Fakta:
Negara
Republik Indonesia Serikat yang lahir akibat Konperensi Meja Bundar yang
dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 Nopember 1945 antara Republik
Indonesia, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah Komisi PBB untuk
Indonesia. Isi perjanjian itu adalah :
1.
Di
dirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2.
Penyerahan
kedaulatan kepada RIS (di Indonesia biasa di baca “pemulihan kedaulatan kepada
RIS)
3.
Di
dirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda
Fakta Lain, Proklamasi Kemerdekaan
kita 17-8-1945 Penyerahan Kedaulatan (pemulihan kedaulatan) isinya :
A. Piagam Penyerahan Kedaulatan terhitung
tanggal 27 Desember 1949
B. Status Uni
C. Persetujuan Perpindahan
PERTANYAAN: :
1.
Atas
dasar fakta-fakta tersebut kapankah Negara Indonesia itu dikatakan ada menurut
Teori Pengakuan Negara? Buktikan dengan Argumnentasi yg mapan.
2.
Berdasarkan
konsep Sistem Hukum , bagaimanakah hubungan hukum internasional dan hukum
nasional pada kasus munculnya RIS yg dicapai melalui Perjanjian Internasional
KMB. Buatlah analisis
3.
Apabila
dikaitkan dengan terjadinya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka menunjukkan bahwa
Presiden RI menurut UUDS yang mempergunakan Sistem Pemerintahan PARLEMENTER
dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara, telah melakukan
“kudeta” dan menempatkan dirinya sebagai Presiden yang disamping sebagai Kepala
Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan. Berdasarkan doktrin yang berlaku dalam
Teori Pengakuan Pemerintahan Baru, bualah Analisis sudara terhadap kejadian
tersebut.
4.
Fakta
lain KMB apa??? selain yg djelaskan dan dianalisis
JAWABAN:
1.
→ Menurut
teori konstitutif, di mata hukum internasional suatu negara baru lahir bila
telah diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa suatu negara baru lahir bila
diakui oleh negara lain. Ini berarti suatu negara belum lahir sebelum adanya
pengakuan terhadap negara tersebut. Dalam hal ini pengakuan mempunyai kekutan konstitutif.
Berarti dalam hal ini diakuinya RIS sebagai suatu negara yang
berdaulat setelah adanya konverensi meja bundar yang di langsungkan di
s’Gravenhage tanggal 2 November 1949 antara RI, BFO, dan Belanda yang dihadiri
oleh sebuah komisi PBB untuk Indonesia. Dalam konverensi tersebutlah RIS itu
lahir dan belanda mampu mengakui bahwa negara RIS adalah negara yang berdaulat
berdasarkan pengakuan negara lain. Namun dalam hal ini RI berada dibawah RIS
sebagai negara yang sah.
Dalam teori ini jika suatu negara belum mendapat pengakuan dari
negara lain maka secara yuridis belum sah untuk mendirikan suatu pengakuan
negara baru. Dengan hal itu maka akan menimbulkan pertanyaan, yaitu
bagaimanakah status Indonesia dari tanggal 17 agustus 1945 yang mendeklarasikan
proklamasi kemerdekaan hingga tangga 2 November 1949 dengan adanya pengakuan
dari negara lain termasuk di dalamnya belanda. Berarti menurut teori
konstitutif saya bisa katakan bahwa Indonesia belum secara sah menjadi negara
baru karena memang belum mendapat suatu pengakuan dari negara lain.
Jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu secara
hokum baru ada bila telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain. Selama
pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir.
→ Menurut Teori Deklaratif , pengakuan
tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata
merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa
penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwa suatu negara begitu lahir
langsung menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan
pengukuhan dari kelahiran tersebut. Jadi pengakuan tidak menciptakan suatu
negara. Pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu negara.
Berarti
dalam teori ini sangatlah berkebalikan dengan teori konstituf, dalam teori ini
justru di akuinya atau lahirnya Indonesia yaitu sejak dideklarasikan proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 maka sejak itu Indonesia secara otomatis
langsung menjadi anggota masyarakat internasional tanpa mempermasalahkan suatu
pengakuan yang ada. Jadi dalam teori ini pengakuan bukanlah menjadi barang
penting, karena tanpa pengakuan pun negara tersebut tetap diakuai atau tetap
lahir. Jadi adanya konveresi meja bundar tentang pengakuan RIS oleh Belanda
suadah tidak menjadi permasalahan. Karena dalam teori ini Indonesia sudah lahir
menjadi banggsa yang sah sejak tanggal 17 agustus 1945, bukan dari mulai di
akuinya kemerdekaan oleh belanda.
