Tugas akhir


Mengantisipasi Korupsi Dengan Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Proses Pembelajaran PKn

Disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah: Korupsi dan Patologi
Dosen pengampu : Ch Baroroh M.Si

Disusun oleh :
Dwita Putri N            (K6410021)


PROGRAM STUDI  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para peserta didik warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Rambu-rambu umum pembelajaran sebagai rujukan alternatif bagi para guru.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4.      Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Hampir 14 Tahun setelah masa pemerintahan Orba,Indonesia ditetapkan sebagai 5 besar negara terkorup di dunia. Ini menandakan bahwa pergeseran moral sangatlah signifikan yang mengarah kepada kapitalisme dan bukan merupakan cerminan dari nilai-nilai luhur pancasila. Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar. Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus baru- baru ini
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas,maka masalah yang menjadi sorotan adalah:
1.      Apakah korupsi itu?
2.      Bagaimana cara menanamkan moral dan nilai-nilai pancasila?
3.      Pembelajaran seperti apa yang mampu menanamkan sikap anti korupsi?
















BAB II
PEMBAHASAN
1)      Tentang korupsi
  • Pengertian korupsi
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
ü  perbuatan melawan hukum;
ü  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
ü  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
ü  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
ü memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
ü penggelapan dalam jabatan;
ü pemerasan dalam jabatan;
ü ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
ü menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.


  • Contoh Kasus Korupsi yang sedang marak di media
v  Kasus Syarifudin
Hakim Syarifudin Umar yang menerima sejumlah uang sebesar  Rp 250 juta dan mata uang asing dari kurator pada kasus niaga yang dia tangani menunjukan moralitas hakim tersebut sangat buruk dan bertentangan dengan sifat air yang melukiskan sifat hakim yang harus jujur dan bersih dan bertentangan dengan sikap haki, meliputi: berkelakuan baik dan tidak tercela, tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim.
v  Kasus Nazarudin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir bahwa calon tersangka baru dalam kasus suap Wisma Atlet berasal dari eksekutif, legislatif, dan partai politik. Mereka adalah orang-orang yang saat ini memiliki jabatan di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan partai politik. KPK saat ini tengah mengindikasikan keterlibatan mereka dalam kasus suap Wisma Atlet itu. Tentunya, dengan menyertakan alat-alat bukti yang menunjukkan keterlibatan politisi yang akan dijadikan tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, itu adalah anggota DPR.
Kasus Bendahara Partai Demokrat M.Nazaruddin yang melarikan diri ke Singapura dengan alasan sakit setelahdipanggil KPK, mungkin dengan berpura-pura sakit dan mengaku akan berobat ke Luarnegeri akan memudahkan jalan pelarian mereka terhadap pertanggungjawaban yang merakaakan terima daripada tinggal di Indonesia dan beresiko menjalani Sanksi Pidana yang cukupmeraka anggap berat selain itu pola-pola pelarian keluar negeri utamanya Negara tetanggaSingapura yang tidak mempunyai perjanjian Ekstradisi menambah semangat pelaku Tipikoruntuk melanjutkan kehidupannya dinegara tetangga itu, dengan belajar dari pengalaman Historis dan melakukan study dan kajian Kriminal Forensik penulis berpendapat bahwatindakan pelarian diri maupun dengan berpura-pura sakit merupakan akal bulus dari pelakutindak pidana korupsi untuk lari dari Pertanggungjawaban Pidana yang diancamkanpadannya.



