Fakta:
Negara Republik Indonesia Serikat yang lahir akibat Konperensi Meja Bundar yang dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 Nopember 1945 antara Republik Indonesia, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah Komisi PBB untuk Indonesia. Isi perjanjian itu adalah :
1.      Di dirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2.      Penyerahan kedaulatan kepada RIS (di Indonesia biasa di baca “pemulihan kedaulatan kepada RIS)
3.      Di dirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda
Fakta Lain, Proklamasi Kemerdekaan kita 17-8-1945 Penyerahan Kedaulatan (pemulihan kedaulatan) isinya :
A.    Piagam Penyerahan Kedaulatan terhitung tanggal 27 Desember 1949
B.     Status Uni
C.     Persetujuan Perpindahan
PERTANYAAN: :
1.      Atas dasar fakta-fakta tersebut kapankah Negara Indonesia itu dikatakan ada menurut Teori Pengakuan Negara? Buktikan dengan Argumnentasi yg mapan.
2.      Berdasarkan konsep Sistem Hukum , bagaimanakah hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS yg dicapai melalui Perjanjian Internasional KMB. Buatlah analisis
3.      Apabila dikaitkan dengan terjadinya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka menunjukkan bahwa Presiden RI menurut UUDS yang mempergunakan Sistem Pemerintahan PARLEMENTER dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara, telah melakukan “kudeta” dan menempatkan dirinya sebagai Presiden yang disamping sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan. Berdasarkan doktrin yang berlaku dalam Teori Pengakuan Pemerintahan Baru, bualah Analisis sudara terhadap kejadian tersebut.
4.      Fakta lain KMB apa??? selain yg djelaskan dan dianalisis