Sehingga pengakuan
hanyalah bersifat pernyataan dari pihak negara lain, karena apabila semua unsur
kenegaraan telah di miliki oleh suatu masyarakaat politik, maka telah dengan
sendirinya merupakan suatu negara dan harus di perlakukan sedemikian oleh
negara lain sesuai dengan ketentuan yanga ada tersebut.
→ Teori
Jalan Tengah, untuk disebut sebagai negara cukup dengan unsur yang ada,
tetapi untuk melakukan hak dan kewajiban hokum Internasional harus mendapatkan
pengakuan negara lain. Disini dibedakan antara kepribadian internasional yang
melekat pada kepribadiaan ini.
Berarti dalam teori
ini menurut saya, kalau Indonesia berdiri secara sah sebagai negara adalah
mulai dari kemerdekaan Indonesia sendiri tanggal 17 agustus 1945. Namun untuk
dapat melaksanakan hak dan kewajiban di mulai dari adanya suatu konverensi meja
bundar sehingga belanda mau mengakui RIS tertanggal 2 november 1949.Namun yang
kembali timbul menjadi permasalahan adalah kemerdekaan itu termasuk dalam hak
negara. Jadi bagaimana pun juga agar hak dan kewajiban harus ada suatu
pengakuan dari negara lain.demikian hak & kewajiban negara:
HAK NEGARA :
·
Kemerdekaan
·
Kesejahteraan Negara
·
Hidup berdampngan secara Damai
·
Mempertahankan diri
·
Immunitas nagara
KEWAJIBAN NEGARA:
Menciptakan dan
memelihara perdamaian dunia secara individual maupun bersama.
2. Hubungan
hokum internasional dengan hukum nasional berdasar pada konsep hokum pada kasus
munculnya RIS ialah di dasarkan pada teori :
·
Monoisme
Bahwa antara hukum
internasional dengan hukum nasional merupakan satu kesatuan system hukum yang
tak terpisahkan secara bulat dan utuh. Pendapat kaum monisme bertitik tolak dari
konsep hukum kekuasaan atau perintah, baik hukum internasional maupun hukum
nasional tidak ada persoalan, karena keduanya berdiri diatas konsep hukum yang
tidak membedakan antara keduanya. Alasan lain adalah, antara hukum
internasional dengan hukum nasional mempunyai suubjek dan sumber hukum yang
sama, yaitu individu dan kemauan Negara (state-will).
Pendapat
kaum ini dipengaruhi oleh konsep hukum (natural law) yang hanya mengakui
“individu” sebagai subjek hukum. Negara memperoleh kekuasaan karena adanya
penyerahan kekuasaan dan kedaulatan dari individu-individu berdasarkan perjanjian
(social contract theory). Negara adalah kumpulan individu-individu yang
terorganisir dalam satu kesatuan organisasi yang mempunyai wilayah dan
kedaulatan.
Maka
dengan munculnya RIS itulah hokum internasionnal mulai menggakui Indonesia.
Karena dalam teori ini RIS lahir atas adanya Konverensi Meja bundar yaitu
bagaimana belanda menngakui RIS. Negara memperoleh kekuasaan karena adanya
penyerahan kekuasaan dan kedaulatan dari individu-individu berdasarkan
perjanjian. Dalam isi KMB disebutlah
penyerahan kedaulatan kepada RIS. Berarti hubungaan hokum internasional dengan
hokum nasional ada sejak adanya perjanjian KMB yang melahirkan RIS. Kasus RIS inilah yang menyebabkan adanya
suatu pengakuan dari negara lain sehingga hokum internasional mulai berlaku
atau mengakuinya.
Munculny
RIS sendiri adalah suatu negara federasi
yang berdiri pada tanggal 27
Desember 1949 sebagai hasil
kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja
Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal
Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini
disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Arinya apa bahwa
dengan itu lah Indonesia mulai patuh dan menganut hokum internasional yang
disesuaikan dengan hokum nasioanal kita sendiri, karena dikuatkan dengan adanya
suatu pengakuan atas Belanda terhadap RIS. Yang mana ada hubungan yang singkron
antara hokum internasional dan hokum nasional.
