Mengantisipasi Korupsi Dengan Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila
Dalam Proses Pembelajaran PKn
Disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah: Korupsi dan Patologi
Dosen pengampu : Ch Baroroh M.Si

Disusun oleh :
Dwita Putri N (K6410021)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “ Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara
dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para peserta didik warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para peserta didik warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Rambu-rambu umum pembelajaran
sebagai rujukan alternatif bagi para guru.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga Negara.
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela
Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Hampir 14 Tahun setelah masa pemerintahan
Orba,Indonesia ditetapkan sebagai 5 besar negara terkorup di dunia. Ini
menandakan bahwa pergeseran moral sangatlah signifikan yang mengarah kepada
kapitalisme dan bukan merupakan cerminan dari nilai-nilai luhur pancasila.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup
tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998
ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data
yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal
kerugian negara yang cukup besar. Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang
sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka
pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis
bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi,
terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus
baru- baru ini
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas,maka masalah yang menjadi sorotan adalah:
1. Apakah
korupsi itu?
2. Bagaimana
cara menanamkan moral dan nilai-nilai pancasila?
3. Pembelajaran
seperti apa yang mampu menanamkan sikap anti korupsi?
BAB
II
PEMBAHASAN
1)
Tentang
korupsi
- Pengertian
korupsi
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus|politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur sebagai berikut:
ü perbuatan
melawan hukum;
ü penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana;
ü memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
ü merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di
antaranya:
ü memberi atau
menerima hadiah atau janji (penyuapan);
ü penggelapan
dalam jabatan;
ü pemerasan
dalam jabatan;
ü ikut serta
dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
ü menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama
sekali.
- Contoh
Kasus Korupsi yang sedang marak di media
v Kasus Syarifudin
Hakim Syarifudin
Umar yang menerima sejumlah uang sebesar Rp 250 juta dan mata uang
asing dari kurator pada kasus niaga yang dia tangani menunjukan moralitas hakim
tersebut sangat buruk dan bertentangan dengan sifat air yang melukiskan sifat
hakim yang harus jujur dan bersih dan bertentangan dengan sikap haki, meliputi:
berkelakuan baik dan tidak tercela, tidak menyalahgunakan wewenang untuk
kepentingan pribadi, tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim.
v Kasus
Nazarudin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mensinyalir bahwa calon tersangka baru dalam kasus suap Wisma Atlet berasal
dari eksekutif, legislatif, dan partai politik. Mereka adalah orang-orang yang
saat ini memiliki jabatan di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Kemenpora) dan partai politik. KPK saat ini tengah
mengindikasikan keterlibatan mereka dalam kasus suap Wisma Atlet itu. Tentunya,
dengan menyertakan alat-alat bukti yang menunjukkan keterlibatan politisi yang
akan dijadikan tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat, M Nazaruddin, itu adalah anggota DPR.
Kasus Bendahara Partai Demokrat
M.Nazaruddin yang melarikan diri ke Singapura dengan alasan sakit
setelahdipanggil KPK, mungkin dengan berpura-pura sakit dan mengaku akan
berobat ke Luarnegeri akan memudahkan jalan pelarian mereka terhadap
pertanggungjawaban yang merakaakan terima daripada tinggal di Indonesia dan
beresiko menjalani Sanksi Pidana yang cukupmeraka anggap berat selain itu
pola-pola pelarian keluar negeri utamanya Negara tetanggaSingapura yang tidak
mempunyai perjanjian Ekstradisi menambah semangat pelaku Tipikoruntuk
melanjutkan kehidupannya dinegara tetangga itu, dengan belajar dari pengalaman
Historis dan melakukan study dan kajian Kriminal Forensik penulis berpendapat
bahwatindakan pelarian diri maupun dengan berpura-pura sakit merupakan akal
bulus dari pelakutindak pidana korupsi untuk lari dari Pertanggungjawaban
Pidana yang diancamkanpadannya.
2)
Cara
Menanamkan Moral dan Nilai-Nilai Pancasila
- Definisi
pancasila
Pancasila
merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki
kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan
yang mengikat secara hukum. (Prof. Dr. Notonegoro, SH.)