JAWABAN:
1.      Menurut teori konstitutif, di mata hukum internasional suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa suatu negara baru lahir bila diakui oleh negara lain. Ini berarti suatu negara belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadap negara tersebut. Dalam hal ini pengakuan mempunyai kekutan konstitutif.
Berarti dalam hal ini diakuinya RIS sebagai suatu negara yang berdaulat setelah adanya konverensi meja bundar yang di langsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 November 1949 antara RI, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah komisi PBB untuk Indonesia. Dalam konverensi tersebutlah RIS itu lahir dan belanda mampu mengakui bahwa negara RIS adalah negara yang berdaulat berdasarkan pengakuan negara lain. Namun dalam hal ini RI berada dibawah RIS sebagai negara yang sah.
Dalam teori ini jika suatu negara belum mendapat pengakuan dari negara lain maka secara yuridis belum sah untuk mendirikan suatu pengakuan negara baru. Dengan hal itu maka akan menimbulkan pertanyaan, yaitu bagaimanakah status Indonesia dari tanggal 17 agustus 1945 yang mendeklarasikan proklamasi kemerdekaan hingga tangga 2 November 1949 dengan adanya pengakuan dari negara lain termasuk di dalamnya belanda. Berarti menurut teori konstitutif saya bisa katakan bahwa Indonesia belum secara sah menjadi negara baru karena memang belum mendapat suatu pengakuan dari negara lain.
Jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu secara hokum baru ada bila telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain. Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir.
Menurut Teori Deklaratif , pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwa suatu negara begitu lahir langsung menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut. Jadi pengakuan tidak menciptakan suatu negara. Pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu negara.
Berarti dalam teori ini sangatlah berkebalikan dengan teori konstituf, dalam teori ini justru di akuinya atau lahirnya Indonesia yaitu sejak dideklarasikan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 maka sejak itu Indonesia secara otomatis langsung menjadi anggota masyarakat internasional tanpa mempermasalahkan suatu pengakuan yang ada. Jadi dalam teori ini pengakuan bukanlah menjadi barang penting, karena tanpa pengakuan pun negara tersebut tetap diakuai atau tetap lahir. Jadi adanya konveresi meja bundar tentang pengakuan RIS oleh Belanda suadah tidak menjadi permasalahan. Karena dalam teori ini Indonesia sudah lahir menjadi banggsa yang sah sejak tanggal 17 agustus 1945, bukan dari mulai di akuinya kemerdekaan oleh belanda.
Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pernyataan dari pihak negara lain, karena apabila semua unsur kenegaraan telah di miliki oleh suatu masyarakaat politik, maka telah dengan sendirinya merupakan suatu negara dan harus di perlakukan sedemikian oleh negara lain sesuai dengan ketentuan yanga ada tersebut. 
→  Teori Jalan Tengah, untuk disebut sebagai negara cukup dengan unsur yang ada, tetapi untuk melakukan hak dan kewajiban hokum Internasional harus mendapatkan pengakuan negara lain. Disini dibedakan antara kepribadian internasional yang melekat pada kepribadiaan ini.
Berarti dalam teori ini menurut saya, kalau Indonesia berdiri secara sah sebagai negara adalah mulai dari kemerdekaan Indonesia sendiri tanggal 17 agustus 1945. Namun untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban di mulai dari adanya suatu konverensi meja bundar sehingga belanda mau mengakui RIS tertanggal 2 november 1949.Namun yang kembali timbul menjadi permasalahan adalah kemerdekaan itu termasuk dalam hak negara. Jadi bagaimana pun juga agar hak dan kewajiban harus ada suatu pengakuan dari negara lain.demikian hak & kewajiban negara:
HAK NEGARA :
·         Kemerdekaan