·
Dualisme
Berbeda dengan kaum
monis, kaum dualism menganggap hukum internasional dengan hukum nasional
merupakan dua perangkat hukum yang berbeda. Perbedaannya terletak pada subjek
dan sumber hukum, termasuk berbeda dalam konsep. Hukum internasional adalah
system hukum yang mengatur hubungan Negara-negara berdaulat, sedangkan hukum
nasional adalah perangkat hukum yang mengatur hubungan individu. Apabila
pendapat diatas menyatakan bahwa hukum nasional sebagai system hukum yang
mengatur hubungan antar individu dalam suatu Negara. Persoalannya, bagaimanakah
konteks hukum internasional yang juga mengakui individu sebagai subjek hukum
internasional. Hukum internasional tidak akan pernah berlaku secara efektif
apabila kaedah, konsep dan prinsip-prinsipnya belum menjadi kaedah-kaedah hukum
nasional.
Maka munculnya RIS dengan dianutnya hokum
internasional berdasarkan pengakuan dalam KMB sebenarnya adalah perwujudan
nyata saja sebagai pengakuan negara. Karena sebelum RIS pun Indonesia
sudah memiliki hokum nasional yaitu di
dasarkan pada UUD 1945 yang mulai ada sejak Indonesia merdeka. Namun dalam
waktu itu belum mengacu pada hubungan dengan masyarakat internasional. Barulah
dalam massa RIS hokum internasional mampu berlaku efektif karena sudah
menjadi kedah-kaedah hokum nasional
dalam konstitusi RIS. Hubungan hukum internasional dengan hokum nasional sudah
berlaku singkrun bagaimana hokum internasional mengatur hubungan Indonesia
dengan negara lain dan hokum nasional mengatur individu masyarakatnya.
- Berdasarkan teori dalam pengakuan pemerintah baru mengenai
kesewenang-wenangan Presiden RI yang di kaitkan dengan dekrit 5 juli 1959
adalah:
·
DOKTRIN LEGITIMASI
Dengan adanya pemerintahan
baru berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959 maka tidak perlu mendapat pengakuan menurut
hokum Internasioanal, karena sudah sah ( legitimate) sehingga pengakuan dari
negara lain tidak di haruskan namun berkaitan dengan system pemerintahan yang
di anut memang pada waktu itu adalah PARLEMETER, namun presiden bertindak
langsung sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, lah
disinilah ada ketidak benaran. Seharusnya memanng presiden hanya sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana mentri. Namun hal itu
terjadi karena system pemerintahan pada waktu itu masih semu jadi belum
berjalan secara maksimal dan efektif. Terutama karena sering bergantinya
konstitusi yang di anut sehingga keadaan negara tidak bisa berjalan secara
maksimal. Terutama fungsi presiden yang secara terang masih sedikit tebawa
kebiasaan pada konstitusi sebelumnya.
·
DOKTRIN DE FACTO ISME
Dalam hal ini mengarah pada keefektifan dari
pemerintah baru yang mana tanpa
mendapatkan tantangan dari golongan besar penduduk. Jika president RI pada
waktu itu tidak ada tentangan atau semacam penolakan maka menurut teori ini
mereka organ-organ negara akan menyetujuinya. Namun harusnya presiden RI mampu
menempatkan fungsi dan wewenang presiden sesuai denga yang semestinya.
Bentuk pengakuan kepada pemerintahan
revolusioner :
Ø Pengakuan Pemerintah De Facto
1) Apakah pemerintahan baru pada massa UUDS
benar-benar efektif menguasai organ negaranya mengenai fungsi dan wewenang
president. Jika tidak efektif tentunya president tidak berhak sewenang-wenang
memutuskan kebijakan yang mengarah pada konstitusi yang di anut.
2) Jika pada waktu itu sesewenang-wenangan
presiden RI yang berfungsi sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala
negarapadahal menganut system PARLEMENTER. Tetapi rakyat atau organ-organ
negara hanya diam maka secara tidak langsung mampu menerima. Ini lah yang sulit
jika pengawasan terhadap presiden tidak senantiasa di lakukan maka control yang
benar tidak ada justru kesalahan-kesalahan semakin tidak terbendung.
