tugas SPN

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Pemerintah daerah kabupaten adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah kabupaten dan dprd kabupaten menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Pemerintah daerah kabupaten adalah bupati dan perangkat daerah kabupaten sebagaimana unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten. Dalam pengembangan dan pemberdayaan lembaga ekonomi ( koperasi ) dan sektor riil ( umkm ) di kabupaten madiun sangat diperlukan kerja sama dan koordinasi antar dinas/instansi/lembaga serta lintas sektoral di lingkup pemerintah kabupaten madiun. Sehubungan dengan hal tersebut serta untuk mendukung program kementrian koperasi dan usaha kecil menengah tentang penilaian propinsi, kabupaten, kota sebagai penggerak koperasi, maka gerak langkah pemerintah kabupaten madiun melalui dinas koperasi usaha mikro kecil dan menengah kabupaten madiun yang didukung oleh semua aparatur didalamnya sesuai dengan motto : koperasi dan umkm berkembang pesat kesejahteraan masyarakat meningkat serta visi : terwujudnya koperasi berkwalitas, umkm unggulan yang berbasis agro dan berwawasan bisnis menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat hal ini dilakukan dengan pembinaan-pembinaan yang menyangkut bidang organisasi, administrasi dan usahanya, pembinaan-pembinaan dimaksud dengan melalui pemberian permodalan bagi koperasi dan umkm, pendidikan, pelatihan dan bimbingan teknis tentang perkoperasian bagi koperasi dan umkm di kabupaten madiun.

Adanya program kementrian dimaksud tentang penilaian kepada propinsi, kabupaten, kota sebagai kota penggerak koperasi dengan tujuan pertama ; untuk meningkatkan motivasi pemerintah kabupaten dan masyarakat dalam pemberdayaan koperasi dan umkm, kedua ; memberikan gambaran mengenai tingkat keberhasilan pemberdayaan koperasi dan umkm diwilayah kabupaten madiun. Dari kedua tujuan tersebut maka sasaran penilaian adalah ;

  1. Meningkatkan peran pemerintah kabupaten dalam pemberdayaan koperasi dan umkm,
  2. Meningkatkan aktivitas koperasi dalam melayani anggota dan masyarakat,
  3. Meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat,
  4. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

B. PERUMUSAN MASALAH

Dari pemaparan latar belakang diatas maka dapat diambil permasalahan bagaimana peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan koperasi dan umkm,dan implementasi keberpihakan pemerintah daerah serta pengembangan dan kinerja koperasi dan umkm di kabupaten madiun?

BAB II

PEMBAHASAN

A. PEMBAHASAN

Pemerintah Daerah memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai penyelenggara pemerintahan, sekaligus sebagai penyelenggara utama pembangunan di daerah. Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, Pemerintah Daerah berperan menata kehidupan masyarakat dalam kerangka regulasi. Sedangkan sebagai penyelenggara utama pembangunan di daerah, Pemerintah Daerah berperan sebagai pelaksana dan penanggung jawab utama atas keseluruhan proses pembangunan yang dilaksanakan di daerah, yaitu dalam kerangka investasi, penyediaan barang dan pelayanan publik.


Semua ini harus dilakukan secara benar, sehingga tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan, keadilan dan akuntabilitas pemerintahan, dapat dicapai secara terukur.

Dalam upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi di daerah yang lebih berkualitas dan berkelanjutan, perekonomian daerah perlu didukung dengan investasi di sektor­sektor produktif dan jasa. Pentingnya peranan investasi swasta disebabkan adanya keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah. Keterbatasan ini akan semakin menyulitkan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, bila pertumbuhan ekonomi di daerah hanya mengandalkan konsumsi masyarakat.

Tujuan utama kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 (Pemerintahan Daerah) dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 (Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) adalah percepatan terwujudnya peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat. Reformasi pola kepemerintahan ini diharapkan berdampak positif terhadap kinerja ekonomi, meskipun hal ini jelas melibatkan proses yang berjangka waktu lama.

Dengan mendekatkan pengambilan keputusan ke masyarakat, perumusan strategi dan langkah-langkah pembangunan diharapkan lebih responsif menangkap kebutuhan ataupun isu yang berkembang. Bahkan, dengan perspektif yang lebih demokratis tersebut, diharapkan nilai tambah ekonomi yang dihasilkan menjadi lebih tinggi dan manfaatnya dirasakan lebih langsung oleh seluruh masyarakat.

Investasi adalah salah satu faktor penting penentu keberhasilan pembangunan ekonomi. Keberadaannya merupakan modal dasar bagi perwujudan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam jangka panjang, bila dibarengi dengan peningkatan daya saing, investasi akan meningkatkan penawaran melalui peningkatan stok kapital yang pada gilirannya akan meningkatkan pula kemampuan masyarakat untuk menghasilkan output atau melakukan kegiatan-kegiatan produksi. Kegiatan produksi tersebut akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan proses tersebut pada akhirnya meningkatkan kualitas pembangunan ekonomi karena diversifikasi kegiatannya.

Dengan diserahkannya kewenangan atas sejumlah urusan pemerintahan, termasuk di bidang ekonomi kepada pemerintah daerah, maka para pelaku usaha akan lebih banyak berhubungan langsung dengan pemerintah daerah, daripada dengan pemerintah pusat.

Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah­langkah kreatif dan inovatif dalam menciptakan iklim yang kondusif, terutama pemerintahan, dan lingkungan ekonomi yang dibarengi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas, maka perwujudan suatu perekonomian daerah yang sehat dan berdaya saing serta mampu menciptakan kesempatan kerja yang luas bagi masyarakat setempat akan tercipta.

Salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan daerah adalah diwajibkannya kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya pada setiap akhir tahun. Perubahan paradigma baru yang merubah konsep dan kewenangan daerah yang semula ditujukan atas dasar porsi kebijakan pusat yang lebih dominan dalam pembagian kewenangan pusat dan daerah selanjutnya diarahkan menjadi kemandirian daerah dalam mengelola daerahnya, termasuk kebijakan-kebijakan pembangunan di daerah.

Perubahan ini menuntut kemandirian daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan menempuh berbagai strategi, alokasi dan prioritas pengeluaran sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi belanja yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan daerah yang dilaksanakan melalui pengembangan otonomi daerah dan pengaturan sumber daya, memberikan kesempatan bagi terwujudnya tata kepemerintahan yang baik serta memberikan dampak pada pembangunan ekonomi daerah, antara lain:

1. Tercipta lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik, maju, tenteram, dan sekaligus memperluas pilihan yang dapat dilakukan masyarakat bagi peningkatan kesejahteraanya.

2. Terwujudnya daerah dengan masyarakat yang memiliki kemandirian dan ekonomi yang baik

3. Mempercepat pengembangan wilayah dengan mengutamakan peningkatan daya saing sebagai dasar pertumbuhan daerahen pemerataan ekonomi dan oembangunan

4. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;

5. Meningkatkan kewirausahaan masyarakat

6. Mempercepat penyelesaian masalah sosial, ekonomi, politik serta hukum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi daerah.

Untuk mempercepat pembangunan daerah, maka pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan pembangunan harus lelalu mengintegrasikan semua lintas pelaku, termasuk berbagai unsur dalam pemerintah daerah, bisnis, organisasi nirlaba dan penduduk lainnya. Lintas pelaku harus bekerjasama untuk membuat kerangka kerja formal dan informal atau lembaga untuk mendorong interaksi dan mengatur hubungan antar lembaga. Fleksibilitas harus menjadi kunci dari kerangka kerja dan lembaga yang harus menyalurkan perhatian dan kepentingan yang relevan dalam proses dan mobilisasi sumber daya masyarakat.

Percepatan pembangunan pemerintahan daerah mungkin memerlukan pendirian suatu organisasi pengembangan khusus, yang bertanggungjawab dalam pengordinasian seluruh lintas pelaku dan berfungsi sebagai juru bicara rencana aksi atau platform yang ingin dituju. Organisasi ini harus membentuk jejaring untuk pembangunan daerah untuk peningkatan efisiensi pengalokasian sumberdaya serta berbagai pengetahuan dan informasi. Operasionalisasi dan pembiayaan organisasi ini harus didukung oleh lintas pelaku daerah.