·         Kesejahteraan Negara
·         Hidup berdampngan secara Damai
·         Mempertahankan diri
·         Immunitas nagara
KEWAJIBAN NEGARA:
Menciptakan dan memelihara perdamaian dunia secara individual maupun bersama.
2.      Hubungan hokum internasional dengan hukum nasional berdasar pada konsep hokum pada kasus munculnya RIS ialah di dasarkan pada teori :
·         Monoisme
Bahwa antara hukum internasional dengan hukum nasional merupakan satu kesatuan system hukum yang tak terpisahkan secara bulat dan utuh. Pendapat kaum monisme bertitik tolak dari konsep hukum kekuasaan atau perintah, baik hukum internasional maupun hukum nasional tidak ada persoalan, karena keduanya berdiri diatas konsep hukum yang tidak membedakan antara keduanya. Alasan lain adalah, antara hukum internasional dengan hukum nasional mempunyai suubjek dan sumber hukum yang sama, yaitu individu dan kemauan Negara (state-will).
Pendapat kaum ini dipengaruhi oleh konsep hukum (natural law) yang hanya mengakui “individu” sebagai subjek hukum. Negara memperoleh kekuasaan karena adanya penyerahan kekuasaan dan kedaulatan dari individu-individu berdasarkan perjanjian (social contract theory). Negara adalah kumpulan individu-individu yang terorganisir dalam satu kesatuan organisasi yang mempunyai wilayah dan kedaulatan.
Maka dengan munculnya RIS itulah hokum internasionnal mulai menggakui Indonesia. Karena dalam teori ini RIS lahir atas adanya Konverensi Meja bundar yaitu bagaimana belanda menngakui RIS. Negara memperoleh kekuasaan karena adanya penyerahan kekuasaan dan kedaulatan dari individu-individu berdasarkan perjanjian. Dalam isi KMB  disebutlah penyerahan kedaulatan kepada RIS. Berarti hubungaan hokum internasional dengan hokum nasional ada sejak adanya perjanjian KMB yang melahirkan RIS.  Kasus RIS inilah yang menyebabkan adanya suatu pengakuan dari negara lain sehingga hokum internasional mulai berlaku atau mengakuinya.
Munculny RIS sendiri adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Arinya apa bahwa dengan itu lah Indonesia mulai patuh dan menganut hokum internasional yang disesuaikan dengan hokum nasioanal kita sendiri, karena dikuatkan dengan adanya suatu pengakuan atas Belanda terhadap RIS. Yang mana ada hubungan yang singkron antara hokum internasional dan hokum nasional.
·         Dualisme
            Berbeda dengan kaum monis, kaum dualism menganggap hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berbeda. Perbedaannya terletak pada subjek dan sumber hukum, termasuk berbeda dalam konsep. Hukum internasional adalah system hukum yang mengatur hubungan Negara-negara berdaulat, sedangkan hukum nasional adalah perangkat hukum yang mengatur hubungan individu. Apabila pendapat diatas menyatakan bahwa hukum nasional sebagai system hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam suatu Negara. Persoalannya, bagaimanakah konteks hukum internasional yang juga mengakui individu sebagai subjek hukum internasional. Hukum internasional tidak akan pernah berlaku secara efektif apabila kaedah, konsep dan prinsip-prinsipnya belum menjadi kaedah-kaedah hukum nasional.
Maka munculnya RIS dengan dianutnya hokum internasional berdasarkan pengakuan dalam KMB sebenarnya adalah perwujudan nyata saja sebagai pengakuan negara. Karena sebelum RIS pun Indonesia sudah  memiliki hokum nasional yaitu di dasarkan pada UUD 1945 yang mulai ada sejak Indonesia merdeka. Namun dalam waktu itu belum mengacu pada hubungan dengan masyarakat internasional. Barulah dalam massa RIS hokum internasional mampu berlaku efektif karena sudah menjadi  kedah-kaedah hokum nasional dalam konstitusi RIS. Hubungan hukum internasional dengan hokum nasional sudah berlaku singkrun bagaimana hokum internasional mengatur hubungan Indonesia dengan negara lain dan hokum nasional mengatur individu masyarakatnya.