3) Penilaian subyektif negara mengenai kesediaan
dan kemampuan pemerintah baru untuk menunaikan kewajibannya di bawah hokum
internasional. Apakah Presiden RI sudah patuh di bawah hokum internasional,
jika sudah kesalahan-kesalahan seperti penyalahan wewenang harusnya tidak
terjadi. Kudeta yang di lakukan itu saja sedah bertentangan dengan aturan
system parlementer maka jelas juga bertentangan dengan hokum internasional.
Ø Pengakuan De Jure
Pengakuan ini mencerminkan
tentang tidak adanya golongan lain lagi yang mengganggu gugat kedudukan dari
pemerintahan revolusioner. Dalam soal no
3 tantang penyalahgunaaan kudeta yang di lakukan presiden menimbulkan kesalahan
pada hak bagi sebagai alat negara. Yang mana presiden seharusnya hanya sebagai
kepala negara, dan kepala pemerintahan harusnya di jalankan oleh perdana mentri
yang dipilih oleh presiden sendiri. Tapai dalam hal ini kesalahan hak bagi
dibuat oleh keputusan presiden sendiri yang menyalahi suatu aturan hokum dalam
system PARLEMENTER. Disini timbul penyalahgunaan lembaga pengakuan pada halnya
presiden.
4.
Fakta
lain dari KMB adalah:
Fakta mencengangkan dari perjanjian
yang digelar di Den Haag Belanda, 23 Agustus 1949, itu diceritakan Pengamat
Ekonomi, Revrison Baswir, saat mengisi sebuah seminar di Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI). Hal itu tak urung membuat peserta seminar yang umumnya mengaku
tidak mengetahui fakta tersebut tercengang.
Menurut Revrison, untuk mengakui
kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Belanda mengajukan beberapa
persyaratan. Salah satunya, Indonesia harus mau mewarisi utang-utang yang
dibuat Hindia Belanda, sebesar 4 miliar dolar AS. Indonesia yang saat itu
diwakili Mochamad Hatta, menyetujui syarat tersebut.
Sebelumnya, Hatta telah mendapat
lampu hijau dari Soekarno untuk menyetujuinya. Indonesia menyetujui syarat
tersebut untuk mendapat pengakuan kedaulatan. Namun, rencananya, Indonesia
tidak akan membayar utang tersebut dan tetap membiarkannya menjadi tanggungan
pemerintah Hindia Belanda, tutur Revrison.
Indonesia pun menjalankan rencana
tersebut. Pada kurun waktu 1949-1965, Indonesia tidak membayar utang tersebut.
Akibatnya, munculah Agresi Militer Belanda I dan II. Setelah berkali-kali
mengalami kegagalan, akhirnya Belanda pun menyerah untuk memaksakan kehendaknya
agar Indonesia membayar utang tersebut.
Namun, lanjut Revrison, Belanda
tidak berhenti sampai di situ. Mereka mulai menyusun rencana lain, dengan cara
lebih halus, antara lain dengan pembentukan Intergovernmental Group on
Indonesia (IGGI). Dari sejarah, diketahui jika kelompok yang diketuai Belanda
itu didirikan untuk membantu pembangunan Indonesia.
Ternyata,
di balik pendirian IGGI pun ada udang di balik batu. Logikanya sederhana. IGGI
dibentuk, Belanda ketuanya, dengan syarat Indonesia harus mau membayar utang
peninggalan Hindia Belanda. Akhirnya, pada 1967-1968, pemerintah kita yang saat
itu dikepalai Soeharto, melakukan reschedulling pembayaran utang tersebut
ujarnya.
Ujungnya,
lanjut Revrison, pada 1968 disepakati jika utang Hindia Belanda akan dicicil
Indonesia dalam tempo 35 tahun. Utang tersebut baru lunas pada 2003. Sekarang,
utang Indonesia di luar utang Hindia Belanda bersisa 66,8 miliar dolar AS.
Dengan utang sebesar ini, mau lunasnya kapan? katanya.
Namun,
terlepas dari utang yang saat ini dimiliki Indonesia, menurut Revrison,
Indonesia telah lama dibohongi melalui penggelapan sejarah. Hampir setiap buku
pelajaran sejarah di Indonesia, tidak ada yang mencantumkan perihal perjanjian
pembayaran utang tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar