Fakta:
Negara Republik Indonesia Serikat yang lahir akibat Konperensi Meja Bundar yang dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 Nopember 1945 antara Republik Indonesia, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah Komisi PBB untuk Indonesia. Isi perjanjian itu adalah :
1.      Di dirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2.      Penyerahan kedaulatan kepada RIS (di Indonesia biasa di baca “pemulihan kedaulatan kepada RIS)
3.      Di dirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda
Fakta Lain, Proklamasi Kemerdekaan kita 17-8-1945 Penyerahan Kedaulatan (pemulihan kedaulatan) isinya :
A.    Piagam Penyerahan Kedaulatan terhitung tanggal 27 Desember 1949
B.     Status Uni
C.     Persetujuan Perpindahan
PERTANYAAN: :
1.      Atas dasar fakta-fakta tersebut kapankah Negara Indonesia itu dikatakan ada menurut Teori Pengakuan Negara? Buktikan dengan Argumnentasi yg mapan.
2.      Berdasarkan konsep Sistem Hukum , bagaimanakah hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS yg dicapai melalui Perjanjian Internasional KMB. Buatlah analisis
3.      Apabila dikaitkan dengan terjadinya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka menunjukkan bahwa Presiden RI menurut UUDS yang mempergunakan Sistem Pemerintahan PARLEMENTER dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara, telah melakukan “kudeta” dan menempatkan dirinya sebagai Presiden yang disamping sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan. Berdasarkan doktrin yang berlaku dalam Teori Pengakuan Pemerintahan Baru, bualah Analisis sudara terhadap kejadian tersebut.
4.      Fakta lain KMB apa??? selain yg djelaskan dan dianalisis



JAWABAN:
1.      Menurut teori konstitutif, di mata hukum internasional suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa suatu negara baru lahir bila diakui oleh negara lain. Ini berarti suatu negara belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadap negara tersebut. Dalam hal ini pengakuan mempunyai kekutan konstitutif.
Berarti dalam hal ini diakuinya RIS sebagai suatu negara yang berdaulat setelah adanya konverensi meja bundar yang di langsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 November 1949 antara RI, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah komisi PBB untuk Indonesia. Dalam konverensi tersebutlah RIS itu lahir dan belanda mampu mengakui bahwa negara RIS adalah negara yang berdaulat berdasarkan pengakuan negara lain. Namun dalam hal ini RI berada dibawah RIS sebagai negara yang sah.
Dalam teori ini jika suatu negara belum mendapat pengakuan dari negara lain maka secara yuridis belum sah untuk mendirikan suatu pengakuan negara baru. Dengan hal itu maka akan menimbulkan pertanyaan, yaitu bagaimanakah status Indonesia dari tanggal 17 agustus 1945 yang mendeklarasikan proklamasi kemerdekaan hingga tangga 2 November 1949 dengan adanya pengakuan dari negara lain termasuk di dalamnya belanda. Berarti menurut teori konstitutif saya bisa katakan bahwa Indonesia belum secara sah menjadi negara baru karena memang belum mendapat suatu pengakuan dari negara lain.
Jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu secara hokum baru ada bila telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain. Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir.
Menurut Teori Deklaratif , pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwa suatu negara begitu lahir langsung menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut. Jadi pengakuan tidak menciptakan suatu negara. Pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu negara.
Berarti dalam teori ini sangatlah berkebalikan dengan teori konstituf, dalam teori ini justru di akuinya atau lahirnya Indonesia yaitu sejak dideklarasikan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 maka sejak itu Indonesia secara otomatis langsung menjadi anggota masyarakat internasional tanpa mempermasalahkan suatu pengakuan yang ada. Jadi dalam teori ini pengakuan bukanlah menjadi barang penting, karena tanpa pengakuan pun negara tersebut tetap diakuai atau tetap lahir. Jadi adanya konveresi meja bundar tentang pengakuan RIS oleh Belanda suadah tidak menjadi permasalahan. Karena dalam teori ini Indonesia sudah lahir menjadi banggsa yang sah sejak tanggal 17 agustus 1945, bukan dari mulai di akuinya kemerdekaan oleh belanda.
Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pernyataan dari pihak negara lain, karena apabila semua unsur kenegaraan telah di miliki oleh suatu masyarakaat politik, maka telah dengan sendirinya merupakan suatu negara dan harus di perlakukan sedemikian oleh negara lain sesuai dengan ketentuan yanga ada tersebut. 
→  Teori Jalan Tengah, untuk disebut sebagai negara cukup dengan unsur yang ada, tetapi untuk melakukan hak dan kewajiban hokum Internasional harus mendapatkan pengakuan negara lain. Disini dibedakan antara kepribadian internasional yang melekat pada kepribadiaan ini.
Berarti dalam teori ini menurut saya, kalau Indonesia berdiri secara sah sebagai negara adalah mulai dari kemerdekaan Indonesia sendiri tanggal 17 agustus 1945. Namun untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban di mulai dari adanya suatu konverensi meja bundar sehingga belanda mau mengakui RIS tertanggal 2 november 1949.Namun yang kembali timbul menjadi permasalahan adalah kemerdekaan itu termasuk dalam hak negara. Jadi bagaimana pun juga agar hak dan kewajiban harus ada suatu pengakuan dari negara lain.demikian hak & kewajiban negara:
HAK NEGARA :
·         Kemerdekaan
·         Kesejahteraan Negara
·         Hidup berdampngan secara Damai
·         Mempertahankan diri
·         Immunitas nagara
KEWAJIBAN NEGARA:
Menciptakan dan memelihara perdamaian dunia secara individual maupun bersama.
2.      Hubungan hokum internasional dengan hukum nasional berdasar pada konsep hokum pada kasus munculnya RIS ialah di dasarkan pada teori :
·         Monoisme
Bahwa antara hukum internasional dengan hukum nasional merupakan satu kesatuan system hukum yang tak terpisahkan secara bulat dan utuh. Pendapat kaum monisme bertitik tolak dari konsep hukum kekuasaan atau perintah, baik hukum internasional maupun hukum nasional tidak ada persoalan, karena keduanya berdiri diatas konsep hukum yang tidak membedakan antara keduanya. Alasan lain adalah, antara hukum internasional dengan hukum nasional mempunyai suubjek dan sumber hukum yang sama, yaitu individu dan kemauan Negara (state-will).
Pendapat kaum ini dipengaruhi oleh konsep hukum (natural law) yang hanya mengakui “individu” sebagai subjek hukum. Negara memperoleh kekuasaan karena adanya penyerahan kekuasaan dan kedaulatan dari individu-individu berdasarkan perjanjian (social contract theory). Negara adalah kumpulan individu-individu yang terorganisir dalam satu kesatuan organisasi yang mempunyai wilayah dan kedaulatan.
Maka dengan munculnya RIS itulah hokum internasionnal mulai menggakui Indonesia. Karena dalam teori ini RIS lahir atas adanya Konverensi Meja bundar yaitu bagaimana belanda menngakui RIS. Negara memperoleh kekuasaan karena adanya penyerahan kekuasaan dan kedaulatan dari individu-individu berdasarkan perjanjian. Dalam isi KMB  disebutlah penyerahan kedaulatan kepada RIS. Berarti hubungaan hokum internasional dengan hokum nasional ada sejak adanya perjanjian KMB yang melahirkan RIS.  Kasus RIS inilah yang menyebabkan adanya suatu pengakuan dari negara lain sehingga hokum internasional mulai berlaku atau mengakuinya.
Munculny RIS sendiri adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Arinya apa bahwa dengan itu lah Indonesia mulai patuh dan menganut hokum internasional yang disesuaikan dengan hokum nasioanal kita sendiri, karena dikuatkan dengan adanya suatu pengakuan atas Belanda terhadap RIS. Yang mana ada hubungan yang singkron antara hokum internasional dan hokum nasional.
