PENDAHULUAN
Menurut Joeniarto, sumber hukum dapat dibedakan dalam tiga pengertian :
1. sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret berupa “keputusan dari yang berwenang” untuk mengambil keputusan mengenai soal yang bersangkutan
2. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif
Wujudnya berupa peraturan-peraturan atau ketetapan-ketetapan.
· Sumber hukum dalam pengerian yang pertama mempersoalkan tentang sebab timbulnya hukum positif dan didasarkan kepada sumber wewenang yang menimbulkan hukum positif. Sementara dalam pengertian yang kedua, mempersoalkan tentang dimana ditemukannya hukum positif setelah dinyatakan berlaku dan pada saat dibutuhkan diketahui kepastian hukumnya.
3. Selain istilah sumber hukum dihubungkan dengan filsafat, sejarah dan masyarakat, kita mendapatkan sumber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis
Macam-macam sumber hukum:
Ø Sumber hukum dalam arti formal (source of law in its formal sense): Tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana suatu kaedah hukum diambil atau Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Dengan demikian sumber hukum formal merupakan bentuk pernyataan bahwa sumber hukum materiil dinyatakan berlaku. Ini berarti bahwa sumber hukum materiil bisa berlaku jika sudah diberi bentuk atau dinyatakan berlaku oleh hukum formal.Untuk memperoleh sifatnya yang formal, sumber hukum dalam arti ini setidak-tidaknya mempunyai ciri dirumuskan dalam suatu bentuk dan berlaku umum, mengikat dan ditaati.
Ø Sumber hukum dalam arti materiil (source of law in its material sense): Tempat dari mana norma itu berasal, baik yang berbentuk tertulis ataupun yang tidak tertulis atau Faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum, faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana materi hukum itu diambil
Sumber Hukum Tata Negara:
· (Bagi kebanyakan sarjana hukum), biasanya yang lebih diutamakan adalah sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum materiil apabila dipandang perlu.
· Sumber hukum dalam arti formal ini adalah sumber hukum yang dikenali dari bentuk formalnya. Dengan mengutamakan bentuk formalnya itu, maka sumber norma hukum itu haruslah mempunyai bentuk hukum tertentu yang bersifat mengikat secara hukum
Oleh karena itu, sumber hukum formal itu haruslah mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut:
v Bentuk produk legislasi ataupun produk regulasi tertentu (regels)
v Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contract, treaty)
v Bentuk putusn hakum tertentu (vonnis)
v Bentuk-bentuk keputusan administratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara
Khusus dalam bidang ilmu hukum tata negara pada umumnya, yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah :
1) Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
2) Yurisprudensi peradilan
3) Konvensi ketatanegaraan
4) Hukum Internasional tertentu
5) Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu
PEMBAHASAN
1. Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis:
a. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
Contoh:
· KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR XVII /MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
· KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR IX/MPR/2001TENTANG PEMBARUAN AGRARIA DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM
c. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
v undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
v undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
contoh:
Undang-Undang Dan PERPU | ||
01 | UU 26/2000 | Pengadilan Hak Asasi Manusia |
02 | UU 30/2000 | Rahasia Dagang |
03 | UU 31/2000 | Desain Industri |
04 | UU 32/2000 | Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu |
05 | UU 1/2001 | Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri |
06 | UU 14/2001 | Paten |
07 | UU 15/2001 | Merek |
08 | UU 16/2001 | Yayasan |
09 | UU 20/2001 | Perubahan UU 31/1999 [Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi] |
10 | UU 15/2002 | Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
11 | UU 19/2002 | Hak Cipta |
12 | UU 22/2002 | Grasi |
13 | UU 30/2002 | Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
14 | Perpu 1/2002 | Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme |
15 | Perpu 2/2002 | Pemberlakuan Perpu 1/2002 Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 |
16 | UU 15/2003 | Penetapan Perpu 1/2002 Menjadi UU |
17 | UU 16/2003 | Penetapan Perpu 2/2002 Menjadi UU |
18 | UU 18/2003 | Advokat |
19 | UU 24/2003 | Mahkamah Konstitusi |
20 | UU 25/2003 | Perubahan UU 15/2002 [Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang] |
