Soal:
Presiden Irak Sadam Husein yang ditangkap oleh
tentara AS (sekutu) dan kemudian diadili di Baghdad karena dianggap melanggar
hukum internasional dan kemudian di vonis MATI. Menggambarkan fenomena praktek
hukum internasional.
Pertanyaan :
1. Bagaimana kedudukan hukum nasional Irak terhadap
Hukum Internasional ?
2. Mengapa yang harus bertanggungjawab pribadi Sadam
Husein?. kenapa bukan Negara Irak sebagaimana yang disebut sebagai subyek hukum
?.
3. Apakah materi hukum internasional di sekolah sudah bisa mencapai kompetensi yang dituntut ?.
Jawaban:
1. Definisi
hukum Internasional menurut Charles Cheny Hyde :
“
hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian
besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati
oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam
hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a. organisasi
internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya,
hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga
atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan
hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu
;
b. peraturan-peraturan
hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum
bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut
paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
Ada
dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional
dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
ü Menurut
teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum
yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional
merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan
superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan
hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada
pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu
negara.
ü Sedangkan
menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan
satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah
lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.
Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan
hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum
internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
Disini kedudukan hukum nasional
irak lebih rendah daripada hukum Internasional,karena hukum Irak sendiri
dianggap tidak mampu melindungi HAM warga negaranya. Contohnya saja Ketika
Saddam menjadi presiden pada 1979 ia memerintahkan eksekusi bagi belasan
pejabat yg dianggap
menentangnya.Tahun 1980 ia memulai perang dengan Iran dengan alasan perebutan
territorial namun tujuan sebenarnya bahwa ia khawatir deng an revolusi Iran yg dipelopori Ayatullah Khomeini.Perang yg diperkirakan singkat namun ternyata
berlangsung selama 8 tahun dan pada saat inilah Saddam menggunakan senjata kimia
untuk menghabisi tentara Iran dan pemberontak Kurdi.Untuk menjaga keamanan
dalam negeri ia membentuk polisi rahasia ala Stalin dan mengendalikan Tentara
rakyat untuk menghadapi kudeta dari angkatan bersenjata.Masih ada juga
Departemen Intelijen Jendral (Mukhabarat) satuan yg paling ditakuti.Tak
pandang bulu, dua menantunya dihabisi
oleh satuan ini karena dianggap
membelot dari Saddam Husen.
Kenekatannya berlanjut pada 1990 saat Saddam
menginvasi Kuwait dengan alasan yg sama yaitu territorial, Saddam menganggap
bahwa Kuwait secara historis adalah bagian dari Iraq.Akibat kelakuannya ini dia dihajar
oleh pasukan koalisi PBB dan terjadilah Perang Teluk.Pada tahun 2003 dengan
alasan memiliki senjata kimia Iraq kembali diserang
oleh AS.Ketika AS menduduki Iraq tahun 2003, Saddam dan kroninya menghilang
hingga pada Desember 2003 dia tertangkap.Meski terlihat lusuh dan letih namun
sorot matanya yg tajam dan garang tetap terpancar.Saddam dijatuhi hukuman mati atas dakwaan
pembunuhan 148 warga Syiah pada tahun 1982.
2.
Presiden Saddam Hussein
harus bertanggungjawab karena:
·
Dengan perspektif
seperti itu, sosok Saddam Hussein bisa kita lihat secara objektif. Tatkala
tertangkap, Saddam Hussein adalah subjek hukum internasional yang harus
mempertanggungjawabkan sederetan catatan buram mengenai kemanusiaan, yang telah
dilakukannya semasa ia memegang tampuk kekuasaan selama lebih dari tiga
dasawarsa.