·         Dualisme
            Berbeda dengan kaum monis, kaum dualism menganggap hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berbeda. Perbedaannya terletak pada subjek dan sumber hukum, termasuk berbeda dalam konsep. Hukum internasional adalah system hukum yang mengatur hubungan Negara-negara berdaulat, sedangkan hukum nasional adalah perangkat hukum yang mengatur hubungan individu. Apabila pendapat diatas menyatakan bahwa hukum nasional sebagai system hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam suatu Negara. Persoalannya, bagaimanakah konteks hukum internasional yang juga mengakui individu sebagai subjek hukum internasional. Hukum internasional tidak akan pernah berlaku secara efektif apabila kaedah, konsep dan prinsip-prinsipnya belum menjadi kaedah-kaedah hukum nasional.
Maka munculnya RIS dengan dianutnya hokum internasional berdasarkan pengakuan dalam KMB sebenarnya adalah perwujudan nyata saja sebagai pengakuan negara. Karena sebelum RIS pun Indonesia sudah  memiliki hokum nasional yaitu di dasarkan pada UUD 1945 yang mulai ada sejak Indonesia merdeka. Namun dalam waktu itu belum mengacu pada hubungan dengan masyarakat internasional. Barulah dalam massa RIS hokum internasional mampu berlaku efektif karena sudah menjadi  kedah-kaedah hokum nasional dalam konstitusi RIS. Hubungan hukum internasional dengan hokum nasional sudah berlaku singkrun bagaimana hokum internasional mengatur hubungan Indonesia dengan negara lain dan hokum nasional mengatur individu masyarakatnya.

  1. Berdasarkan teori dalam pengakuan pemerintah baru mengenai kesewenang-wenangan Presiden RI yang di kaitkan dengan dekrit 5 juli 1959 adalah:
·         DOKTRIN LEGITIMASI
Dengan adanya pemerintahan baru berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959 maka tidak perlu mendapat pengakuan menurut hokum Internasioanal, karena sudah sah ( legitimate) sehingga pengakuan dari negara lain tidak di haruskan namun berkaitan dengan system pemerintahan yang di anut memang pada waktu itu adalah PARLEMETER, namun presiden bertindak langsung sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, lah disinilah ada ketidak benaran. Seharusnya memanng presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana mentri. Namun hal itu terjadi karena system pemerintahan pada waktu itu masih semu jadi belum berjalan secara maksimal dan efektif. Terutama karena sering bergantinya konstitusi yang di anut sehingga keadaan negara tidak bisa berjalan secara maksimal. Terutama fungsi presiden yang secara terang masih sedikit tebawa kebiasaan pada konstitusi sebelumnya.
·         DOKTRIN DE FACTO ISME
Dalam hal ini mengarah pada keefektifan dari pemerintah baru yang mana  tanpa mendapatkan tantangan dari golongan besar penduduk. Jika president RI pada waktu itu tidak ada tentangan atau semacam penolakan maka menurut teori ini mereka organ-organ negara akan menyetujuinya. Namun harusnya presiden RI mampu menempatkan fungsi dan wewenang presiden sesuai denga yang semestinya.
Bentuk pengakuan kepada pemerintahan revolusioner :
Ø  Pengakuan Pemerintah De Facto
1)      Apakah pemerintahan baru pada massa UUDS benar-benar efektif menguasai organ negaranya mengenai fungsi dan wewenang president. Jika tidak efektif tentunya president tidak berhak sewenang-wenang memutuskan kebijakan yang mengarah pada konstitusi yang di anut.
2)      Jika pada waktu itu sesewenang-wenangan presiden RI yang berfungsi sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negarapadahal menganut system PARLEMENTER. Tetapi rakyat atau organ-organ negara hanya diam maka secara tidak langsung mampu menerima. Ini lah yang sulit jika pengawasan terhadap presiden tidak senantiasa di lakukan maka control yang benar tidak ada justru kesalahan-kesalahan semakin tidak terbendung.