21 | UU 4/2004 | Kekuasaan Kehakiman |
22 | UU 5/2004 | Mahkamah Agung |
23 | UU 8/2004 | Peradilan Umum |
24 | UU 9/2004 | Peradilan Tata Usaha Negara |
25 | UU 10/2004 | Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
26 | UU 11/2004 | Pengadilan Tinggi Maluku Utara |
27 | UU 12/2004 | Pengadilan Tinggi Banten |
28 | UU 13/2004 | Pengadilan Tinggi Bangka Belitung |
29 | UU 14/2004 | Pengadilan Tinggi Gorontalo |
30 | UU 16/2004 | Perubahan UU 5/1991 [Kejaksaan] |
31 | UU 22/2004 | Komisi Yudisial |
32 | UU 27/2004 | Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi |
33 | UU 28/2004 | Perubahan UU 16/2001 [Yayasan] |
34 | UU ../2004 | Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
35 | UU 30/2004 | Jabatan Notaris |
d. Peraturan pemerintah (PP)
Menurut pasal 2 ayat (2) UUD 1945, PP ini dibuat dan dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. PP ini memuat aturan-aturan yang bersifat umum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Contoh:PP
PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI | |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA | |
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM | |
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH | |
PENGAMANAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH | |
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL | |
TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT | |
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA | |
PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA | |
TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | |
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA | |
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI | |
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL | |
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA | |
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI | |
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU | |
INVESTASI PEMERINTAH | |
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA | |
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN |
e. Keputusan presiden
Seperti hanya peraturan pemerintah, kepres juga dikeluarkan oleh presiden. Yang menjadi pembeda antara keduanya adalah jika dilihat dari sifatnya, PP bersifat umum sedangkan keppres bersifat khusus, seperti mengangkat duta besar, guru besar ataupun jabatan administrasi penting lainnya.
Contoh:keputusan presiden
Nomor | Tentang |
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA. | |
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MONGOLIA ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION. | |
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1987 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE INTERGOVERNMENTAL ORGANIZATION FOR MARKETING INFORMATION AND TECHNICAL ADVISORY SERVICES FOR FISHERY PRODUCTS IN THE ASIA PACIFIC REGION (INFOFISH) | |
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR | |
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG | |
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2003 | |
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA PEMIMPIN NEGARA-NEGARA ASEAN, NEGARA-NEGARA LAIN, DAN ORGANISASI - ORGANISASI INTERNASIONAL MENGENAI PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI | |
PEMBENTUKAN PENGADAILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN NEGERI TEBO, PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN, PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT, PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR | |
Pembentukan Tim Investigasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 Hijriyah | |
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN | |
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN | |
Ekstradisi | |
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN | |
KEANGGOTAAN PEMERINTAH INDONESIA PADA DEVELOPMENT CENTRE - ORGANIZATION FOR ECONOMIC COOPERATION AND DEVELOPMENT / DC-DECD) | |
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1984. | |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL. | |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL | |
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA | |
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS | |
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE |
f. Peraturan menteri dan surat keputusan menteri
Peraturan menteri adalah suatu peraturan yang dikeluarkan ole seorang menteri yang berisi ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. SK menteri ini dapat dibuat oleh lebih dari dua menteri sekaligus atau lebih yang disebut SK bersama.