Salah satu misi utama dari pemerintah daerah adalah menggambarkan dan mengimplementasikan seluruh strategi pembangunan. Proses ini harus dimulai dengan penetapan tujuan yang jelas dan memahami kondisi daerah setempat. Entitas harus juga mempertimbangkan keberlanjutan pada semua tahapan perencanaan dan implementasi untuk menjamin suatu lingkungan yang sehat dan suatu kualitas hidup yang baik. Strategi yang diterapkan haruslah dikembangkan dengan pembagian tenaga kerja antar pelaku sesuai dengan kekuatan dan sumberdaya mereka. Sejalan dengan tren desentralisasi, peran pemerintah daerah menjadi semakin penting dalam pembangunan. Otoritas pemerintah daerah harus menyediakan petunjuk dan bantuan untuk efektifitas dan efisiensi implementasi pengembangan strategi. Simplikasi dan deregulasi prosedur birokrasi harus dilakukan untuk mengurangi biaya bisnis. Pemerintah daerah harus menjembatani antara masyarakat dan otoritas pemerintah yang lebih tinggi.

Promosi Inovasi

Seorang wirausaha secara umum mampu memanfaatkan kesempatan untuk pengembangan kapasitas ekonomi dan pengalokasian sumber daya secara efektif. Sejalan dengan tren baru dalam pembangunan ekonomi, wirausaha juga harus mampu menghadapi kompetisi dan berinovasi, menghasilkan pertumbuhan ekonomi, pembaharuan teknologi, penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sumber daya lokal harus dimanfaatkan untuk mendorong pengembangan bisnis dengan memfasilitasi pengusaha untuk mengakses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, modal, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan bagi keberhasilan bisnisnya. Lebih penting lagi, otoritas daerah harus mampu melakukan upaya penyederhanaan proses administrasi bagi usaha pemula (new business start-up).

Sistem inovasi lokal merupakan mekanisme fundamental untuk penguatan kapasitas inovasi ditingkat lokal. Adapun aktor utama dalam sistem ini meliputi pemerintah setempat, industri, lembaga riset dan perguruan tinggi. Untuk penguatan operasi sistem inovasi lokal, pemerintah daerah perlu mengembangkan kolaborasi antara industri dan perguruan tinggi dengan menyediakan insentif untuk pengembangan usaha patungan antara pengusaha daerah dan perguruan tinggi. Pengembangan inkubator akan meningkatkan diseminasi ilmu pengetahuan dalam sistem inovasi.

Pembentukan klaster akan mampu merangsang penumbuhan bisnis baru dan menarik perusahaan bisnis baru dari luar daerah, sehingga menigkatkan output industri dan menciptakan kesempatan kerja baru. Melalui interaksi dan berbagai sumber daya dalam jejaring, inovasi dan perbaikan teknologi dapat ditingkatkan. Dalam kaitan ini pemerintah daerah perlu menumbuhkan iklim usaha yang kondusif sesuai dengan kondisi lokal untuk pengembangan industri klaster.

Pengembangan SDM.

Kebijakan tenaga kerja terkait erat dengan strategi pengembangan ekonomi dan kebijakan stabilitas sosial. Dan keberhasilan pada satu sisi suatu kebijakan tergantung pada keberhasilan yang lain. Unsur-unsur interaksi mempengaruhi keberhasilan kebijakan tenaga kerja meliputi seberapa baik kebijakan itu sejalan dengan seluruh strategi pengembangan ekonomi, yang juga harus membangun jejaring dengan layanan organisasi ekonomi dan sosial lain, dan bagaimana kondisi sosial dan ekonomi mempengaruhi fleksibilitas implementasinya.

UMKM dan bisnis pemula menjadi penghela penciptaan tenaga kerja di tingkat lokal. Penumbuhan UMKM dan bisnis pemula mempunyai andil pending dalam penyusunan kebijakan tenaga kerja diberbagai wilayah. Agar kebijakan UMKM dan bisnis pemula berjalan dengan baik, otoritas pemerintah daerah harus melibatkan mereka dalam setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan.