3)      Penilaian subyektif negara mengenai kesediaan dan kemampuan pemerintah baru untuk menunaikan kewajibannya di bawah hokum internasional. Apakah Presiden RI sudah patuh di bawah hokum internasional, jika sudah kesalahan-kesalahan seperti penyalahan wewenang harusnya tidak terjadi. Kudeta yang di lakukan itu saja sedah bertentangan dengan aturan system parlementer maka jelas juga bertentangan dengan hokum internasional.
Ø  Pengakuan De Jure
Pengakuan ini mencerminkan tentang tidak adanya golongan lain lagi yang mengganggu gugat kedudukan dari pemerintahan  revolusioner. Dalam soal no 3 tantang penyalahgunaaan kudeta yang di lakukan presiden menimbulkan kesalahan pada hak bagi sebagai alat negara. Yang mana presiden seharusnya hanya sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan harusnya di jalankan oleh perdana mentri yang dipilih oleh presiden sendiri. Tapai dalam hal ini kesalahan hak bagi dibuat oleh keputusan presiden sendiri yang menyalahi suatu aturan hokum dalam system PARLEMENTER. Disini timbul penyalahgunaan lembaga pengakuan pada halnya presiden.
4.      Fakta lain dari KMB adalah:
Fakta mencengangkan dari perjanjian yang digelar di Den Haag Belanda, 23 Agustus 1949, itu diceritakan Pengamat Ekonomi, Revrison Baswir, saat mengisi sebuah seminar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Hal itu tak urung membuat peserta seminar yang umumnya mengaku tidak mengetahui fakta tersebut tercengang.
Menurut Revrison, untuk mengakui kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Belanda mengajukan beberapa persyaratan. Salah satunya, Indonesia harus mau mewarisi utang-utang yang dibuat Hindia Belanda, sebesar 4 miliar dolar AS. Indonesia yang saat itu diwakili Mochamad Hatta, menyetujui syarat tersebut.
Sebelumnya, Hatta telah mendapat lampu hijau dari Soekarno untuk menyetujuinya. Indonesia menyetujui syarat tersebut untuk mendapat pengakuan kedaulatan. Namun, rencananya, Indonesia tidak akan membayar utang tersebut dan tetap membiarkannya menjadi tanggungan pemerintah Hindia Belanda, tutur Revrison.
Indonesia pun menjalankan rencana tersebut. Pada kurun waktu 1949-1965, Indonesia tidak membayar utang tersebut. Akibatnya, munculah Agresi Militer Belanda I dan II. Setelah berkali-kali mengalami kegagalan, akhirnya Belanda pun menyerah untuk memaksakan kehendaknya agar Indonesia membayar utang tersebut.
Namun, lanjut Revrison, Belanda tidak berhenti sampai di situ. Mereka mulai menyusun rencana lain, dengan cara lebih halus, antara lain dengan pembentukan Intergovernmental Group on Indonesia (IGGI). Dari sejarah, diketahui jika kelompok yang diketuai Belanda itu didirikan untuk membantu pembangunan Indonesia.
Ternyata, di balik pendirian IGGI pun ada udang di balik batu. Logikanya sederhana. IGGI dibentuk, Belanda ketuanya, dengan syarat Indonesia harus mau membayar utang peninggalan Hindia Belanda. Akhirnya, pada 1967-1968, pemerintah kita yang saat itu dikepalai Soeharto, melakukan reschedulling pembayaran utang tersebut ujarnya.
Ujungnya, lanjut Revrison, pada 1968 disepakati jika utang Hindia Belanda akan dicicil Indonesia dalam tempo 35 tahun. Utang tersebut baru lunas pada 2003. Sekarang, utang Indonesia di luar utang Hindia Belanda bersisa 66,8 miliar dolar AS. Dengan utang sebesar ini, mau lunasnya kapan? katanya.
Namun, terlepas dari utang yang saat ini dimiliki Indonesia, menurut Revrison, Indonesia telah lama dibohongi melalui penggelapan sejarah. Hampir setiap buku pelajaran sejarah di Indonesia, tidak ada yang mencantumkan perihal perjanjian pembayaran utang tersebut.








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.