  1. Berdasarkan teori dalam pengakuan pemerintah baru mengenai kesewenang-wenangan Presiden RI yang di kaitkan dengan dekrit 5 juli 1959 adalah:
·         DOKTRIN LEGITIMASI
Dengan adanya pemerintahan baru berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959 maka tidak perlu mendapat pengakuan menurut hokum Internasioanal, karena sudah sah ( legitimate) sehingga pengakuan dari negara lain tidak di haruskan namun berkaitan dengan system pemerintahan yang di anut memang pada waktu itu adalah PARLEMETER, namun presiden bertindak langsung sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, lah disinilah ada ketidak benaran. Seharusnya memanng presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana mentri. Namun hal itu terjadi karena system pemerintahan pada waktu itu masih semu jadi belum berjalan secara maksimal dan efektif. Terutama karena sering bergantinya konstitusi yang di anut sehingga keadaan negara tidak bisa berjalan secara maksimal. Terutama fungsi presiden yang secara terang masih sedikit tebawa kebiasaan pada konstitusi sebelumnya.
·         DOKTRIN DE FACTO ISME
Dalam hal ini mengarah pada keefektifan dari pemerintah baru yang mana  tanpa mendapatkan tantangan dari golongan besar penduduk. Jika president RI pada waktu itu tidak ada tentangan atau semacam penolakan maka menurut teori ini mereka organ-organ negara akan menyetujuinya. Namun harusnya presiden RI mampu menempatkan fungsi dan wewenang presiden sesuai denga yang semestinya.
Bentuk pengakuan kepada pemerintahan revolusioner :
Ø  Pengakuan Pemerintah De Facto
1)      Apakah pemerintahan baru pada massa UUDS benar-benar efektif menguasai organ negaranya mengenai fungsi dan wewenang president. Jika tidak efektif tentunya president tidak berhak sewenang-wenang memutuskan kebijakan yang mengarah pada konstitusi yang di anut.
2)      Jika pada waktu itu sesewenang-wenangan presiden RI yang berfungsi sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negarapadahal menganut system PARLEMENTER. Tetapi rakyat atau organ-organ negara hanya diam maka secara tidak langsung mampu menerima. Ini lah yang sulit jika pengawasan terhadap presiden tidak senantiasa di lakukan maka control yang benar tidak ada justru kesalahan-kesalahan semakin tidak terbendung.
3)      Penilaian subyektif negara mengenai kesediaan dan kemampuan pemerintah baru untuk menunaikan kewajibannya di bawah hokum internasional. Apakah Presiden RI sudah patuh di bawah hokum internasional, jika sudah kesalahan-kesalahan seperti penyalahan wewenang harusnya tidak terjadi. Kudeta yang di lakukan itu saja sedah bertentangan dengan aturan system parlementer maka jelas juga bertentangan dengan hokum internasional.
Ø  Pengakuan De Jure
Pengakuan ini mencerminkan tentang tidak adanya golongan lain lagi yang mengganggu gugat kedudukan dari pemerintahan  revolusioner. Dalam soal no 3 tantang penyalahgunaaan kudeta yang di lakukan presiden menimbulkan kesalahan pada hak bagi sebagai alat negara. Yang mana presiden seharusnya hanya sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan harusnya di jalankan oleh perdana mentri yang dipilih oleh presiden sendiri. Tapai dalam hal ini kesalahan hak bagi dibuat oleh keputusan presiden sendiri yang menyalahi suatu aturan hokum dalam system PARLEMENTER. Disini timbul penyalahgunaan lembaga pengakuan pada halnya presiden.
4.      Fakta lain dari KMB adalah:
Fakta mencengangkan dari perjanjian yang digelar di Den Haag Belanda, 23 Agustus 1949, itu diceritakan Pengamat Ekonomi, Revrison Baswir, saat mengisi sebuah seminar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Hal itu tak urung membuat peserta seminar yang umumnya mengaku tidak mengetahui fakta tersebut tercengang.
Menurut Revrison, untuk mengakui kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Belanda mengajukan beberapa persyaratan. Salah satunya, Indonesia harus mau mewarisi utang-utang yang dibuat Hindia Belanda, sebesar 4 miliar dolar AS. Indonesia yang saat itu diwakili Mochamad Hatta, menyetujui syarat tersebut.
Sebelumnya, Hatta telah mendapat lampu hijau dari Soekarno untuk menyetujuinya. Indonesia menyetujui syarat tersebut untuk mendapat pengakuan kedaulatan. Namun, rencananya, Indonesia tidak akan membayar utang tersebut dan tetap membiarkannya menjadi tanggungan pemerintah Hindia Belanda, tutur Revrison.
Indonesia pun menjalankan rencana tersebut. Pada kurun waktu 1949-1965, Indonesia tidak membayar utang tersebut. Akibatnya, munculah Agresi Militer Belanda I dan II. Setelah berkali-kali mengalami kegagalan, akhirnya Belanda pun menyerah untuk memaksakan kehendaknya agar Indonesia membayar utang tersebut.
Namun, lanjut Revrison, Belanda tidak berhenti sampai di situ. Mereka mulai menyusun rencana lain, dengan cara lebih halus, antara lain dengan pembentukan Intergovernmental Group on Indonesia (IGGI). Dari sejarah, diketahui jika kelompok yang diketuai Belanda itu didirikan untuk membantu pembangunan Indonesia.
Ternyata, di balik pendirian IGGI pun ada udang di balik batu. Logikanya sederhana. IGGI dibentuk, Belanda ketuanya, dengan syarat Indonesia harus mau membayar utang peninggalan Hindia Belanda. Akhirnya, pada 1967-1968, pemerintah kita yang saat itu dikepalai Soeharto, melakukan reschedulling pembayaran utang tersebut ujarnya.
Ujungnya, lanjut Revrison, pada 1968 disepakati jika utang Hindia Belanda akan dicicil Indonesia dalam tempo 35 tahun. Utang tersebut baru lunas pada 2003. Sekarang, utang Indonesia di luar utang Hindia Belanda bersisa 66,8 miliar dolar AS. Dengan utang sebesar ini, mau lunasnya kapan? katanya.
Namun, terlepas dari utang yang saat ini dimiliki Indonesia, menurut Revrison, Indonesia telah lama dibohongi melalui penggelapan sejarah. Hampir setiap buku pelajaran sejarah di Indonesia, tidak ada yang mencantumkan perihal perjanjian pembayaran utang tersebut.