Pendirian organisasi pelatihan lokal perlu koordinasi antar pembisnis, tega ahli, dan perguruan tinggi. Masukan dari pebisnis dapat membantu menjamin kandungan pelatihan dapat merefleksikan keterampilan yang sesuai dengan alam kebutuhan pasar tenaga kerja. Otoritas daerah dapat menawarkan insentif untuk mengembangkan pelatihan keterampilan, dan mendorong partisipasi dalam pelatihan.

Dalam era globalisasi, keterampilan yang dibutuhkan pasar berubah cepat. Tenaga kerja harus fleksibel mampu beradaptasi dengan perubahan. Oleh karena itu sangat penting untuk mempercepat kapasitas pekerja untuk mempelajari keterampilan baru, dan alih keterampilan bagi industri yang lain.

Dukungan Financial

Pengembangan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) biasanya diiringi dengan kebutuhan modal. UMKM yang semakin berkembang, disebabkan karena semakin besarnya pula peluang usaha yang dapat diakses.

Dalam kondisi tersebut biasanya UMKM tidak dapat mengembangkan usahanya lebih jauh lagi, karena kurangnya dukungan dana. Di sinilah pentingnya lembaga pemberi modal memainkan peranannya, sekaligus melalukan pendampingan.

Sejumlah mekanisme dapat dilakukan sesuai dengan keragaman kondisi yang dihadapi UMKM berkaitan dengan akses finansial. Untuk pembiayaan usaha mikro biasanya memerlukan pengembangan lembaga keuangan mikro dan ketersediaan kredit yang dapat diakses mereka.

Lembaga keuangan mikro bisa berbentuk bank atau non bank, termasuk koperasi. Bagi usaha pemula, pengembangan jejaring lokal usaha malaikat (Business Angels) dapat mengatasi sebagian masalah mereka. Lembaga jaminan kredit termasuk di tingkat lokal juga memadai untuk pasar lokal yang lebih kecil.

Tujuan pengembangan lembaga jaminan kredit untuk menjamin keamanan pembiayaan UMKM, membantu UMKM mengatasi keterbatasan agunan, meningkatkan minat lembaga keuangan memberikan kredit kepada UMKM dan mendukung lembaga lain yang telah berusaha membantu UMKM, sebab selama ini perbankan tidak kondusif dalam memberikan pinjaman kredit, karena kredit yang mereka kucurkan selalu berdasarkan 5 C, yakni character, capacity, capital, condition of ecconomic, and collateral.

Akibatnya perbankan selalu menerapkan berbagai persyaratan jaminan keamanan kredit yang disalurkannya. Apalagi mereka juga sering kali tidak membedakan persyaratan kredit antara usaha mikro atau kecil dengan usaha besar. Karena itulah pemerintah mendukung peran serta lembaga keuangan lain seperti lembaga modal ventura sebagai alternatif solusi didalam pemberdayaan UMKM.

Keunggulan modal ventura, modal ventura adalah pembiayaan yang berbentuk penyertaan modal, pola bagi hasil, dan obligasi konversi kepada UMKM dalam jangka waktu tertentu dengan karakteristik mempunyai tingkat resiko atau modal yang ditanamkan karena bertindak sebagai investor.Modal ventura merupakan investasi aktif, yakni jika dipandang perlu melibatkan diri dalam pengelolaan usaha UMKM investasi bersifat sementara dan mengharapkan hasil atas investasi yang ditanamkan.

Dibandingkan dengan perbankan, lembaga modal ventura memiliki beberapa kelebihan didalam mendukung usaha mikro, kecil dan menengah antara lain:

Pertama, lembaga modal venturamenyediakan modal seperti halnya perbankan, tetapi dengan syarat lebih sederhana dalam aspek formal maupun agunan karena lebih mengedepankan kelayakan usaha.

Kedua, selain modal, pola ventura juga menyediakan pendampingan sesuai kebutuhan UMKM, sehingga dapat berjalan lebih efektif bagi kedua pihak. Pola pendampingan ini menjadi trdemark ventura. Pendampingan ini dapat berbentuk pembinaan atau Pelatihan, konsultasi, manajemen dan perluasan pasar bagi UMKM. Ini yang menyebabkan pola modal ventura berbeda dengan perbankan. Faktor lain yang mendukung lembaga modal ventura menjadi alternatif, adalah akses jaringan di seluruh Indonesia.

Dari keterangan tersebut bahwa peranan pemerintah kabupaten madiun sangat berperan dan berpihak pada sektor ekonomi dalam hal ini koperasi dan umkm yang kenyataannya data perkembangan koperasi menunjukkan peningkatan dengan jumlah koperasi pada tahun 2008 sebanyak 373 unit maka di tahun 2009 ada peningkatan menjadi 474 unit dengan kenaikan 78,7 %, sedangkan koperasi yang aktif dari 251 unit di tahun 2008 maka tahun 2009 menjadi 364 unit sehingga mengalami kenaikan 68,9 % dan untuk koperasi tidak aktif tahun 2008 sebanyak 122 unit dan di tahun 2009 mencapai 110 unit hal ini mengalami kondisi meningkat 110,9 %. Kondisi ini menunjukkan adanya kenaikan yang sangat signifikan selama 2 tahun terakhir, dengan situasi perkembangan ini, dan sesuai hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai dari kementrian dan tingkat propinsi jawa timur dinyatakan bahwa kabupaten madiun di tahun 2010 ditetapkan sebagai “ peringkat ke dua “ nasional dengan mendapatkan tanda penghargaan “ paramadhana utama koperasi, kabupaten penggerak koperasi kabupaten madiun.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang efektif diharapkan mampu mendorong proses transformasi Pemerintahan Kabupaten Madiun yang efisien, akuntabel, responsif dan aspiratif. Untuk itu, dalam tataran pelaksanaan diperlukan sejumlah perangkat pendukung (regulasi) baik berupa peraturan atau perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan teknis guna menunjang keberhasilan tersebut. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Madiun perlu melakukan tindakan untuk meningkatan perekonomian daerah dalam kerangka otonomi daerah, antara lain:

  1. Tata Kepemerintahan Yang Baik “Good Governance

Tata kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu konsepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis dan efektif, serta di dalamnya mengatur pola hubungan yang sinergis dan konstruktif antara pemerintah, dunia usaha swasta dan masyarakat.

  1. Standar Pelayanan Minimum (SPM)

Standar pelayanan minimum (SPM) merupakan acuan pelayanan minimum yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dan pengusaha.

  1. Pengembangan Kapasitas Daerah

Kinerja pemerintahan daerah yang optimal ditentukan oleh kemampuan dan kapasitas daerah yang bersangkutan. Pengembangan kapasitas dilakukan dengan berbagai masukan dari berbagai pihak terkait melalui Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Hasil evaluasi tersebut merupakan salah satu indikator bagi pengembangan kapasitas dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik dari pemerintah kepada masyarakat.

  1. Meningkatkan Daya Tarik Investasi

Seiring dengan meningkatnya persaingan global, semua negara dan daerah berlomba­lomba menarik investor domestik maupun asing untuk menanamkan modal di wilayahnya. Pelaku usaha atau investor akan memilih lokasi yang paling memberikan kemudahan dan keuntungan bagi usahanya. Penciptaan iklim usaha yang kondusif merupakan elemen utama di dalam peningkatan investasi.

  1. Meningkatkan Daya Saing Daerah

Daya saing daerah diartikan sebagai kemampuan perekonomian daerah dalam meningkatkan kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional.

Dengan mengacu pada pengertian tersebut, pengukuran daya saing daerah menggunakan 9 (sembilan) indikator utama, yaitu (1) perekonomian daerah, (2) keterbukaan, (3) sistem keuangan, (4) infrastruktur dan sumber daya alam, (5) ilmu pengetahuan dan teknologi, (6) sumber daya manusia, (7) kelembagaan, (8) governance dan kebijakan pemerintah, dan (9) manajemen dan ekonomi mikro.

Pembangunan Kabupaten Madiun, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, pada hakekatnya adalah upaya terencana untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah sehingga tercipta suatu kemampuan yang andal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan untuk mengelola sumber daya ekonomi daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk kemajuan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

· Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun, Kabupaten Madiun Dalam Angka, 2008

· Pemerintah Kabupaten Madiun, Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten madiun 209-2013, 2008

· Republik Indonesia, Buku Pegangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2007, 2007

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.