Contoh:
No. | Nomor | Tahun | Mentri | Tentang |
1. | 0019 K/10/MEM/2009 | 2009 | Menteri | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1565 K/10/MEM/2008 TENTANG IZIN USAHA PENGANGKUTAN MINYAK BUM1 DAN GAS BUMI KEPADA PT PERTAMINA (PERSERO) |
| ||||
2. | 0023 K/10/MEM/2009 | 2009 | Menteri | lZlN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUM1 MELALUI PlPA KEPADA PT PERTAMINA GAS (PERTAGAS) |
| ||||
3. | 0025 K/30/MEM/2009 | 2009 | Menteri | PENETAPAN WILAYAH KERJA PERTAMBANGAN PANAS BUMI DI DAERAH SUWAWA, KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KOTA GORONTALO, PROVINSI GORONTALO |
| ||||
4. | 0026 K/30/MEM/2009 | 2009 | Menteri | PENETAPAN WILAYAH KERJA PERTAMBANGAN PANAS BUMI DIDAERAH KALDERA DANAU BANTEN,KABUPATEN SERANG DAN KABUPATEN PANDEGLANG, PROVINSI BANTEN |
| ||||
5. | 004/PER-M/PDT/III/2005 | 2005 | Menteri | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
| ||||
6. | 004/U/2002 | 2002 | Menteri | Akreditasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi |
| ||||
7. | 01 | 2009 | Menteri | HARGAJUALECERANBAHAN BAKAR MINYAK JENIS MINYAK TANAH (KEROSENE), BENSIN PREMIUM, DAN MINYAK SOLAR (GAS OIL) UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, USAHA PERIYaNAN, TRANSPORTASI, DAN PELAYANAN UMUM |
| ||||
8. | 01/HUK/2004 | 2004 | Menteri | Pembentukan Panitia Pembina Ilmiah Penelitian Dan Pengembangan Sosial |
| ||||
9. | 01/M-DAG/PER/1/2007 | 2007 | Menteri | PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 558/MPP/Kep/12/1998 TENTANG KETENTUAN UMUM DIBIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/4/2005 |
| ||||
10. | 01/M-DAG/PER/1/2008 | 2008 | Menteri | KETENTUAN IMPOR LIQUEFIED PETROLEUM GAS/LPG DAN TABUNGAN LPG 3 KILOGRAM |
g. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desntralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrio. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya serta tidak boleh mengatur mengenai urusan rumah tangga daerah tingkat dibawahnya.
Contoh:
· PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG TRANSPARANSI, PARTISIPASI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
· PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
2. Yurisprudensi
dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudian dijadikan sebagai salah satu landasan hukum
contoh:
Ø Dalam bidang hukum Perdata Umum.
1) Ne bis in idem.Putusan Nomor : 1226 K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2002. Dalam putusan ini terdapat kaidah hukum : MESKI KEDUDUKAN SUBJEKNYA BERBEDA, TETAPI OBJEKNYA SAMA DENGAN PERKARA YANG DIPUTUS TERDAHULU DAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA GUGATAN DINYATAKAN NE BIS IN IDEM.
2) Pembayaran uang Asuransi. Putusan Nomor : 2831 K/ Pdt/1996, tanggal 7 Juli 1999. Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut dan Pemberian uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adagium setuap pembayaran asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak mennerima uang klaim’. Pembayaran asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hokum.
3) Jual beli harta bersama. Putusan Nomor : 701 K/Pdt/1997, tanggal 24 Maret 1999. Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat, bahwa jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami.
Ø Dalam bidang hukum keluarga ( Perdata Agama ) :
1) Putusan Nomor 249 K/AG/1996, tanggal 8 Januari 1998, Dalam putusan ini pada intinya Mahkamah Agung berpendapat, bahwa perkara yang Tergugatnya gila pemeriksaannya tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orang tua / walinya, pengampunya dengan tanpa menunggu adanya penetapan curator dari Pengadilan Negeri.
2) Putusan Nomor 34 K/AG/1997, tanggal 27 Juli 1998. Dalam putusan ini pada pokoknya Mahkamah Agung berpendapat, bahwa gugatan penggugat abscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan setempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan gugatan.
3) Putusan Nomor : 11 K /AG/ 2001 tanggal 29 Mei 2003, Pada putusan ini intinya Mahkamah Agung antara lain berpendapat bahwa tuntutan Penggugat atas penghentian pemotongan gaji Tergugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena penghentian pemotongan gaji tersebut dilakukan oleh Atasan yang berwenang yang nota bene adalah pejabat tata usaha Negara. OLeh karena itu mestinya tuntutan penggugat diajukan kepada Peradilan Tatausaha Negara.