2)      Cara Menanamkan Moral dan Nilai-Nilai Pancasila
  • Definisi pancasila
Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. (Prof. Dr. Notonegoro, SH.)
Pada dasarnya Pancasila adalah suatu dasar atau norma hidup berbangsa dan bernegara yang menjadi acuan atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia yang di dalamnya terkandung nilai-nilai moral kehidupan.
Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap orang Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila juga bisa di definisikan adalah dasar Negara yang menjadi landasan sitem pemerintahan yang mengatur Negara Rrpublik Indonesia.
  • Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum.atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional.Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan. Namun kita mengetahui saat sekarang ini Pancasila sudah tak di anggap lagi, tidak ada nilai-nilai pancasila yang terterapkan dalam bangsa Indonesia, bangsa Indonesia sekarang mulai kacau dengan kasus Negara yang tidak ada akhirnya, jika penerapan pancasila tidak kembali di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka permasalahan di Indonesia tidak pernah akan selesai.Pancasila seharusnya selalu di implementasikan dalam pembangunan dan pergerakan bangsa Indonesia, demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata, merata dalam artian masyarakat dan pejabat tinggi Negara mendapat hak dan kewajiban mereka masing-masing.
  • Cara Menanamkan Norma dan Nilai Pancasila
Ditinjau dari sila-sila yang ada maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang maha esa
Dalam arti dasar yaitu manusia menempatkan diri sebagai mahluk tuhan yang maha esa, yang dilarang melaakukan perbuatan tercela (merusak diri sendiri, orang lain, bangsa dan negara).Korupsi terbukti melanggar sila pertama ini, karna korupsi menhancurkan diri sendiri, orang lain, bangsa dan Negara.Dalam artian secara harfiah korupsi berarti kebjatan, kebusukan, ketidak jujuran, tidak bermoral, dan menyimpang dari kesucian. Merusak diri sendiri yaitu menimbulkan dosa, merugikan orang lain yaitu mengambil hak orang lain yang membutuhkan, dan merusak Negara yaitu terhambatnya pambangunan karna biaya pembangunan yang di korupsi dan membuat Negara kacau karna bnyak melibatkan orang-orang yang berperan penting dalam pembangunan Negara Indonesia.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Makna dari sila kedua ini sendiri adalah mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira, mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.berani membela kebenaran dan keadilan. Namun itu semua tidak tampak dala lingkungan para pejabat Indonesia. Korupsi menghilangkan semua sikap tersebut, dengan tidak mementingkan apa yang akan terjadi pada orang lain jika seseorang melakukan tindak korupsi, bnyak rakyat kecil yang masih terlantar membutuhkan bantuan karna pembangunan Negara terhambat, tetapi para pelaku korupsi tidak mementingkan itu, melainkan hanya mementingkan dirinya sendiri.
3. Persatuan Indonesia
Dalam sila ketiga ini mangajarkan masyarakat Indonesia mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Tapi itu semua tidak berlaku untuk pejabat tinggi Negara Indonesia, mereka hanya memikirkan diri sendiri, selalu bersikap semena-mena, menindas yang lemah, tidak ada jiwa persatuan dalam jiwa mereka, tidak ada telintas dalam pikiran mereka untuk menyelamatkan bangsa dan Negara, apa lagi yang namanya rela berkorban, pikiran merka sedikitpun tidak pernah menyentuh hal tersebut. Mereka menhancurkan sikap persatuan dan kesatuan dengan korupsi yang berdampak jelas pada seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan
Sila keempat ini menjelaskan bahwa sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Namun korupsi membuat hal ini terabaikan, para pejabat tinggi Negara yang mempunyai kewajiban untuk mejalankan pembangunan bangsa tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, tetapi mereka selalu menuntut hak mereka seabgai pejabat Negara, dari sini sangat terbukti jelas bahwa yang ada di pikiran mereka hanya kepentingan diri sendiri, dan mereka pun selalu memaksakan kehendak mereka pada orang lain dengan cara apapu, sperti menyogok orang-orang yang bersaangkutan dengan tindak korupsi mereka. Dalam sila keempat ini juga mengajarkan untuk mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.Namun yang terjadi dalam setiap kali musyawarah adalah keributan dan kekacauan, contohnya dalam sidang DPR atau MPR, yang terjadi disana adalah kekerasan dengan tidak adanya rasa kekeluargaan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila kelima ini ajarkan bahwa masyarakat Indonesia di ajarkan untuk mengembangkan sikap adil terhadap sesama dan melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Tetap saja dalam sila terakhir ini tidak ada kepatuhan koruptor tehadap Pancasila, para koruptor tidak pernah memiliki atau mau bersikap adil, yang mereka ketahui ialah kepuasan untuk diri sendiri, seharusnya mereka adil dengan bangsa dan Negara, mengetahui begaimana keadaan bangsa dan Negara Indonesia saat ini, banyak rakyat miskin yang menginginkan bantuan, banyak pembangunan Negara yang masih terlantar, dengan tidak adanya sikap keadilan Indonesia akan semakin hancur di tangan para koruptor dan tidak akan pernah ada kemajuan bangsa.
3)      Penerapan Dalam pembelajaran PKn
Disini cara yang paling mudah agar seorang guru dapat menanamkan rasa sadar pancasila kepada siswa adalah dengan bermain peran atau role playing.
Bermain peran pada prinsipnya merupakan pembelajaran untuk ‘menghadirkan’ peran-peran yang ada dalam dunia nyata ke dalam suatu ‘pertunjukan peran’ di dalam kelas/pertemuan, yang kemudian dijadikan sebagai bahan refleksi agar peserta memberikan penilaian terhadap . Misalnya: menilai keunggulan maupun kelemahan masing-masing peran tersebut, dan kemudian memberikan saran/ alternatif pendapat bagi pengembangan peran-peran tersebut.  Pembelajaran ini lebih menekankan terhadap masalah yang diangkat dalam ‘pertunjukan’, dan bukan pada kemampuan pemain dalam melakukan permainan peran.
Role playing berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Indriana Puswitasari (2008: 1) dapat meningkatkan aktivitas, antusiasme, dan prestasi belajar murid. Peningkatan aktivitas, antusiasme dan prestasi belajar murid tersebut dicapai dengan mengoptimalkan perangkat pembelajaran dalam role playing itu sendiri.  
penggunaan pembelajaran role playing pada mata pelajaran PKn antara lain :
(1) Memberikan pengalaman langsung kepada murid untuk memecahakan masalah yang dihadapinya secara nyata,
(2) dengan pembelajaran bermain peran membantu murid menentukan makna-makna kehidupan dari lingkungan sosial yang bermanfaat bagi dirinya, dan
(3) melatih murid untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokratif sekaligus bertanggung jawab dalam mengimplementasikan nilai-nilai pancasila
Sementara itu, sesuai dengan pengalaman penelitian sejenis yang telah dilakukan, manfaat yang dapat diambil dari role playing  adalah: Pertama, role playing  dapat memberikan semacamhidden practise, dimana murid tanpa sadar menggunakan ungkapan-ungkapan terhadap materi yang telah dan sedang mereka pelajari. Kedua, role playing  melibatkan jumlah murid yang cukup banyak, cocok untuk kelas besar. Ketiga, role playing  dapat memberikan kepada murid kesenangan karena role playing  pada dasarnya adalah permainan. Dengan bermain murid akan merasa senang karena bermain adalah dunia siswa. Masuklah ke dunia siswa, sambil kita antarkan dunia kita (Bobby DePorter, 2000:12).












Daftar Pustaka
http://www.infodiknas.com. Diakses pada tanggal 4 Juni 2012
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Edison A. Jamli dkk. 2005.Kewarganegaraan.
Muljana, Slamet. 2008. Kesadaran Nasional, dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan Jilid I. Yogyakarta;LKIS
http://id.wikipedia.org diakses pada tanggal 5 Juni 2012

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.