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SUMBER HUKUM TATA NEGARA

PENDAHULUAN

Menurut Joeniarto, sumber hukum dapat dibedakan dalam tiga pengertian :

1. sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret berupa “keputusan dari yang berwenang” untuk mengambil keputusan mengenai soal yang bersangkutan

2. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif

Wujudnya berupa peraturan-peraturan atau ketetapan-ketetapan.

· Sumber hukum dalam pengerian yang pertama mempersoalkan tentang sebab timbulnya hukum positif dan didasarkan kepada sumber wewenang yang menimbulkan hukum positif. Sementara dalam pengertian yang kedua, mempersoalkan tentang dimana ditemukannya hukum positif setelah dinyatakan berlaku dan pada saat dibutuhkan diketahui kepastian hukumnya.

3. Selain istilah sumber hukum dihubungkan dengan filsafat, sejarah dan masyarakat, kita mendapatkan sumber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis

Macam-macam sumber hukum:

Ø Sumber hukum dalam arti formal (source of law in its formal sense): Tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana suatu kaedah hukum diambil atau Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Dengan demikian sumber hukum formal merupakan bentuk pernyataan bahwa sumber hukum materiil dinyatakan berlaku. Ini berarti bahwa sumber hukum materiil bisa berlaku jika sudah diberi bentuk atau dinyatakan berlaku oleh hukum formal.Untuk memperoleh sifatnya yang formal, sumber hukum dalam arti ini setidak-tidaknya mempunyai ciri dirumuskan dalam suatu bentuk dan berlaku umum, mengikat dan ditaati.

Ø Sumber hukum dalam arti materiil (source of law in its material sense): Tempat dari mana norma itu berasal, baik yang berbentuk tertulis ataupun yang tidak tertulis atau Faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum, faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana materi hukum itu diambil

Sumber Hukum Tata Negara:

· (Bagi kebanyakan sarjana hukum), biasanya yang lebih diutamakan adalah sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum materiil apabila dipandang perlu.

· Sumber hukum dalam arti formal ini adalah sumber hukum yang dikenali dari bentuk formalnya. Dengan mengutamakan bentuk formalnya itu, maka sumber norma hukum itu haruslah mempunyai bentuk hukum tertentu yang bersifat mengikat secara hukum

Oleh karena itu, sumber hukum formal itu haruslah mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut:

v Bentuk produk legislasi ataupun produk regulasi tertentu (regels)

v Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contract, treaty)

v Bentuk putusn hakum tertentu (vonnis)

v Bentuk-bentuk keputusan administratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara

Khusus dalam bidang ilmu hukum tata negara pada umumnya, yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah :

1) Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis

2) Yurisprudensi peradilan

3) Konvensi ketatanegaraan

4) Hukum Internasional tertentu

5) Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu

PEMBAHASAN

1. Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis:

a. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

b. Ketetapan MPR

Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

Contoh:

· KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR XVII /MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

· KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR IX/MPR/2001TENTANG PEMBARUAN AGRARIA DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM

c. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :

v undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

v undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945

contoh:

Undang-Undang Dan PERPU

01

UU 26/2000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

02

UU 30/2000

Rahasia Dagang

03

UU 31/2000

Desain Industri

04

UU 32/2000

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

05

UU 1/2001

Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri

06

UU 14/2001

Paten

07

UU 15/2001

Merek

08

UU 16/2001

Yayasan

09

UU 20/2001

Perubahan UU 31/1999 [Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]

10

UU 15/2002

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

11

UU 19/2002

Hak Cipta

12

UU 22/2002

Grasi

13

UU 30/2002

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

14

Perpu 1/2002

Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

15

Perpu 2/2002

Pemberlakuan Perpu 1/2002 Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002

16

UU 15/2003

Penetapan Perpu 1/2002 Menjadi UU

17

UU 16/2003

Penetapan Perpu 2/2002 Menjadi UU

18

UU 18/2003

Advokat

19

UU 24/2003

Mahkamah Konstitusi

20

UU 25/2003

Perubahan UU 15/2002 [Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]

21

UU 4/2004

Kekuasaan Kehakiman

22

UU 5/2004

Mahkamah Agung

23

UU 8/2004

Peradilan Umum

24

UU 9/2004

Peradilan Tata Usaha Negara

25

UU 10/2004

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

26

UU 11/2004

Pengadilan Tinggi Maluku Utara

27

UU 12/2004

Pengadilan Tinggi Banten

28

UU 13/2004

Pengadilan Tinggi Bangka Belitung

29

UU 14/2004

Pengadilan Tinggi Gorontalo

30

UU 16/2004

Perubahan UU 5/1991 [Kejaksaan]