Pada
dasarnya Pancasila adalah suatu dasar atau norma hidup berbangsa dan bernegara
yang menjadi acuan atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia yang di
dalamnya terkandung nilai-nilai moral kehidupan.
Pancasila
digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam
segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap orang
Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila juga bisa di
definisikan adalah dasar Negara yang menjadi landasan sitem pemerintahan yang
mengatur Negara Rrpublik Indonesia.
- Fungsi Pancasila
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber Hukum.atau sumber tertib hukum bagi Negara
Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan
hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai
kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan
perdamaian Nasional.Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan. Namun
kita mengetahui saat sekarang ini Pancasila sudah tak di anggap lagi, tidak ada
nilai-nilai pancasila yang terterapkan dalam bangsa Indonesia, bangsa Indonesia
sekarang mulai kacau dengan kasus Negara yang tidak ada akhirnya, jika
penerapan pancasila tidak kembali di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, maka permasalahan di Indonesia tidak pernah akan selesai.Pancasila
seharusnya selalu di implementasikan dalam pembangunan dan pergerakan bangsa
Indonesia, demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata,
merata dalam artian masyarakat dan pejabat tinggi Negara mendapat hak dan
kewajiban mereka masing-masing.
- Cara
Menanamkan Norma dan Nilai Pancasila
Ditinjau dari sila-sila yang ada maka dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang maha esa
Dalam arti dasar yaitu manusia menempatkan diri
sebagai mahluk tuhan yang maha esa, yang dilarang melaakukan perbuatan tercela
(merusak diri sendiri, orang lain, bangsa dan negara).Korupsi terbukti
melanggar sila pertama ini, karna korupsi menhancurkan diri sendiri, orang
lain, bangsa dan Negara.Dalam artian secara harfiah korupsi berarti kebjatan,
kebusukan, ketidak jujuran, tidak bermoral, dan menyimpang dari kesucian.
Merusak diri sendiri yaitu menimbulkan dosa, merugikan orang lain yaitu
mengambil hak orang lain yang membutuhkan, dan merusak Negara yaitu
terhambatnya pambangunan karna biaya pembangunan yang di korupsi dan membuat
Negara kacau karna bnyak melibatkan orang-orang yang berperan penting dalam
pembangunan Negara Indonesia.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradap
Makna dari sila kedua ini sendiri adalah mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap saling tenggang rasa
dan tepa selira, mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.berani membela kebenaran dan keadilan. Namun itu semua tidak tampak
dala lingkungan para pejabat Indonesia. Korupsi menghilangkan semua sikap
tersebut, dengan tidak mementingkan apa yang akan terjadi pada orang lain jika
seseorang melakukan tindak korupsi, bnyak rakyat kecil yang masih terlantar membutuhkan
bantuan karna pembangunan Negara terhambat, tetapi para pelaku korupsi tidak
mementingkan itu, melainkan hanya mementingkan dirinya sendiri.
3. Persatuan Indonesia
Dalam sila ketiga ini mangajarkan masyarakat Indonesia
mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
apabila diperlukan. Tapi itu semua tidak berlaku untuk pejabat tinggi Negara
Indonesia, mereka hanya memikirkan diri sendiri, selalu bersikap semena-mena,
menindas yang lemah, tidak ada jiwa persatuan dalam jiwa mereka, tidak ada
telintas dalam pikiran mereka untuk menyelamatkan bangsa dan Negara, apa lagi
yang namanya rela berkorban, pikiran merka sedikitpun tidak pernah menyentuh
hal tersebut. Mereka menhancurkan sikap persatuan dan kesatuan dengan korupsi
yang berdampak jelas pada seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
atau Perwakilan
Sila keempat ini menjelaskan bahwa sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama,tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Namun korupsi membuat hal ini terabaikan, para pejabat tinggi Negara yang
mempunyai kewajiban untuk mejalankan pembangunan bangsa tidak melaksanakan
kewajibannya tersebut, tetapi mereka selalu menuntut hak mereka seabgai pejabat
Negara, dari sini sangat terbukti jelas bahwa yang ada di pikiran mereka hanya
kepentingan diri sendiri, dan mereka pun selalu memaksakan kehendak mereka pada
orang lain dengan cara apapu, sperti menyogok orang-orang yang bersaangkutan
dengan tindak korupsi mereka. Dalam sila keempat ini juga mengajarkan untuk
mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama, musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.Namun yang terjadi dalam setiap kali musyawarah adalah keributan dan
kekacauan, contohnya dalam sidang DPR atau MPR, yang terjadi disana adalah
kekerasan dengan tidak adanya rasa kekeluargaan
5. Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila kelima ini ajarkan bahwa masyarakat
Indonesia di ajarkan untuk mengembangkan sikap adil terhadap sesama dan
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial. Tetap saja dalam sila terakhir ini tidak ada kepatuhan koruptor tehadap
Pancasila, para koruptor tidak pernah memiliki atau mau bersikap adil, yang
mereka ketahui ialah kepuasan untuk diri sendiri, seharusnya mereka adil dengan
bangsa dan Negara, mengetahui begaimana keadaan bangsa dan Negara Indonesia
saat ini, banyak rakyat miskin yang menginginkan bantuan, banyak pembangunan Negara
yang masih terlantar, dengan tidak adanya sikap keadilan Indonesia akan semakin
hancur di tangan para koruptor dan tidak akan pernah ada kemajuan bangsa.
