus bertanggungjawab karena:
·         Dengan perspektif seperti itu, sosok Saddam Hussein bisa kita lihat secara objektif. Tatkala tertangkap, Saddam Hussein adalah subjek hukum internasional yang harus mempertanggungjawabkan sederetan catatan buram mengenai kemanusiaan, yang telah dilakukannya semasa ia memegang tampuk kekuasaan selama lebih dari tiga dasawarsa.
·         Saddam menjalankan mesin kekuasaannya dengan tangan besi. Semua pihak yang berseberangan dengannya dimusnahkan. Semua orang yang bersilangan dengan kehendaknya juga harus dikirim ke akhirat tanpa persiapan, dengan cara yang sangat keji. Sang menantu dan ipar serta sepupu pun bukan pengecualian. Singkatnya, Saddam adalah monster kemanusiaan. Jari jemarinya berlumuran darah. Ribuan tengkorak yang berserakan di berbagai tempat yang ditemukan setelah kejatuhannya adalah saksi atas kekejaman Saddam.
·         Dengan kenyataan seperti itu, perbuatan Saddam masuk dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity). Dalam pandangan hukum internasional, kejahatan atas kemanusiaan sama statusnya dengan penjahat perang dan genosida. Tiga kategori perbuatan yang dinilai telah melampaui batas-batas wilayah teritori kedaulatan negara. Artinya, ketika seseorang melakukan jenis-jenis kejahatan tersebut, maka ia tidak lagi terlindungi oleh kedaulatan mana pun, sebab kejahatannya telah berubah menjadi kejahatan internasional.
·         Salah satu doktrin klasik hukum internasional yang bisa dipakai untuk kasus Saddam Hussein ini adalah peremptory norm (norma dasar). Doktrin ini menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar norma dasar ini, ia bisa saja ditangkap, diadili, dan ditahan oleh siapa pun dan kapan pun. Norma dasar yang dimaksud adalah norma-norma yang melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. Karena itu, perbuatan kejahatan kemanusiaan seperti yang dituduhkan kepada Saddam Hussein tersebut bisa dikategorikan pelanggaran norma dasar.
·         Pembunuhan massal yang dilakukan oleh kekuasaan Saddam Hussein itu dijalankan dengan cara sistematis dan terdesain. Sistematis, karena semua pihak yang bersilangan adalah lawan, dan semua lawan adalah kematian. Kategorisasi seperti jelas tersistem dan didesain karena Irak di bawah kekuasaannya adalah Irak tanpa pilihan, kecuali takluk di bawah bayang-bayang Saddam Hussein. Desain Saddam adalah polarisasi: "aku" dan "kalian". Desain inilah yang mengirim rakyat Irak ke akhirat secara massal dan mengerikan. Ini jelas pelanggaran atas harkat kemanusiaan, yang juga berarti pelanggaran atas norma dasar tadi. Posisi legal inilah yang memberi pembenaran bagi Amerika, dan siapa pun, untuk menangkap Saddam Hussein.

3.      Standar Kompetensi 9.5: Menganalisis Sistem Hukum & Peradilan Internasional Kompetensi Dasar :  9.5.1. Mendeskripsikan Sistem hukum dan peradilan internnasional
9.5.2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional
9.5.3. Menghargai putusan mahkamah internasional
Materi hukum Internasional sudah bisa mencapai kompetensi yang dituntut karena siswa disuruh menganalisis tentang bagaimana penerapan hukum Internasioanl dan bagaimana bila ada pelanggaran dari hukum tersebut. Disini siswa dituntut untuk menganalisis suatu kasus hukum Internasional kemudian menjelaskan apa saja pelanggaran kasus hukumnya,kemudian bagaimana peradilan Internasionalnya dan kemudian putusan yang diambil oleh Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan kasus tersebut.




Daftar Pustaka
Burhantsani, Muhammad, 1990; Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta : Penerbit Liberty.
BBCNews-Iraqcountryprofile.,2009. http://news.bbc.co.uk/2/hi/middle_east/country_profiles/791014.stm (akses 16 Januari 2011)













HUKUM INTERNASIONAL
Disusun guna untuk memenuhi tugas:Hukum Internasional
Dosen pengampu : Drs.Machmud AR,SH,Msi

Disusun oleh :
Dwita Putri    (K6410021)




PROGRAM STUDI  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.