31

UU 22/2004

Komisi Yudisial

32

UU 27/2004

Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi

33

UU 28/2004

Perubahan UU 16/2001 [Yayasan]

34

UU ../2004

Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

35

UU 30/2004

Jabatan Notaris

d. Peraturan pemerintah (PP)

Menurut pasal 2 ayat (2) UUD 1945, PP ini dibuat dan dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. PP ini memuat aturan-aturan yang bersifat umum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Contoh:PP

2 TAHUN 1999

PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

1 TAHUN 2000

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

2 TAHUN 2000

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM

1 TAHUN 2001

PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

2 TAHUN 2001

PENGAMANAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

1 TAHUN 2002

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

2 TAHUN 2002

TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

1 TAHUN 2003

PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

2 TAHUN 2003

PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1 TAHUN 2004

TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

2 TAHUN 2004

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA

1 TAHUN 2005

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

2 TAHUN 2005

KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1 TAHUN 2006

BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

2 TAHUN 2006

TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

1 TAHUN 2007

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

1 TAHUN 2008

INVESTASI PEMERINTAH

1 TAHUN 2009

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

1 TAHUN 2010

DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

e. Keputusan presiden

Seperti hanya peraturan pemerintah, kepres juga dikeluarkan oleh presiden. Yang menjadi pembeda antara keduanya adalah jika dilihat dari sifatnya, PP bersifat umum sedangkan keppres bersifat khusus, seperti mengangkat duta besar, guru besar ataupun jabatan administrasi penting lainnya.

Contoh:keputusan presiden

Nomor

Tentang

1 Tahun 1999

PENUNDAAN PEMBERLAKUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.

1 Tahun 2000

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MONGOLIA ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION.

1 Tahun 2001

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1987 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE INTERGOVERNMENTAL ORGANIZATION FOR MARKETING INFORMATION AND TECHNICAL ADVISORY SERVICES FOR FISHERY PRODUCTS IN THE ASIA PACIFIC REGION (INFOFISH)

1 TAHUN 2002

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

1 Tahun 2004

KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

1 Tahun 2004

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2003

1 Tahun 2005

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA PEMIMPIN NEGARA-NEGARA ASEAN, NEGARA-NEGARA LAIN, DAN ORGANISASI - ORGANISASI INTERNASIONAL MENGENAI PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI

1 Tahun 2006

PEMBENTUKAN PENGADAILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN NEGERI TEBO, PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN, PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT, PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR

1 Tahun 2007

Pembentukan Tim Investigasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 Hijriyah

1 TAHUN 2008

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

1 TAHUN 2009

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

1 TAHUN 2010

Ekstradisi

1 TAHUN 2011

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

1 tahun 2012

KEANGGOTAAN PEMERINTAH INDONESIA PADA DEVELOPMENT CENTRE - ORGANIZATION FOR ECONOMIC COOPERATION AND DEVELOPMENT / DC-DECD)

2 Tahun 1999

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1984.

2 Tahun 2000

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL.

2 Tahun 2001

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

2 TAHUN 2002

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

2 Tahun 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

2 Tahun 2004

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE

f. Peraturan menteri dan surat keputusan menteri

Peraturan menteri adalah suatu peraturan yang dikeluarkan ole seorang menteri yang berisi ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. SK menteri ini dapat dibuat oleh lebih dari dua menteri sekaligus atau lebih yang disebut SK bersama.

Contoh:

No.

Nomor

Tahun

Mentri

Tentang

1.

0019 K/10/MEM/2009

2009

Menteri

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1565 K/10/MEM/2008 TENTANG IZIN USAHA PENGANGKUTAN MINYAK BUM1 DAN GAS BUMI KEPADA PT PERTAMINA (PERSERO)


2.