3)
Penerapan
Dalam pembelajaran PKn
Disini cara yang paling mudah agar
seorang guru dapat menanamkan rasa sadar pancasila kepada siswa adalah dengan
bermain peran atau role playing.
Bermain peran pada prinsipnya merupakan pembelajaran
untuk ‘menghadirkan’ peran-peran yang ada dalam dunia nyata ke dalam suatu
‘pertunjukan peran’ di dalam kelas/pertemuan, yang kemudian dijadikan sebagai
bahan refleksi agar peserta memberikan penilaian terhadap . Misalnya: menilai
keunggulan maupun kelemahan masing-masing peran tersebut, dan kemudian
memberikan saran/ alternatif pendapat bagi pengembangan peran-peran tersebut.
Pembelajaran ini lebih menekankan terhadap masalah yang diangkat dalam
‘pertunjukan’, dan bukan pada kemampuan pemain dalam melakukan permainan peran.
Role playing berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh Indriana Puswitasari (2008: 1) dapat meningkatkan
aktivitas, antusiasme, dan prestasi belajar murid. Peningkatan aktivitas,
antusiasme dan prestasi belajar murid tersebut dicapai dengan mengoptimalkan
perangkat pembelajaran dalam role playing itu sendiri.
penggunaan pembelajaran role playing pada
mata pelajaran PKn antara lain :
(1) Memberikan pengalaman langsung kepada murid
untuk memecahakan masalah yang dihadapinya secara nyata,
(2) dengan pembelajaran bermain peran membantu murid
menentukan makna-makna kehidupan dari lingkungan sosial yang bermanfaat bagi
dirinya, dan
(3) melatih murid untuk menjunjung tinggi
nilai-nilai demokratif sekaligus bertanggung jawab dalam mengimplementasikan
nilai-nilai pancasila
Sementara itu, sesuai dengan pengalaman
penelitian sejenis yang telah dilakukan, manfaat yang dapat diambil
dari role playing adalah: Pertama, role
playing dapat memberikan semacamhidden practise, dimana murid tanpa
sadar menggunakan ungkapan-ungkapan terhadap materi yang telah dan sedang
mereka pelajari. Kedua, role playing melibatkan jumlah murid
yang cukup banyak, cocok untuk kelas besar. Ketiga, role
playing dapat memberikan kepada murid kesenangan karena role
playing pada dasarnya adalah permainan. Dengan bermain murid akan
merasa senang karena bermain adalah dunia siswa. Masuklah ke dunia siswa,
sambil kita antarkan dunia kita (Bobby DePorter, 2000:12).
Daftar
Pustaka
http://www.infodiknas.com. Diakses pada
tanggal 4 Juni 2012
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU,
Strategi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia
Publishing.
Edison
A. Jamli dkk. 2005.Kewarganegaraan.
Muljana,
Slamet. 2008. Kesadaran Nasional, dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan Jilid
I. Yogyakarta;LKIS
http://id.wikipedia.org diakses pada tanggal
5 Juni 2012
0 komentar:
Posting Komentar