·
Saddam menjalankan
mesin kekuasaannya dengan tangan besi. Semua pihak yang berseberangan dengannya
dimusnahkan. Semua orang yang bersilangan dengan kehendaknya juga harus dikirim
ke akhirat tanpa persiapan, dengan cara yang sangat keji. Sang menantu dan ipar
serta sepupu pun bukan pengecualian. Singkatnya, Saddam adalah monster
kemanusiaan. Jari jemarinya berlumuran darah. Ribuan tengkorak yang berserakan
di berbagai tempat yang ditemukan setelah kejatuhannya adalah saksi atas
kekejaman Saddam.
·
Dengan kenyataan
seperti itu, perbuatan Saddam masuk dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crime
against humanity). Dalam
pandangan hukum internasional, kejahatan atas kemanusiaan sama statusnya dengan
penjahat perang dan genosida. Tiga kategori perbuatan yang dinilai telah
melampaui batas-batas wilayah teritori kedaulatan negara. Artinya, ketika
seseorang melakukan jenis-jenis kejahatan tersebut, maka ia tidak lagi
terlindungi oleh kedaulatan mana pun, sebab kejahatannya telah berubah menjadi
kejahatan internasional.
·
Salah satu doktrin
klasik hukum internasional yang bisa dipakai untuk kasus Saddam Hussein ini
adalah peremptory norm (norma
dasar). Doktrin ini menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar norma dasar ini,
ia bisa saja ditangkap, diadili, dan ditahan oleh siapa pun dan kapan pun.
Norma dasar yang dimaksud adalah norma-norma yang melindungi harkat dan
martabat kemanusiaan. Karena itu, perbuatan kejahatan kemanusiaan seperti yang
dituduhkan kepada Saddam Hussein tersebut bisa dikategorikan pelanggaran norma
dasar.
·
Pembunuhan massal yang
dilakukan oleh kekuasaan Saddam Hussein itu dijalankan dengan cara sistematis
dan terdesain. Sistematis, karena semua pihak yang bersilangan adalah lawan,
dan semua lawan adalah kematian. Kategorisasi seperti jelas tersistem dan
didesain karena Irak di bawah kekuasaannya adalah Irak tanpa pilihan, kecuali
takluk di bawah bayang-bayang Saddam Hussein. Desain Saddam adalah polarisasi:
"aku" dan "kalian". Desain inilah yang mengirim rakyat Irak
ke akhirat secara massal dan mengerikan. Ini jelas pelanggaran atas harkat
kemanusiaan, yang juga berarti pelanggaran atas norma dasar tadi. Posisi legal
inilah yang memberi pembenaran bagi Amerika, dan siapa pun, untuk menangkap
Saddam Hussein.
3.
Standar Kompetensi 9.5:
Menganalisis Sistem Hukum & Peradilan Internasional Kompetensi Dasar : 9.5.1. Mendeskripsikan Sistem hukum dan
peradilan internnasional
9.5.2. Menjelaskan penyebab
timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah
internasional
9.5.3. Menghargai putusan mahkamah
internasional
Materi hukum Internasional sudah bisa mencapai kompetensi yang dituntut
karena siswa disuruh menganalisis tentang bagaimana penerapan hukum
Internasioanl dan bagaimana bila ada pelanggaran dari hukum tersebut. Disini
siswa dituntut untuk menganalisis suatu kasus hukum Internasional kemudian
menjelaskan apa saja pelanggaran kasus hukumnya,kemudian bagaimana peradilan
Internasionalnya dan kemudian putusan yang diambil oleh Mahkamah Internasional
dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Daftar Pustaka
Burhantsani,
Muhammad, 1990; Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta :
Penerbit Liberty.
BBCNews-Iraqcountryprofile.,2009. http://news.bbc.co.uk/2/hi/middle_east/country_profiles/791014.stm (akses 16
Januari 2011)
HUKUM
INTERNASIONAL
Disusun
guna untuk memenuhi tugas:Hukum Internasional
Dosen
pengampu : Drs.Machmud AR,SH,Msi

Disusun oleh :
Dwita Putri (K6410021)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
0 komentar:
Posting Komentar