4) Tergugat Gila
Putusan Nomor : 249 K/AG/1996, tanggal 8 Januari 1998 Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemeriksaan tarhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.
5) Waris
Putusan Nomor : 332 K/AG/2000, 3 Agustus 2005 Dalam Perkara waris, untuk menetukan harta peinggalan terlebih dahulu harus jelas mana yang merupakan harta bawaan dan mana pula yang merupakan harta bersama. Harta bawaan kembali kepada saudara pewaris dan harta bersama yang merupakan hak pewaris menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli wairs.
· Dalam membagi harta warisan harus dibagikan kepada ahli waris.
· Apabila dilakukan hibah kepada pihak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut betal demi hokum karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri, bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dengan suatu sengketa.
3. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan
yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam
praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
Contoh:
Ø Raja harus mensahkan setiap rencana undang-undang yang telah disetujui oleh kedua majelis dalam parlemen
Ø Majelis tinggi tidak akan mengajukan sesuatu rencana undang-undang keuangan (money bill)
Ø Menteri-menteri meletakkan jabatan apabila mereka tidak mendapat kepercayaan dari majelis rendah
Ø Contoh konvensi di negara kita adalah laporan pertanggungjawaban presiden setiap akhir masa jabatannya.laporan pertanggungjawaban presiden tidak diatur dlm UUD 45 tetapi telah menjadi kebiasaan ketatanegaraan yg perlu untuk dilakukan.
4. Hukum Internasional
Hukum publik internasional secara umum dianggap juga menjadi sumber hukum tata negara Obyek kajiannya sama tetapi HTN melihat negara dari segi internalnya, sedangkan hukum internasional melihat negara dari hubungan eksternalnya dengan subyek-subyek negara lain
Contoh: Keputusan Mahkamah Internasional
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ,kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari sultan sulu akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
5. Doktrin
Yang dimaksud dengan doktrin adalah pendapat-pendapat dari para pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang dikemukakan ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.
contoh:
Beberapa doktrin hukum internasional, antara lain:
· Doktrin Tobar: suatu negara seharusnya tidak mengakui pemerintahan baru yang diperoleh dengan cara-cara yang inkonstitusional. Doktrin Legitimasi Konstitusional.
· Doktrin Stimson (doctrin of non-recognition): untuk wilayah yang diperoleh secara tidak sah. “Negara-negara tidak akan mengakui suatu wilayah yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak damai atau cara-cara abnormal atau pemilikan suatu wilayah yang didapat dengan menggunakan Angkatan Bersenjata”. (Pasal 3 Anti War Pact of Non-Aggression and Conciliation)
· Doktrin Estrada: penolakan pengakuan adalah cara yang tidak baik karena bukan saja bertentangan dengan kedaulatan suatu negara tetapi juga merupakan campur tangan terhadap soal dalam negeri negara lain.
KESIMPULAN
· hukum tata negara pada umumnya, yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah :
1) Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
2) Yurisprudensi peradilan
3) Konvensi ketatanegaraan
4) Hukum Internasional tertentu
5) Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu
· Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis meliputi:
1) Undang-Undang Dasar 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU/Perpu
4) Peraturan Pemerintah
5) Ketetapan Presiden
6) Peraturan menteri dan surat keputusan menteri
7) Perda
· Yurisprudensi dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudian dijadikan sebagai salah satu landasan hukum
· Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan
yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam
praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
· Hukum publik internasional secara umum dianggap juga menjadi sumber hukum tata negara Obyek kajiannya sama tetapi HTN melihat negara dari segi internalnya, sedangkan hukum internasional melihat negara dari hubungan eksternalnya dengan subyek-subyek negara lain
· Doktrin adalah pendapat-pendapat dari para pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang dikemukakan ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.
Daftar Pustaka
http://senobartender.wordpress.com/2008/05/31/peraturan-pemerintah-no25-tahun-2006/
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/sumber_tatahukum.htm diakses pada selasa 9 maret 2010
http://dewaputu.co.id
0 komentar:
Posting Komentar