0023 K/10/MEM/2009

2009

Menteri

lZlN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUM1 MELALUI PlPA KEPADA PT PERTAMINA GAS (PERTAGAS)


3.

0025 K/30/MEM/2009

2009

Menteri

PENETAPAN WILAYAH KERJA PERTAMBANGAN PANAS BUMI DI DAERAH SUWAWA, KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KOTA GORONTALO, PROVINSI GORONTALO


4.

0026 K/30/MEM/2009

2009

Menteri

PENETAPAN WILAYAH KERJA PERTAMBANGAN PANAS BUMI DIDAERAH KALDERA DANAU BANTEN,KABUPATEN SERANG DAN KABUPATEN PANDEGLANG, PROVINSI BANTEN


5.

004/PER-M/PDT/III/2005

2005

Menteri

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL


6.

004/U/2002

2002

Menteri

Akreditasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi


7.

01

2009

Menteri

HARGAJUALECERANBAHAN BAKAR MINYAK JENIS MINYAK TANAH (KEROSENE), BENSIN PREMIUM, DAN MINYAK SOLAR (GAS OIL) UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, USAHA PERIYaNAN, TRANSPORTASI, DAN PELAYANAN UMUM


8.

01/HUK/2004

2004

Menteri

Pembentukan Panitia Pembina Ilmiah Penelitian Dan Pengembangan Sosial


9.

01/M-DAG/PER/1/2007

2007

Menteri

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 558/MPP/Kep/12/1998 TENTANG KETENTUAN UMUM DIBIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/4/2005


10.

01/M-DAG/PER/1/2008

2008

Menteri

KETENTUAN IMPOR LIQUEFIED PETROLEUM GAS/LPG DAN TABUNGAN LPG 3 KILOGRAM

g. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah

Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desntralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrio. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya serta tidak boleh mengatur mengenai urusan rumah tangga daerah tingkat dibawahnya.

Contoh:

· PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG TRANSPARANSI, PARTISIPASI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

· PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

2. Yurisprudensi

dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudian dijadikan sebagai salah satu landasan hukum

contoh:

Ø Dalam bidang hukum Perdata Umum.

1) Ne bis in idem.Putusan Nomor : 1226 K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2002. Dalam putusan ini terdapat kaidah hukum : MESKI KEDUDUKAN SUBJEKNYA BERBEDA, TETAPI OBJEKNYA SAMA DENGAN PERKARA YANG DIPUTUS TERDAHULU DAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA GUGATAN DINYATAKAN NE BIS IN IDEM.

2) Pembayaran uang Asuransi. Putusan Nomor : 2831 K/ Pdt/1996, tanggal 7 Juli 1999. Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut dan Pemberian uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adagium setuap pembayaran asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak mennerima uang klaim’. Pembayaran asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hokum.

3) Jual beli harta bersama. Putusan Nomor : 701 K/Pdt/1997, tanggal 24 Maret 1999. Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat, bahwa jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami.

Ø Dalam bidang hukum keluarga ( Perdata Agama ) :

1) Putusan Nomor 249 K/AG/1996, tanggal 8 Januari 1998, Dalam putusan ini pada intinya Mahkamah Agung berpendapat, bahwa perkara yang Tergugatnya gila pemeriksaannya tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orang tua / walinya, pengampunya dengan tanpa menunggu adanya penetapan curator dari Pengadilan Negeri.

2) Putusan Nomor 34 K/AG/1997, tanggal 27 Juli 1998. Dalam putusan ini pada pokoknya Mahkamah Agung berpendapat, bahwa gugatan penggugat abscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan setempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan gugatan.

3) Putusan Nomor : 11 K /AG/ 2001 tanggal 29 Mei 2003, Pada putusan ini intinya Mahkamah Agung antara lain berpendapat bahwa tuntutan Penggugat atas penghentian pemotongan gaji Tergugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena penghentian pemotongan gaji tersebut dilakukan oleh Atasan yang berwenang yang nota bene adalah pejabat tata usaha Negara. OLeh karena itu mestinya tuntutan penggugat diajukan kepada Peradilan Tatausaha Negara.

4) Tergugat Gila
Putusan Nomor : 249 K/AG/1996, tanggal 8 Januari 1998 Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemeriksaan tarhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.

5) Waris
Putusan Nomor : 332 K/AG/2000, 3 Agustus 2005 Dalam Perkara waris, untuk menetukan harta peinggalan terlebih dahulu harus jelas mana yang merupakan harta bawaan dan mana pula yang merupakan harta bersama. Harta bawaan kembali kepada saudara pewaris dan harta bersama yang merupakan hak pewaris menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli wairs.

· Dalam membagi harta warisan harus dibagikan kepada ahli waris.

· Apabila dilakukan hibah kepada pihak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut betal demi hokum karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri, bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dengan suatu sengketa.

3. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)

Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan
yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam
praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

Contoh:

Ø Raja harus mensahkan setiap rencana undang-undang yang telah disetujui oleh kedua majelis dalam parlemen

Ø Majelis tinggi tidak akan mengajukan sesuatu rencana undang-undang keuangan (money bill)

Ø Menteri-menteri meletakkan jabatan apabila mereka tidak mendapat kepercayaan dari majelis rendah

Ø Contoh konvensi di negara kita adalah laporan pertanggungjawaban presiden setiap akhir masa jabatannya.laporan pertanggungjawaban presiden tidak diatur dlm UUD 45 tetapi telah menjadi kebiasaan ketatanegaraan yg perlu untuk dilakukan.

4. Hukum Internasional

Hukum publik internasional secara umum dianggap juga menjadi sumber hukum tata negara Obyek kajiannya sama tetapi HTN melihat negara dari segi internalnya, sedangkan hukum internasional melihat negara dari hubungan eksternalnya dengan subyek-subyek negara lain

Contoh: Keputusan Mahkamah Internasional

Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ,kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari sultan sulu akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.

5. Doktrin
Yang dimaksud dengan doktrin adalah pendapat-pendapat dari para pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang dikemukakan ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.
contoh:

Beberapa doktrin hukum internasional, antara lain:

· Doktrin Tobar: suatu negara seharusnya tidak mengakui pemerintahan baru yang diperoleh dengan cara-cara yang inkonstitusional. Doktrin Legitimasi Konstitusional.

· Doktrin Stimson (doctrin of non-recognition): untuk wilayah yang diperoleh secara tidak sah. “Negara-negara tidak akan mengakui suatu wilayah yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak damai atau cara-cara abnormal atau pemilikan suatu wilayah yang didapat dengan menggunakan Angkatan Bersenjata”. (Pasal 3 Anti War Pact of Non-Aggression and Conciliation)

· Doktrin Estrada: penolakan pengakuan adalah cara yang tidak baik karena bukan saja bertentangan dengan kedaulatan suatu negara tetapi juga merupakan campur tangan terhadap soal dalam negeri negara lain.



KESIMPULAN

· hukum tata negara pada umumnya, yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah :

1) Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis

2) Yurisprudensi peradilan

3) Konvensi ketatanegaraan

4) Hukum Internasional tertentu

5) Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu

· Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis meliputi:

1) Undang-Undang Dasar 1945

2) Ketetapan MPR

3) UU/Perpu

4) Peraturan Pemerintah

5) Ketetapan Presiden

6) Peraturan menteri dan surat keputusan menteri

7) Perda

· Yurisprudensi dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudian dijadikan sebagai salah satu landasan hukum

· Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan
yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam
praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

· Hukum publik internasional secara umum dianggap juga menjadi sumber hukum tata negara Obyek kajiannya sama tetapi HTN melihat negara dari segi internalnya, sedangkan hukum internasional melihat negara dari hubungan eksternalnya dengan subyek-subyek negara lain

· Doktrin adalah pendapat-pendapat dari para pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang dikemukakan ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.

Daftar Pustaka

http://senobartender.wordpress.com/2008/05/31/peraturan-pemerintah-no25-tahun-2006/

http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/sumber_tatahukum.htm diakses pada selasa 9 maret 2010
http://dewaputu.co.id

http://MPR.go.id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Diberdayakan oleh Blogger.